Ust. Aep saepulloh darusmanwiati
menyampaikan hadis sbb:
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ [رَوَاهُ
أَحْمَد وَابْنُ ماجه
Artinya: "Dari Ibnu Abbas,
bahwasannya Rasulullah saw shalat di atas tikar" (HR. Ahmad dan Ibn
Majah).
Komentarku ( Mahrus ali):
Dalam kitab Tuhfatul ahwadzi 364/1
terdapat penjelasan sbb:
تحفة الأحوذي - (ج 1 / ص 364)
وَفِي إِسْنَادِهِ زَمْعَةُ بْنُ صَالِحٍ
الْجَنَدِيُّ ضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَعِينٍ وَأَبُو حَاتِمٍ وَالنَّسَائِيُّ
Sanadnya terdapat Zam`ah bin Salih
al Janadi yang dilemahkan oleh Imam
Ahmad, Ibn Ma`in , Abu hatim dan Nasa`i.
Komentarku ( Mahrus ali):
Hadis tsb tidak bisa dibuat pegangan
karena lemah. Dan carilah hadis sahih yang bisa di buat pegangan.
Ust. Aep saepulloh darusmanwiati berkata
lagi:
Dari sini semua nampak, sekali lagi,
bahwa hadits-hadits yang diutarakan dalam pertanyaan, bukan sebagai batasan,
bahwa sujud harus terkena dengan tanah langsung, akan tetapi sebagai pilihan,
dan penjelasan, bahwa boleh juga kita sujud langsung di atas tanah (bahkan,
sebagian ulama, termasuk Ibnu Tamiyyah berpendapat shalat atau sujud langsung
di atas tanah lebih baik dari pada di atas sajadah dan sejenisnya). Hadits di
atas juga sekaligus menjadi dalil bolehnya shalat atau sujud di atas sajadah
atau sejenisnya
Komentarku ( Mahrus ali):
Hadis - hadis yang anda sebutkan itu
menerangkan salat di atas hamparan, dan
konteknya untuk salat sunnah bukan salat wajib. Kita bila tinggalkan tuntunan Rasulullah
SAW dalam melaksakan salat wajib , maka kita bisa mendapat ancaman dari Allah
sbb:
﴿فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ
أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ
فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾ [النور:
63].
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa
cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (An-Nuur: 63).
: ﴿وَمَنْ
يُشَاقِقِ الرَّسُولَ
مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا
تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ
وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾ [النساء : 115]
“Dan barangsiapa yang menentang
Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan
orang-orang mukmin, Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam jahannam, dan jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali”. (An-Nisa’: 115
Ust. Aep saepulloh darusmanwiati
berkata:
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (3/234)
mengatakan: "Tidak mengapa shalat di aas tikar, permadani yang terbuat
dari wol, rambut, bulu, atau baju yang terbuat dari kapas, kain atau semua
benda suci lainnya.
Hal ini karena Umar pernah shalat di atas
hamparan, Ibnu Abbas shalat di atas permadani, Zaid bin Tsabit, dan Jabir
shalat di atas tikar, Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Anas shalat di atas
tikar yang ditenun. Pendapat ini adalah pendapatnya seluruh ulama. Hanya saja,
ada satu riwayat yang dinisbahkan kepada Jabir bahwasannya ia membenci
(memakruhkan) shalat di atas tikar yang terbuat dari hewan, dan dianjurkan
shalat di atas tikar yang terbuat dari tanaman".
Komentarku ( Mahrus ali):
Saya katakan kepada Ibn Qudamah,
mana dalilnya untuk memperbolehkan salat wajib di atas permadani diperbolehkan. Tidak usah
memperbolehkan sesuatu tanpa dalil,
nanti akan termasuk ayat:
وَلاَ
تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتَكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ
لِتَفْتَرُوْا عَلىَ اللهِ الْكَذِبَ (النحل: 116)
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut
oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah." (QS.
An-Nahl: 116)
Dalam http://ejabat.google.com/ terdapat
keterangan sbb:
ما رأيكم في إعتراف إبن تيمية بأن الصلاة على
السجادة"بدعة منكرة" وبأن الصلاة على الأرض "سنَّة ثابتة" ؟
Bagaimanakah pendapatmu tentang
pendapat Ibn Taimiyah yang menyatakan
bahwa salat di atas sajadah adalah
bid`ah yang munkar dan salat di atas
tanah adalah sunnah yang tetap.( sahih ).
Komentarku ( Mahrus ali):
Bukan saja, ibn Taimiyah yang
menyatakan seperti itu, Tapi Imam Malik sudah sejak dulu menyatakan mengenakan sajadah
dalam salat adalah bid`ah. Dan beliau membuang sajadah itu.
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan