Rabu, September 18, 2013

Jawaban Ustadz yang menyesatkan ke 6



Aep saepulloh darusmanwiati menyampaikan dalam artikel kemarin  sbb

عن أنس بن مالك قال: كنَّا نُصلِّي مع النَّبي صلى الله عليه وسلم فَيَضعُ أحدُنا طرفَ الثوبِ من شدَّة الحرِّ في مكان السجود. [رواه البخاري ومسلم

Artinya: "Anas bin Malik berkata: "Kami shalat bersama Rasulullah saw, dan setiap kami meletakkan ujung baju di tempat sujud, karena sangat panas" (HR. Bukhari (hadits nomor 378) dan Muslim (hadits nomor 620).

Imam Bukhari menyimpan hadits di atas dalam bab yang diberinya judul: "Bab: Sujud di atas baju karena sangat panas".

Komentarku ( Mahrus ali):

Kemarin telah dijelaskan bahwa hadis tsb di nyatakan sahih oleh kebanyakan ulama, ia juga terdapat dalam sahih Bukhari dan Muslim. Kalau melihat  penilaian ulama terhadap hadis itu, banyak orang yang menyatakan bahwa  boleh bersujud dalam salat wajib waktu hari yang sangat panas dan tanahpun jadi panas untuk beralaskan kain, sebagaimana di lakukan oleh salah satu dari para sahabat. Dalam hal ini, entah diketahui oleh Nabi SAW atau tidak , masih belum jelas.

Dan perbuatan salah satu sahabat bukan hujjah  untuk  dirinya sendiri  apalagi untuk  kita buat pegangan.

Bila kita lihat di kitab al musnadul jami` hal 81/ 2, maka kita akan mendapatkan kesimpulan lain lagi. Marilah kita lihat:

ا

لمسند الجامع - (ج 2 / ص 81)

خرجه أحمد 3/100(11992) قال : حدَّثنا بِشْر بن المُفَضَّل . و"الدارِمِي" 1337 قال : أخبرنا عَفَّان ، حدَّثنا بِشْر بن المُفَضَّل . و"البُخَاريّ" 1/107(385) قال : حدَّثنا أبو الوَلِيد ، هِشَام بن عَبْد الملك ، قال : حدَّثنا بِشْر بن المُفَضَّل . وفي 1/143(542) قال : حدَّثنا مُحَمد ، يَعْنِي ابن مُقَاتِل ، قال : أخبرنا عَبْد الله ، قال : أخبرنا خالد بن عَبْد الرَّحْمان . وفي 2/81(1208) قال : حدَّثنا مُسَدَّد ، حدَّثنا بِشْر . و"مسلم" 2/109(1352) قال : حدَّثنا يَحيى بن يَحيى ، حدَّثنا بِشْر بن المُفَضَّل . و"أبو داود" 660 قال : حدَّثنا أحمد بن حَنْبَل ، حدَّثنا بِشْر ، يَعْنِي ابن المُفَضَّل . و"ابن ماجة" 1033 قال : حدَّثنا إِسْحَاق بن إبراهيم بن حَبِيب ، حدَّثنا بِشْر بن المُفَضَّل . والتِّرْمِذِيّ" 584 قال : حدَّثنا أحمد بن مُحَمد ، حدَّثنا عَبْد الله بن المُبَارك ، أخبرنا خالد بن عَبْد الرَّحْمان . و"النَّسائي" 2/216 ، وفي "الكبرى" 707 قال : أخبرنا سُوَيْد بن نَصْر ، قال : أنبانا عَبْد الله بن المُبَارك ، عن خالد بن عَبْد الرَّحْمان ، هو السُّلَمِي . و"ابن خزيمة" 675 قال : حدَّثنا يَعْقُوب الدَّوْرَقِي ، ومُحَمد بن عَبْد الأَعْلَى ، قالا : حدَّثنا بِشْر بن مُفَضَّل .

كلاهما (بِشْر ، وخالد) عن غالب القَطَّان ، عن بَكْر بن عَبْد الله المُزَنِي ، فذكره.

Komentarku ( Mahrus ali):

Intinya hadis tsb  tidak populer dikalangan sahabat. Lihat saja, perawi puncak yang meriwayatkan secara sendirian, bukan dua perawi atau tiga. Hanya dia seorang yang meriwayatkan adalah berbanama Ghalib al Qatthan  dari Bakar bin Abdillah al Muzani. Dia bukan sahabat, Dia orang yang menjumpai tabiin yang yunior bukan seniornya. Dia tingkat 6 dan dimasa  dia hadis  tsb tidak populer, masih di anggap nyeleneh, apalagi dimasa sahabat. Dan dari jalur sahabat Anas bin Malik ini, hanya dia yang mengerti, lainnya tidak paham hadis tsb sampai mati.  Dan  hal ini sebagai sebab atas kelemahan hadis tsb.

Seandainya  sahihpun, ia hanyalah perbuatan salah satu sahabat yang tidak bisa dibuat sandaran. Sebab , belum ada pengakuan dari pihak Rasulullah SAW.Karena itu, belum bisa di katakan  boleh melakukan salat wajib dengan sajadah dengan landasan hadis tsb. Apalagi disitu,  udzurnya adalah karena panas tanah, sehingga tak tahan untuk sujud diatasnya. Dan kita bukan tidak tahan  kepada panas atau dinginnya tanah akan tetapi kita memang tidak mengerti bahwa salat yang orginal adalah tidak bersujud di atas karpet tapi langsung di atas tanah.

Ada hadis sbb:

فَقَالَ « لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُصِيبُ أَنْفَهُ مِنَ الأَرْضِ مَا يُصِيبُ الْجَبِينَ »

“Beliau (Rasul shallallahu’alaihiwasallam) bersabda :”Tidak ada shalat bagi orang yang tidak menyentuhkan hidungnya kebumi sebagaimana dahinya menyentuh kebumi.( Shahih HR. Daruquthni no.1335)

صفة الصلاة - (ج 1 / ص 142)

 صحيح

Hadis tsb sahih, lihat sifat salat Nabi  142/ 1

Komentarku ( Mahrus ali):

Hidung  dan dahi  harus menyentuh ke tanah, bukan keramik , karpet atau sajadah. Kalau terhalang oleh keramik , karpet , sajadah dan koran, maka salatnya  tidak sah menurut hadis tsb.

Imam Syafi’i berkata:

ولو سجد على جبهته ودونها ثوب أو غيره لم يجزه السجود إلا أن يكون جريحا فيكون ذلك عذرا

Dan bila ia sujud di atas dahinya dan padanya terdapat kain atau selainnya belumlah dinyatakan sah sujudnya kecuali karena terdapat luka, maka yang demikian itu sebagai udzur. (Al-Umm, 1/114)

عن خباب بن الأرت قال شكونا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم شده الرمضاء في جباهنا وأكفنا فلم يشكنا

Khabab bin Al-Arat berkata, “Kami mengadu kepada Rasulullah saw. tentang tanah yang  sangat panas pada  dahi  dan  tapak tangan kami , tapi beliau tidak menanggapi pengaduan kami.” (HR. Al-Baihaqi)   Ia  juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam pengertian yang sama.

Sujud secara bahasa berarti al-khudû’, yakni tunduk atau merendahkan diri. Sedangkan sujud dalam salat bermakna meletakkan dahi di atas tanah. Inilah wujud peribadatan dan “penghinaan” seorang makhluk di hadapan Khalik. Sampai-sampai disebutkan dalam riwayat, “Keadaan paling dekat antara seorang hamba kepada Allah adalah ketika sujud.”

 Kepala atau dahi dilambangkan sebagai bagian yang dimuliakan. Padahal hakikatnya manusia hanya diciptakan dari tanah (turâb, ardh) bahkan tanah liat. Kesombongan manusia itu dihancurkan dengan menaruh lambang kemuliaan (dahi) ke tempat aslinya (tanah) di hadapan Sang Pencipta.

جعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً

“Dijadikannya tanah bagiku sebagai tempat sujud dan suci.” Artinya tanah bukan saja suci untuk bertayamum tapi juga sebagai tempat sujud. Dalam segala kondisi Nabi selalu sujud di atas tanah. Pernah ketika terjadi hujan di bulan Ramadan, masjid Nabi yang beratapkan pelepah kurma menjadi becek. Abu Said Al-Khudri dalam riwayat Bukhari berkata, “Aku melihat Rasulullah dikening dan hidungnya terdapat bekas lumpur.”

Komentarku ( Mahrus ali):

Tanah yang becek, masih digunakan untuk sujud, ber arti sangat di butuhkan sekali  manusia untuk sujud dan merunduk kepada Allah dengan  cara sujud ke tanah sekalipun tanahnya basah dan membikin dahi, tangan dan pakaian  kotor.  Unsur tanah  dalam salat sangat di pentingkan. Jangan sampai dahi terhalang oleh keramik dan sajadah lalu  tidak menyentuh tanah.

Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1

                           Waru Sidoarjo. Jatim.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan