Senin, September 23, 2013

Salat tanpa sedekap- kajianku ke 2



Menurut Auzai dan Ibnul mundzir: Abu Hazim berkata: Perbuatan sedekap tsb disandarkan kepada Nabi  SAW,  ya`ni Nabi  yang berbuat. Jadi Abu Hazim sendiri tidak mengetahui siapakah yang menyandarkan hal itu kepada Nabi  SAW. Jadi hadis tsb mursal [1] (lemah )
Sahal bin Sa`ad berkata: Seungguhnya Rasulullah SAW  meninggal dunia dan aku masih berusia 15 tahun[2]  Jadi saat Rasulullah SAW  hidup Sahal masih kecil .
Ibnu Hajar  berkata:
وَقَدْ أَعَلَّ بِعْضُهُمْ الْحَدِيْثَ بِأَنَّهُ ظَنٌّ مِنْ أَبِي حَازِمٍ
Sebagian ulama menyatakan cacat hadis tsb ( hadis sedekap riwayat Sahal ) karena dari perkiraan Abu hazim saja.
Tiada yang meriwayatkan hadis tsb kecuali Imam Malik dan Imam Malik sendiri berpendapat wajib melepaskan tangan ketika melakukan salat wajib. Bahkan bila bersedekap, salatnya  tidak sah.
Dalam hadis tsb tiada keterangan bersedekap waktu berdiri atau duduk tapi masih umum. Walaupun demikian bertentangan dengan hadis Muttafaq alaih dari Sahal bin Sa`ad sendiri. Lihat di dasar – dasar salat tanpa sedekap.

4. Dari Wail bin Hujer berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ
Aku melihat Rasulullah SAW  bila berdiri waktu salat memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya. [3]
5. Menurut riwayat Muslim dari perawi yang sama dengan redaksi yang berbeda sbb:
أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنْ الثَّوْبِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ فَلَمَّا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ
Sesungguhnya Wail bin Hujer melihat Nabi  SAW mengangkat kedua tangannya ketika masuk salat. Beliau bertakbir dan perawi Hammam menyatakan sebatas kedua telinganya, lalu berkemul dengan bajunya, lalu meletakkan tangan kanannya kepada tangan kirinya. Ketika akan ruku` beliau mengeluarkan kedua tangannya dari pakaiannya, lalu mengangkatnya lalu takbir dan rukuk. Ketika membaca samiallohu liman hamidah,  beliau mengangkat kedua tangannya. Ketika sujud,  beliau bersujud diantara dua tapak tangannya. [4]
Aku berkata: Hadis tsb lemah karena ada perawi bernama Hammam yang terkadang ngelantur. Yazid bin Zuraigh berkata: Hafalan Hammam rendah sekali,  tulisannya baik. Muhammad bin Salih berkata: Dia orang salih terkadang keliru. Abd rahman bin Abu Hatim berkata: Saya bertanya kepada ayahku tentang Hammam,  lalu di jawab: Dia terpercaya,  tapi hafalannya terkadang keliru. Hammam pernah berkata: Wahai Affan,  kita sering keliru dan kita minta ampun kepada Allah[5]. Ada juga perawi yang namanya tidak di jelaskan dan boleh di katakan dalam istilah ahli hadis nama yang mubham ya`ni yang samar. Dan hal ini akan membikin cacat suatu hadis.  Lihat dua riwayat dari perawi yang sama tapi redaksinya berbeda.
Menurut riwayat Nasai yang lain dengan redaksi yang berbeda pula sbb: Wail bin Hujer berkata:
لَأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يُصَلِّي فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ فَقَامَ فَكَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا بِأُذُنَيْهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ مِثْلَهَا
Sungguh aku  melihat tata cara Rasulullah SAW  melakukan salat, aku melihat padanya,  lalu beliau berdiri, bertakbir, mengangkat kedua tangan  sejajar dengan kedua telinganya, lalu meletakkan tangan kanannya di atas tapak tangan kiri, pergelangan dan lengan. Ketika hendak rukuk,  beliau mengangkat kedua tangannya.
Hadis lemah karena perawi bernama Ashim bin Kulaib yang murjiah. Abu dawud juga meriwayatkannya dalam hadis nomer 736,  Imam Ahmad di nomer 18391tapi tetap dari jalur Ashim bin Kulaib yang lemah.[6]
Menurut riwayat Nasai yang lain dengan redaksi beda juga:  Wail bin Hujer ra berkata:
أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكَادَ إِبْهَامَاهُ تُحَاذِي شَحْمَةَ أُذُنَيْهِ
Sesungguhnya Wail bin Hujer melihat Nabi  SAW bila mulai melakukan, mengangkat kedua tangan hingga kedua ibu jarinya sejajar dengan kedua cupingnya. [7] Dalam hadis tsb tiada keterangan bersedekap setelah takbiratul ihram sekalipun dari Wail bin Hujer sendiri dan diriwayatkan oleh Imam Nasai sendiri. Jadi redaksi hadis berbeda atau kacau dalam dua riwayat diatas.
Al Hafid Abu Nu`iam berkata: Wa`il bin Hujer datang kepada Nabi  SAW, lalu dinaikkan di atas mimbar bersama beliau, lalu diberi tanah, dan menulis perjanjian dengannya. Ini adalah Wa`il bin Hujer – pemimpin Al aqyal . Dia datang kepadamu karena cinta kepada Allah dan rasulNya . Dia meninggal di Kufah. Imam Bukhori meriwayatkan hadis beliau tentang: Membaca di belakang imam dan mengangkat kedua tangan waktu salat. [8]

عَنْ طَاوُسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
Thowus berkata: Rasulullah SAW  meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya,  lalu di letakkan di atas dadanya waktu salat. [9] Hadis lemah karena Thowus bukan sahabat,  hadis mursal.  [10] Dan Syekh Athiyah Shoqr sendiri menyatakan hadis tsb mursal atau lemah, Imam Nawawi menyatakan bahwa riwayat tsb hanya terdapat di sunan Abu dawud tulisan Ibnul a`robi [11]
Thowus bin Kisan al yamani – Abu Abd rahman Al Himyari Al farisi bernama Dzakwan.Thowus adalah julukannya. Dia termasuk tabiin, wafat 106.



Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
 



[1] Tuhfatul ahwadzi
[2] Mausuat ruwatil hadis. 2658
[3] HR Nasai 887 lemah karena redaksinya kacau.
[4] HR Muslim 401
[5] Mausuat ruwatil hadis. 7319
[6] Hadistsb juga di sebut oleh Sykeh Shoqr dalam fatwanya yang tercantum dalam Enceplopedi Darul ifta` al masriyah Mei 1997
[7] Hr Nasai 882
[8] Mausuat ruwatil hadis 7393
[9] HR Abu Dawud 759.
[10] Enceplopedi fatwa dari Darul ifta` al masriyah , fatwa Syekh Athiyah Asshoqr.
[11] Syarah nawawi alaa sahihi muslim  115/4
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan