Minggu, September 29, 2013

Jawabanku untuk Ust Fadhl Ihsan



Hukum Shalat Di Atas Tikar dan Sajadah?

Posted by Fadhl Ihsan
Dibolehkan shalat dengan memakai alas, baik berupa tikar, sajadah, kain atau yang lainnya selama alas tersebut tidak akan mengganggu orang yang shalat. Misalnya sajadahnya bergambar dan berwarna-warni, yang tentunya dapat menarik perhatian orang yang shalat. Di saat shalat, mungkin ia akan menoleh ke gambar-gambarnya, lalu mengamatinya, terus memperhatikannya hingga ia lupa dari shalatnya, apa yang sedang dibacanya dan berapa rakaat yang telah dikerjakannya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya memakai sajadah yang padanya ada gambar masjid, karena bisa jadi akan mengganggu orang yang shalat dan membuatnya menoleh ke gambar tersebut sehingga bisa mencacati shalatnya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/362)
Dalil tentang bolehnya shalat dengan memakai alas adalah sebagai berikut:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyantap hidangan yang dibuatnya. Beliau pun datang memenuhinya serta memakan hidangan yang disajikan. Seselesainya, beliau bersabda, “Bangkitlah, aku akan shalat mengimami kalian.” Anas berkata, “Aku pun bangkit untuk mengambil tikar kami yang telah menghitam karena lamanya dipakai. Aku percikkan air untuk membersihkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berdiri. Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, sementara nenekku berdiri di belakang kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat mengimami kami, kemudian beliau pergi.” (HR. Al-Bukhari no. 380 dan Muslim no. 1497)
Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu menyatakan:
“Ia pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ternyata ia dapatkan beliau sedang shalat di atas tikar, beliau sujud di atas tikar tersebut.” (HR. Muslim no. 1503)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Adalah Rasulullah shalat beralaskan khumrah [1].” (HR. Al-Bukhari no. 379 dan diriwayatkan pula oleh Muslim no. 1502 dari hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha)
Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha di berbagai negeri tentang bolehnya shalat di atas/beralas khumrah. Kecuali perbuatan yang diriwayatkan dari ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullah bahwa ia pernah meminta tanah lalu diletakkannya di atas khumrahnya untuk kemudian sujud di atas tanah tersebut. Mungkin apa yang dilakukan oleh ‘Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullah ini karena berlebih-lebihannya beliau dalam sikap tawadhu’ dan khusyuk. Dengan begitu, dalam perbuatan beliau ini tidak ada penyelisihan dengan pendapat jamaah (yang menyatakan bolehnya sujud di atas khumrah, pent.). Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari ‘Urwah ibnuz Zubair bahwa ia membenci (memakruhkan) shalat di atas sesuatu selain bumi/tanah (membenci shalat dengan memakai alas, pent.). Demikian pula riwayat dari selain ‘Urwah. Namun dimungkinkan makruhnya di sini adalah karahah tanzih (bukan haram).” (Fathul Bari, 1/633)
Namun perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini cukuplah menunjukkan kebolehan shalat di atas alas. Wallahu a’lam.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan, “Orang-orang dalam mazhab kami berkata, ‘Tidak dibenci shalat di atas wol, bulu, hamparan, permadani, dan benda-benda seluruhnya. Inilah pendapat dalam mazhab kami’.” (Al-Majmu’, 3/169)
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata, “Tidak apa-apa shalat di atas hamparan/tikar dan permadani dari wol, kulit, dan bulu. Sebagaimana dibolehkan shalat di atas kain dari katun, linen, dan seluruh bahan yang suci.” (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Tashihhu Ash-Shalah ‘alal Hashir wal Bisath minash Shuf)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Footnote:
[1] Khumrah adalah alas yang kecil sekedar untuk meletakkan wajah ketika sujud.
[Faidah ini diambil dari artikel "Beberapa Perkara yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Shalat" oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari dalam majalah Asy Syariah no. 36/III/1428 H/2007, hal. 56-57]
Komentarku ( Mahrus ali): 

Fadhl Ihsan  menulis  dalam artikel tadi sbb:
Dibolehkan shalat dengan memakai alas, baik berupa tikar, sajadah, kain atau yang lainnya selama alas tersebut tidak akan mengganggu orang yang shalat. Misalnya sajadahnya bergambar dan berwarna-warni, yang tentunya dapat menarik perhatian orang yang shalat.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Anda memperbolehkan  salat dengan sajadah, kalau salat sunat silahkan. Tapi bila untuk salat wajib, maka  sangat di sayangkan dan anda ini termasuk mengajak kepada kesesatan. Karena  anda berfatwa  tanpa dalil yang tepat. Tunjukkan  dalil nya yang tepat dimana  Rasulullah SAW  pernah menjalankan salat wajib di sajadah, tikar atau kain. Bila  tidak menjumpainya, maka jangan menyatakan boleh. Ini sangat menyesatkan  bukan membimbing kepada jalan yang lurus. Ingat  firmanNya:


وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih. [an-Nahl /16 : 116-117]

PENJELASAN AYAT
Budaya Jahiliyah, Mengatur Penetapan Hukum Dengan Hawa Nafsu.
Budaya bangsa Jahiliyah yang berlawanan dengan ajaran Islam sungguh banyak. Islam datang untuk menghapuskannya supaya umat manusia selalu berada di atas fitrah penciptaannya.

Ayat di atas membicarakan salah satu dari sekian banyak budaya jahiliyyah yang berkembang di tengah masyarakat zaman dulu, sebelum akhirnya terhapus syariat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Yakni, mengharamkan dan menghalalkan sesuatu tanpa mengindahkan dan tanpa merujuk kepada wahyu ilahi maupun ketetapan-ketetapan hukum samawi lainnya yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Yang Maha Mengetahui kemaslahatan seluruh makhluk. Padahal, mereka mengklaim sebagai para penganut ajaran Nabi Ibraahim Alaihissallam. Sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang umat Islam mengikuti jalan kaum musyrikin tersebut.[1]

Anda menyatakan lagi;

Dalil tentang bolehnya shalat dengan memakai alas adalah sebagai berikut:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyantap hidangan yang dibuatnya. Beliau pun datang memenuhinya serta memakan hidangan yang disajikan. Seselesainya, beliau bersabda, “Bangkitlah, aku akan shalat mengimami kalian.” Anas berkata, “Aku pun bangkit untuk mengambil tikar kami yang telah menghitam karena lamanya dipakai. Aku percikkan air untuk membersihkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berdiri. Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, sementara nenekku berdiri di belakang kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat mengimami kami, kemudian beliau pergi.” (HR. Al-Bukhari no. 380 dan Muslim no. 1497

Komentarku ( Mahrus ali): 
Hadis  tsb konteknya bukan untuk salat wajib tapi untuk salat sunat> karena itu , jangan  menggunakan dalil itu  untuk  memperbolehkan  salat wajib dengan sajadah. Kasihanilah dirimu dan masarakatmu dan jangan berfatwa yang keliru, kasihan mereka. Lihat lagi disini: Sudah  saya jawab lengkap disitu.klik disini: 


Anda menyatakan lagi:
Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu menyatakan:
“Ia pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ternyata ia dapatkan beliau sedang shalat di atas tikar, beliau sujud di atas tikar tersebut.” (HR. Muslim no. 1503)

Komentarku ( Mahrus ali): 
Rasulullah SAW saat itu  menjalankan salat wajib atau sunah belum di tentukan dalam hadis itu. Belum ada keterangannya  yang pas, salat sunat atau wajib. . Lebih jelas lihat disini:
http://mantankyainu.blogspot.com/2013/09/jawaban-yang-menyesatkan-ke-8.html
Anda m enyatakan  lagi :

Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha di berbagai negeri tentang bolehnya shalat di atas/beralas khumrah. Kecuali perbuatan yang diriwayatkan dari ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullah bahwa ia pernah meminta tanah lalu diletakkannya di atas khumrahnya untuk kemudian sujud di atas tanah tersebut.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Ibnu Batthal disini mengatakan  seperti itu  tanpa dalil, dan tidak usah diperhatikan tapi kembali saja  bagaimana perbuatan Rasul dalam hal  salat wajib yaitu  tanpa  tikar selamanya – bukan sekali dua kali, tapi  sampai wafat.
Perkataan  Ibn Batthal itu buang saja, karena  tidak cocok dengan dalil.

Imam Syafii yang menyatakan:
إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي.
Bila ada hadis sahih, maka  lemparkan perkataanku ke tembok. Bila kamu lihat hujjah telah berada di jalan, maka  itulah perkataan ku
 لاَ تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا.
Dalam masalah agama,jangan ikut orang, sebab  mereka mungkin juga sala

Anda menyatakan:
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari ‘Urwah ibnuz Zubair bahwa ia membenci (memakruhkan) shalat di atas sesuatu selain bumi/tanah (membenci shalat dengan memakai alas, pent.). Demikian pula riwayat dari selain ‘Urwah. Namun dimungkinkan makruhnya di sini adalah karahah tanzih (bukan haram).” (Fathul Bari, 1/633)
Komentarku ( Mahrus ali): 
Itu adalah pentafsiran seenaknya bukan merujuk kepada dalil, tapi hawa nafsu.Ikuti saja pernyataan Urwah yang anti kepada  sajadah dan tidak mau melakukan salat di atas sajadah, tapi langsung ke tanah. Lebih jelas lihat disini dan klik saja: 
http://mantankyainu.blogspot.com/2013/09/sujud-ke-tanah-tanda-rendah-diri-kepada.html
Anda menyatakan lagi; 
Namun perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini cukuplah menunjukkan kebolehan shalat di atas alas. Wallahu a’lam.
Komentarku ( Mahrus ali): 
Mana hadis yang menyatakan Rasul menjalankan salat wajid di atas sajadah, lalu kamu tidak ngelantur gitu.Mana dalil yang memperkenankan salat wajib di atas sajadah, tunjukkan. Jangan kamu katakan  boleh tanpa dalil gitu, kasihan masarakat dan dirimu. Ingatlah ayat ini:
ليَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۙ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ
 (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu.
Anda menyatakan lagi:
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan, “Orang-orang dalam mazhab kami berkata, ‘Tidak dibenci shalat di atas wol, bulu, hamparan, permadani, dan benda-benda seluruhnya. Inilah pendapat dalam mazhab kami’.” (Al-Majmu’, 3/169)
Komentarku { Mahrus ali ) :
Imam Nawawi menyatakan seperti itu tanpa dalil. Ini penyesatan bukan pengarahan kepada dalil  tapi hawa nafsu dan akal - akalan.

Anda menyatakan:

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata, “Tidak apa-apa shalat di atas hamparan/tikar dan permadani dari wol, kulit, dan bulu. Sebagaimana dibolehkan shalat di atas kain dari katun, linen, dan seluruh bahan yang suci.” (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Tashihhu Ash-Shalah ‘alal Hashir wal Bisath minash Shuf)

Komentarku : 
Kita tidak boleh mengikuti sesuatu tanpa dalil. Dan pernyataan Ibn Qudamah itu tanpa dalil sedikitpun. Dan agama ini milik Allah , tidak berhak manusia untuk  membikin sariat atau menyatakan sesuatu dengan hawa nafsu atau akal akalan. Lihat ayat ini: 
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
  Apakah mereka mempunyai sekutu  sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih. . Syura 21.



[1]
[1]. Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm (4/609), Aisarut-Tafâsir (1/326).
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan