Menurut Auzai dan Ibnul mundzir: Abu Hazim berkata:
Perbuatan sedekap tsb disandarkan kepada Nabi SAW, ya`ni Nabi yang berbuat. Jadi Abu Hazim sendiri tidak
mengetahui siapakah yang menyandarkan hal itu kepada Nabi SAW. Jadi hadis tsb mursal [1]
(lemah )
Sahal bin Sa`ad berkata: Seungguhnya Rasulullah
SAW meninggal dunia dan aku masih
berusia 15 tahun[2] Jadi saat Rasulullah SAW hidup Sahal masih kecil .
Ibnu Hajar
berkata:
وَقَدْ
أَعَلَّ بِعْضُهُمْ الْحَدِيْثَ بِأَنَّهُ ظَنٌّ مِنْ أَبِي حَازِمٍ
Sebagian ulama menyatakan cacat hadis tsb ( hadis
sedekap riwayat Sahal ) karena dari perkiraan Abu hazim saja.
Tiada yang meriwayatkan hadis tsb kecuali Imam Malik
dan Imam Malik sendiri berpendapat wajib melepaskan tangan ketika melakukan
salat wajib. Bahkan bila bersedekap, salatnya
tidak sah.
Dalam
hadis tsb tiada keterangan bersedekap waktu berdiri atau duduk tapi masih umum.
Walaupun demikian bertentangan dengan hadis Muttafaq alaih dari Sahal bin Sa`ad
sendiri. Lihat di dasar – dasar salat tanpa sedekap.
4. Dari Wail bin Hujer berkata:
رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي
الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ
Aku melihat Rasulullah SAW bila berdiri waktu salat memegang tangan
kirinya dengan tangan kanannya. [3]
5. Menurut riwayat
Muslim dari perawi yang sama dengan redaksi yang berbeda sbb:
أَنَّهُ
رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ
فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ الْتَحَفَ
بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فَلَمَّا أَرَادَ
أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنْ الثَّوْبِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا ثُمَّ كَبَّرَ
فَرَكَعَ فَلَمَّا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا
سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ
Sesungguhnya Wail bin Hujer melihat Nabi SAW mengangkat kedua tangannya ketika masuk
salat. Beliau bertakbir dan perawi Hammam menyatakan sebatas kedua telinganya,
lalu berkemul dengan bajunya, lalu meletakkan tangan kanannya kepada tangan
kirinya. Ketika akan ruku` beliau mengeluarkan kedua tangannya dari pakaiannya,
lalu mengangkatnya lalu takbir dan rukuk. Ketika membaca samiallohu liman
hamidah, beliau mengangkat kedua
tangannya. Ketika sujud, beliau bersujud
diantara dua tapak tangannya. [4]
Aku berkata: Hadis tsb lemah karena ada perawi bernama
Hammam yang terkadang ngelantur. Yazid bin Zuraigh berkata: Hafalan Hammam
rendah sekali, tulisannya baik. Muhammad
bin Salih berkata: Dia orang salih terkadang keliru. Abd rahman bin Abu Hatim
berkata: Saya bertanya kepada ayahku tentang Hammam, lalu di jawab: Dia terpercaya, tapi hafalannya terkadang keliru. Hammam
pernah berkata: Wahai Affan, kita sering
keliru dan kita minta ampun kepada Allah[5].
Ada juga perawi
yang namanya tidak di jelaskan dan boleh di katakan dalam istilah ahli hadis
nama yang mubham ya`ni yang samar. Dan hal ini akan membikin cacat suatu
hadis. Lihat dua riwayat dari perawi
yang sama tapi redaksinya berbeda.
Menurut riwayat Nasai yang lain dengan redaksi yang
berbeda pula sbb: Wail bin Hujer berkata:
لَأَنْظُرَنَّ
إِلَى صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يُصَلِّي
فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ فَقَامَ فَكَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا
بِأُذُنَيْهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى كَفِّهِ الْيُسْرَى
وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ
مِثْلَهَا
Sungguh aku
melihat tata cara Rasulullah SAW
melakukan salat, aku melihat padanya, lalu beliau berdiri, bertakbir, mengangkat
kedua tangan sejajar dengan kedua
telinganya, lalu meletakkan tangan kanannya di atas tapak tangan kiri,
pergelangan dan lengan. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya.
Hadis lemah karena perawi bernama Ashim bin Kulaib
yang murjiah. Abu dawud juga meriwayatkannya dalam hadis nomer 736, Imam Ahmad di nomer 18391tapi tetap dari jalur
Ashim bin Kulaib yang lemah.[6]
Menurut riwayat Nasai yang lain dengan redaksi beda
juga: Wail bin Hujer ra berkata:
أَنَّهُ
رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ
رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكَادَ إِبْهَامَاهُ تُحَاذِي شَحْمَةَ أُذُنَيْهِ
Sesungguhnya Wail bin Hujer melihat Nabi SAW bila mulai melakukan, mengangkat kedua
tangan hingga kedua ibu jarinya sejajar dengan kedua cupingnya. [7]
Dalam hadis tsb tiada keterangan bersedekap setelah takbiratul ihram sekalipun
dari Wail bin Hujer sendiri dan diriwayatkan oleh Imam Nasai sendiri. Jadi
redaksi hadis berbeda atau kacau dalam dua riwayat diatas.
Al Hafid Abu Nu`iam berkata: Wa`il bin Hujer datang
kepada Nabi SAW, lalu dinaikkan di atas
mimbar bersama beliau, lalu diberi tanah, dan menulis perjanjian dengannya. Ini
adalah Wa`il bin Hujer – pemimpin Al aqyal . Dia datang kepadamu karena cinta
kepada Allah dan rasulNya . Dia meninggal di Kufah. Imam Bukhori meriwayatkan
hadis beliau tentang: Membaca di belakang imam dan mengangkat kedua tangan
waktu salat. [8]
عَنْ
طَاوُسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ
يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى
صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
Thowus berkata: Rasulullah SAW meletakkan tangan kanannya diatas tangan
kirinya, lalu di letakkan di atas
dadanya waktu salat. [9]
Hadis lemah karena Thowus bukan sahabat, hadis mursal.
[10]
Dan Syekh Athiyah Shoqr sendiri menyatakan hadis tsb mursal atau lemah, Imam
Nawawi menyatakan bahwa riwayat tsb hanya terdapat di sunan Abu dawud tulisan
Ibnul a`robi [11]
Thowus bin Kisan al yamani – Abu Abd rahman Al Himyari
Al farisi bernama Dzakwan.Thowus adalah julukannya. Dia termasuk tabiin, wafat
106.
Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
[1] Tuhfatul ahwadzi
[2] Mausuat ruwatil hadis.
2658
[3] HR Nasai 887 lemah karena redaksinya kacau.
[4] HR Muslim 401
[5] Mausuat ruwatil hadis.
7319
[6] Hadistsb juga di sebut
oleh Sykeh Shoqr dalam fatwanya yang tercantum dalam Enceplopedi Darul ifta` al
masriyah Mei 1997
[7] Hr Nasai 882
[8] Mausuat ruwatil hadis 7393
[9] HR Abu Dawud 759.
[10] Enceplopedi fatwa dari
Darul ifta` al masriyah , fatwa Syekh Athiyah Asshoqr.
[11] Syarah nawawi alaa sahihi muslim 115/4
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan