Kamis, September 19, 2013

Jawaban Ustadz yang menyesatkan ke 7



Aep saepulloh darusmanwiati menyampaikan dalam artikel kemarin  sbb
Imam Hasan berkata: "Para sahabat sujud di atas sorban dan penutup kepala, sedangkan kedua tangannya berada di tangan bajunya".
Demikian di antara hadits shahih yang menjadi dalil sah dan bolehnya shalat atau sujud di atas sajadah atau sejenisnya

Komentarku ( Mahrus ali): 
كَانَ الْقَوْمُ يَسْجُدُوْنَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْقَلَنْسُوَةِ وَيَدَاهُ فِيْ كَمِّهِ
"Dahulu kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan kopyah haji, sedang kedua tangannya pada lengan bajunya". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Ash-Sholah: Bab As-Sujud ala Ats-Tsaub fi Syiddah Al-Harr (1/150) secara mu'allaq dengan shighoh jazm, Abdur Razzaq dalam Al-Mushonnaf (1566)]

Komentarku ( Mahrus ali): 
Imam Bukhari meriwayatkannya secara muallaq tanpa  sanad, jadi tidak boleh dibuat pedoman, buang saja, jangan di ambil lagi. Abaikan, jangan dibuat bahan pertimbangan. Statemen tsb adalah sebuah kedustaan yang menyesatkan, bukan kejujuran yang membawa kebenaran. Kapan para sahabat bersujud kepada  kopyah haji dan sorbannya.   Saya mencari hadis – hadis  sahih yang menyatakan bahwa  para sahabat  melakukan sujud di sorban, kopyah  dan tangannya  tidak menyentuh  tanah tapi berada di lengan bajunya, saya tidak menjumpainya. Malah  saya menjumpai  mereka bersujud ke tanah langsung bukan di sajadah, kramik atau tikar. Ini harus diperhatikan, jangan sampai di abaikan. Karena ini adalah masalah agama, bukan masalah keduniaan.
Bila kta  mengabaikan masalah keduniaan , kita juga akan menyesal, rugi, apalagi ini masalah keagamaan, kita kelak akan menyesal dan tiada kebahagiaan selamanya.
Abu Abdillah al Kindi berkata:

الأحوط للعبادة وهي الصلاة عدم السجود وعلى الجبهة شيء يغطيها من عمامة أو غترة ، لأن الشافعية ومن وافقهم يقولون ببطلان الصلاة .
ويكفي عند الشافعية أن يكون جزء من الجبعة مكشوفاً لصحة السجود .

Yang paling hati dalam beribadah yaitu salat hendaklah jangan bersujud  sedang di dahi terdapat sesuatu yang menutupinya  seperti  sorban atau qutrah ( kain penutup kepala orang Saudi – lalu dikerudungkan ). Karena  kalangan ulama  madzhab Syafii, menyatakan  salat batal karenanya.
Menurut madzhab Syafiiyah sebagian dahi harus terbuka untuk sujud.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Tuntunannya bukan dahi saja, tapi bersujudlah ke tanah langsung, sekalian tangan dan dahi menyentuh ke tanah agar tampak rendah diri kepada Allah bukan sombong kepadaNya lalu bersujud di rumah tingkat.
Aep saepulloh darusmanwiati menyampaikan dalam artikel kemarin  sbb

Kemudian, perlu juga saya sampaikan, bahwa dalil-dalil yang diutarakan dalam pertanyaan di atas, bukan sebagai batasan bahwa sujud itu harus nempel langsung ke tanah, dan jika tidak, maka shalatnya tidak sah. Ini hemat saya, tidak tepat.

Dalam penetapan sebuah hokum, kita tidak boleh terjebak hanya dengan melihat satu atau beberapa hadits lain. Tapi kita perlu melihat banyak hadits lainnya, sehingga keputusan hokum yang dihasilkan tidak terkesan literal.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Ternyata kamu yang katanya  banyak membaca  hadis  - hadis tentang masalah salat ini juga melenceng   dalam memberikan keterangan kepada publik yang kelak akan membahayakan kepada pribadimu sendiri. Dan kamulah yang akan membawa dosanya  dengan membolehkan orang untuk melakukan salat  dengan sajadah , tikar, kramik dll. Pada hal keterangan anda ini terkesan berlandaskan perhitungan  hawa nafsu  - yaitu  ingin tidak bertentangan dengan budaya lokal atau  internasional.
Mana  dalilnya  Rasulullah SAW pernah melakukan salat wajib di atas tikar? Ini sangat penting  untuk landasan memperbolehkan. Jangan melarang atau memperbolehkan  tanpa  dalil.  Ingat ayat ini:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ(116)
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. Nahel.
Anda menyampaikan hadis lagi sbb:

عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهِيَ مُعْتَرِضَةٌ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ عَلَى فِرَاشِ أَهْلِهِ اعْتِرَاضَ الْجِنَازَةِ } وَفِي لَفْظٍ عَنْ عِرَاكٍ عَنْ عُرْوَةَ " { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَعَائِشَةُ مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ عَلَى الْفِرَاشِ الَّذِي يَنَامَانِ عَلَيْهِ } [أخرجه البخاري

Artinya: "Dari Aisyah, adalah Rasulullah saw beliau pernah shalat di atas kasur (tikar, hampar) keluarganya, sedangkan Aisyah terlentang seperti mayat, di antara Rasulullah saw dan arah kiblat". Dalam riwayat dari 'Irak dari Urwah, bahwasannya Rasulullah saw shalat di atas kasur yang biasa dipakai tidur oleh Rasulullah dan Aisyah, sementara Aisyah terlentang di antara beliau dengan kiblat" (HR. Bukhari).
Komentarku ( Mahrus ali): 
Itu salat sunat di kamar  bukan salat wajib di masjid. Untuk salat sunah silahkan mengenakan sajadah, tapi untuk salat wajib, jangan. Memang tuntunannya  begitu. Kita ikut saja pada tuntunan bukan kepada tontonan.

Bersambung. ………..
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan