JAKARTA l SURYA Online- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan Pangeran Walid dari Kerajaan Arab Saudi akan membantu upaya membebaskan TKI bernama Tuti Tursilawati (27) dari eksekusi hukuman mati.
Dalam surat elektronik yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, Jumhur mengatakan Pangeran Walid bin Talal bin Abdul Azis Al Saud menyampaikan hal itu saat menerima mantan Presiden BJ Habibie di Istana Kerajaan Arab Saudi di Riyadh, Minggu (25/12/2011) selama satu jam sejak pukul 15.00 waktu setempat atau 19.00 WIB.
Pangeran Walid merupakan pengusaha nomor wahid yang paling berpengaruh di Arab Saudi sekaligus keponakan Raja Abdullah Bin Abdul Azis Al Saudi, katanya
Kepala BNP2TKI mengatakan misi yang dieemban BJ Habibie ke Arab Saudi untuk menyelamatkan Tuti Tursilawati (27), TKI asal Desa Cikeusik RT 01/RW 01 Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu, telah mendapat tanggapan positif dari Pangeran Walid.
Pertemuan Habibie dan Pangeran Walid berlangsung lancar dalam suasana akrab, selain membuahkan kesepakatan kedua pihak untuk upaya penyelamatan Tuti.
Jumhur menyampaikan itu berdasarkan informasi dari juru bicara Satuan Tugas (Satgas) WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Humphrey R Djemat.
Dalam pertemuan itu, BJ Habibie didampingi Ketua Satgas Maftuh Basyuni, Dubes Gatot Abdullah Mansyur, Humphrey R Djemat, serta Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kementerian Koordinator Polhukam Kolonel (CPM) Otte Ruchiyat, sedangkan Pangeran Walid didampingi sejumlah staf pribadinya.
Jumhur menjelaskan, Pangeran Walid berjanji akan membantu pemaafan dari keluarga korban terhadap Tuti Tursilawati, selaku pelaku pembunuhan Suud Malhaq Al Utaibi.
“Meski dinyatakan pula pada dasarnya kasus `qishash` (hukuman mati) jarang mendapat pemaafan, namun Pangeran Walid bersedia memperjuangkan adanya pemaafan dan terlebih dulu akan mengecek permasalahan secara rinci,” katanya.
Hasil pertemuan Habibie-Walid akan ditindaklanjuti Kedutaan Besar RI di Riyadh baik berupa komunikasi dengan Pangeran Walid maupun mengupayakan langkah-langkah bersama sesuai komitmen yang akan dilaksanakan Pangeran Walid, guna penyelamatan nasib Tuti.
“Setiap perkembangan dan hasil-hasilnya akan dikomunikasikan KBRI dengan Pak Habibie dan Satgas TKI,” ujarnya.
Sumber: http://www.surya.co.id/2011/12/26/pangeran-walid-janji-bantu-bebaskan-tuti-dari-hukuman-mati
Judul asli: Pangeran Walid Janji Bantu Bebaskan Tuti dari Hukuman Mati
Komentarku ( Mahrus ali ):
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.[1]
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.[2]
Komentarku ( Mahrus ali ):
Pembunuhan dengan sengaja, balasannya di bunuh, bukan dengan membayar diyat ( sejumlah uang atau materi untuk ahli waris korban), atau di maafkan.Diyat itu hanya untuk pembunuhan yang tidak sengaja. Lihat ayat sbb:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[3]
Komentarku ( Mahrus ali ):
Dengan ayat itu, jelas bahwa membunuh dengan sen gaja, maka balasannya di bunuh, bukan bayar diyat atau di maafkan. Sedang bayar diyat bukan di maafkan atau di bunuh hanya untuk pembunuhan yang tidak di sengaja.
Seperti kasus TKW tadi menurut pemahaman saya kepada ayat al quran maka harus di bunuh tidak boleh di maafkan, bayar diyat dll. Karena pembunuhannya dengan sengaja.
Abd Qadir audah menyatakan:
التشريع الجنائي في الإسلام - (ج 2 / ص 241)
وظاهر النص أن الكفارة شرعت في القتل الخطأ, ومن المتفق عليه أنها واجبة في القتل الخطأ, وكذلك القتل شبه العمد؛ لأنه يشبه الخطأ من وجه إذا الجاني لا يقصد قتل المجني عليه.
Makna leterlek dari teks ( dari ayat) Bahwa kafarat ( diyat ) untuk pembunuhan yang tidak di sengaja. Dan telah disepakati bahwa diyat ( bayaran ganti untuk ahli waris korban pembunuhan ) itu adalah wajib untuk pembunuhan yang tidak di sengaja. Begitu juga pembunuhan yang semi di rencanakan atau pembunuhan yang semi di sengaja. Sebab ia mirip dengan tidak sengaja, jika pelaku tidak berniat untuk membunuh korban.
ولأحمد رأي يتفق مع رأي الشافعي ولكن المشهور في المذهب أن لا كفارة في القتل العمد؛ لأن نص القتل العمد جاء خلواً من الكفارة((2)). ويرى أبو حنيفة أن لا كفارة في القتل العمد؛ لأن الكفارة من العقوبات المقدرة فلابد من النص عليها((3))
Imam Ahmad punya pendapat yang cocok dengan Imam Syafii, tapi yang popular dalam madzhab Hambali di nyatakan, tiada diyat untuk pembunuhan yang di sengaja. Sebab Nas al quran untuk pembunuhan yang di sengaja tidak ada perintah bayar kafarat ( diyat). Imam Abu Hanifah juga berpendapat tiada diyat untuk pembunuhan yang di sengaja. Sebab diyat termasuk saksi yang di tentukan , maka harus ada dalilnya. [4]
Barang kali, pengadilan Saudi mengikuti ayat di bawah ini dalam memperbolehkan diyat untuk pembunuh yang di sengaja .
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.[5]
Atau hadis di bawah ini:
1090- حَدِيْثُ أَنَسٍ، قَالَ: كَسَرَتِ الرُّبيِّعُ، وَهِيَ عَمَّةُ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، ثَنِيَّةَ جَارِيَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ، فَطَلَبَ الْقَوْمُ الْقِصَاصَ، فَأَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقِصَاصِ؛ فَقَالَ أَنَسُ بْنُ النَّضْرِ، عَمُّ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: لاَ وَاللهِ لاَ تُكْسَرُ سِنُّهَا يَا رَسُولَ اللهِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَنَسُ كِتَابُ اللهِ الْقِصَاصُ فَرَضِيَ الْقَوْمُ وَقَبِلُوا الأَرْشَ؛ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللهِ لأَبَرَّهُ
أَخْرَجَهُ اْلبُخَارِيّ فِي : 65 كِتَابُ التَّفْسِيْرِ : 5 سُوْرَةُ الْمَائِدَةِ: 6 بَابُ قَوْلِهِ (وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌ)
1090. Anas ra menuturkan: “Rubayyi’, bibi Anas ibnu Malik ra pernah menggugurkan gigi muka seorang wanita Anshar. Maka kaum Anshar menuntut Qisas dan mereka mendatangi Nabi saw. Nabi saw menyuruh menjatuhkan Qisas terhadap Rubayyi’. Tetapi, Anas ibnu Nadher, paman Anas ibnu Malik berkata: “Ya Rasulullah demi Allah, kami tidak rela mereka menggugurkan gigi depan Rubayyi’.”
Sabda beliau saw: “Wahai Anas, sesungguhnya kitab Allah swt telah menetapkan hukum Qisas.”
Maka kaum Anshar membatalkan tuntutan Qisasnya dan rela menerima tebusan uang atas luka yang terjadi pada dirinya, sehingga Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba Allah ada yang jika memohon kepada Allah swt, pasti akan dikabulkan oleh Allah swt.” (Bukhari, 65, Kitab Tafsir, 5, Surat Al Maidah, 6, Bab Firman Allah dan setiap luka ada qisasnya)
Allu`lu` wal marjan 522/1 Al albani berkata : Muttafaq alaih
Lihat di kitab karyanya : Misykatul mashobih ,nomer hadis: 287/2
Dan maaf saya sendiri belum mengkaji secara tuntas masalah di atas dan suatu saat akan saya kaji secara total.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan