Aep saepulloh darusmanwiati
menyampaikan dalam artikel kemarin sbb
عن أنس بن مالك قال: كنَّا نُصلِّي مع النَّبي
صلى الله عليه وسلم فَيَضعُ أحدُنا طرفَ الثوبِ من شدَّة الحرِّ في مكان السجود. [رواه
البخاري ومسلم
Artinya: "Anas bin Malik
berkata: "Kami shalat bersama Rasulullah saw, dan setiap kami meletakkan
ujung baju di tempat sujud, karena sangat panas" (HR. Bukhari (hadits
nomor 378) dan Muslim (hadits nomor 620).
Imam Bukhari menyimpan hadits di
atas dalam bab yang diberinya judul: "Bab: Sujud di atas baju karena
sangat panas".
Komentarku ( Mahrus ali):
Kemarin telah dijelaskan bahwa hadis
tsb di nyatakan sahih oleh kebanyakan ulama, ia juga terdapat dalam sahih
Bukhari dan Muslim. Kalau melihat
penilaian ulama terhadap hadis itu, banyak orang yang menyatakan
bahwa boleh bersujud dalam salat wajib
waktu hari yang sangat panas dan tanahpun jadi panas untuk beralaskan kain, sebagaimana
di lakukan oleh salah satu dari para sahabat. Dalam hal ini, entah diketahui
oleh Nabi SAW atau tidak , masih belum jelas.
Dan perbuatan salah satu sahabat
bukan hujjah untuk dirinya sendiri apalagi untuk
kita buat pegangan.
Bila kita lihat di kitab al musnadul
jami` hal 81/ 2, maka kita akan mendapatkan kesimpulan lain lagi. Marilah kita
lihat:
ا
لمسند الجامع - (ج 2 / ص 81)
خرجه أحمد 3/100(11992) قال : حدَّثنا بِشْر بن
المُفَضَّل . و"الدارِمِي" 1337 قال : أخبرنا عَفَّان ، حدَّثنا بِشْر
بن المُفَضَّل . و"البُخَاريّ" 1/107(385) قال : حدَّثنا أبو الوَلِيد ،
هِشَام بن عَبْد الملك ، قال : حدَّثنا بِشْر بن المُفَضَّل . وفي 1/143(542) قال :
حدَّثنا مُحَمد ، يَعْنِي ابن مُقَاتِل ، قال : أخبرنا عَبْد الله ، قال : أخبرنا
خالد بن عَبْد الرَّحْمان . وفي 2/81(1208) قال : حدَّثنا مُسَدَّد ، حدَّثنا
بِشْر . و"مسلم" 2/109(1352) قال : حدَّثنا يَحيى بن يَحيى ، حدَّثنا
بِشْر بن المُفَضَّل . و"أبو داود" 660 قال : حدَّثنا أحمد بن حَنْبَل ،
حدَّثنا بِشْر ، يَعْنِي ابن المُفَضَّل . و"ابن ماجة" 1033 قال : حدَّثنا
إِسْحَاق بن إبراهيم بن حَبِيب ، حدَّثنا بِشْر بن المُفَضَّل . والتِّرْمِذِيّ"
584 قال : حدَّثنا أحمد بن مُحَمد ، حدَّثنا عَبْد الله بن المُبَارك ، أخبرنا
خالد بن عَبْد الرَّحْمان . و"النَّسائي" 2/216 ، وفي "الكبرى"
707 قال : أخبرنا سُوَيْد بن نَصْر ، قال : أنبانا عَبْد الله بن المُبَارك ، عن
خالد بن عَبْد الرَّحْمان ، هو السُّلَمِي . و"ابن خزيمة" 675 قال : حدَّثنا
يَعْقُوب الدَّوْرَقِي ، ومُحَمد بن عَبْد الأَعْلَى ، قالا : حدَّثنا بِشْر بن مُفَضَّل .
كلاهما (بِشْر ، وخالد) عن غالب القَطَّان ، عن
بَكْر بن عَبْد الله المُزَنِي ، فذكره.
Komentarku ( Mahrus ali):
Intinya hadis tsb tidak populer dikalangan sahabat. Lihat saja,
perawi puncak yang meriwayatkan secara sendirian, bukan dua perawi atau tiga. Hanya
dia seorang yang meriwayatkan adalah berbanama Ghalib al Qatthan dari Bakar bin Abdillah al Muzani. Dia bukan
sahabat, Dia orang yang menjumpai tabiin yang yunior bukan seniornya. Dia
tingkat 6 dan dimasa dia hadis tsb tidak populer, masih di anggap nyeleneh, apalagi
dimasa sahabat. Dan dari jalur sahabat Anas bin Malik ini, hanya dia yang
mengerti, lainnya tidak paham hadis tsb sampai mati. Dan
hal ini sebagai sebab atas kelemahan hadis tsb.
Seandainya sahihpun, ia hanyalah perbuatan salah satu
sahabat yang tidak bisa dibuat sandaran. Sebab , belum ada pengakuan dari pihak
Rasulullah SAW.Karena itu, belum bisa di katakan boleh melakukan salat wajib dengan sajadah
dengan landasan hadis tsb. Apalagi disitu,
udzurnya adalah karena panas tanah, sehingga tak tahan untuk sujud
diatasnya. Dan kita bukan tidak tahan
kepada panas atau dinginnya tanah akan tetapi kita memang tidak mengerti
bahwa salat yang orginal adalah tidak bersujud di atas karpet tapi langsung di
atas tanah.
Ada
hadis sbb:
فَقَالَ « لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُصِيبُ
أَنْفَهُ مِنَ الأَرْضِ مَا يُصِيبُ الْجَبِينَ
»
“Beliau (Rasul shallallahu’alaihiwasallam)
bersabda :”Tidak ada shalat bagi orang yang tidak menyentuhkan hidungnya kebumi
sebagaimana dahinya menyentuh kebumi.( Shahih HR. Daruquthni no.1335)
صفة الصلاة - (ج 1 / ص 142)
صحيح
Hadis tsb sahih, lihat sifat salat
Nabi 142/ 1
Komentarku ( Mahrus ali):
Hidung dan dahi
harus menyentuh ke tanah, bukan keramik , karpet atau sajadah. Kalau
terhalang oleh keramik , karpet , sajadah dan koran, maka salatnya tidak sah menurut hadis tsb.
Imam Syafi’i berkata:
ولو سجد على جبهته ودونها ثوب أو غيره لم يجزه
السجود إلا أن يكون جريحا فيكون ذلك عذرا
Dan bila ia sujud di atas dahinya
dan padanya terdapat kain atau selainnya belumlah dinyatakan sah sujudnya
kecuali karena terdapat luka, maka yang demikian itu sebagai udzur. (Al-Umm, 1/114)
عن خباب بن الأرت قال شكونا إلى رسول
الله صلى الله عليه وسلم شده الرمضاء في جباهنا وأكفنا فلم يشكنا
Khabab bin Al-Arat berkata, “Kami
mengadu kepada Rasulullah saw. tentang tanah yang sangat panas pada dahi
dan tapak tangan kami , tapi
beliau tidak menanggapi pengaduan kami.” (HR. Al-Baihaqi) Ia
juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam pengertian yang sama.
Sujud secara bahasa berarti al-khudû’,
yakni tunduk atau merendahkan diri. Sedangkan sujud dalam salat bermakna
meletakkan dahi di atas tanah. Inilah wujud peribadatan dan “penghinaan”
seorang makhluk di hadapan Khalik. Sampai-sampai disebutkan dalam riwayat, “Keadaan
paling dekat antara seorang hamba kepada Allah adalah ketika sujud.”
Kepala atau dahi dilambangkan sebagai bagian
yang dimuliakan. Padahal hakikatnya manusia hanya diciptakan dari tanah (turâb,
ardh) bahkan tanah liat. Kesombongan manusia itu dihancurkan dengan menaruh
lambang kemuliaan (dahi) ke tempat aslinya (tanah) di hadapan Sang Pencipta.
جعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً
“Dijadikannya tanah bagiku sebagai
tempat sujud dan suci.” Artinya tanah bukan saja suci untuk bertayamum tapi
juga sebagai tempat sujud. Dalam segala kondisi Nabi selalu sujud di atas tanah.
Pernah ketika terjadi hujan di bulan Ramadan, masjid Nabi yang beratapkan
pelepah kurma menjadi becek. Abu Said Al-Khudri dalam riwayat Bukhari berkata, “Aku
melihat Rasulullah dikening dan hidungnya terdapat bekas lumpur.”
Komentarku ( Mahrus ali):
Tanah yang becek, masih digunakan
untuk sujud, ber arti sangat di butuhkan sekali
manusia untuk sujud dan merunduk kepada Allah dengan cara sujud ke tanah sekalipun tanahnya basah
dan membikin dahi, tangan dan pakaian
kotor. Unsur tanah dalam salat sangat di pentingkan. Jangan
sampai dahi terhalang oleh keramik dan sajadah lalu tidak menyentuh tanah.
Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529
( XL )
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1
RW1
Waru Sidoarjo. Jatim.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan