Rabu, Desember 07, 2011

Dalil larangan jual cewek untuk prostitusi

SURABAYA I SURYA Online - Terbukti menjual dua gadis sebegai pekerja seks, Alok Kustianik (42), warga Majalaya, Bandung, divonis tiga tahun  penjara oleh majelis hakim yang diketuai Gusti Ngurah Oka Diputra, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (7/12/2011).
Usai persidangan ibu empat anak ini menangis sesunggukan dan membantah telah menjual anak gadis orang. Alok berdalih datang ke Surabaya diajak ngelencer tetangganya. “Saya punya anak perempuan masak saya menjual anak gadis. Saya tidak tahu kalau diajak mengantar Keke kerja di lokalisasi (Moroseneng),” ujar Alok.
Meski menolak dakwaan, Alok tidak akan mengajukan banding. Dia khawatir di Pengadilan Tinggi (PT) hukumannya akan lebih berat. “Dua anak saya masih sekolah SD dan SMP, sekarang diasuh tetangga karena anak pertama saya baru melahirkan. Saya pengen cepat keluar,” katanya.
Pengakuan Alok ini berkebalikan dengan putusan majelis hakim yang memastikan terdakwa  melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang alias traficking terhadap Lia dan Keke.
Perkara ini bermula ketika dua korban berkenalan dengan Astri, teman terdakwa yang kini buron. Mereka dijanjikan kerja di restoran Jakarta dengan gaji Rp 500 ribu per bulan. Astri lalu mengajak kedua korban ke rumah terdakwa Alok di Kampung Kebonsawo, Desa Sarimahik, Kecamatan Ciparai, Kabupaten Bandung.
Di rumah tersebut, sudah ada empat laki-laki Deden, Deki, Bejo dan Ujang. Tidak lama kemudian dua korban itu berangkat bersama Alok dan Deden (menantu Alok). Namun tujuannya bukan ke Jakarta melainkan ke lokalaisasi Dolly Surabaya.
Tidak laku di jual Dolly, Alok dan Dede menawarkan dua gadis itu ke mucikari Martin di lokalisasi Moroseneng. Kedua korban dijual dengan harga Rp 2 juta. “Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korbannya,”terang hakim Oka.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kasus penjualan anak gadis untuk perostitusi ini jelas kemungkaran yang sangat, mirip dengan ayat sbb:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاء إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّناً لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣٣﴾
033. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). Annur 
 Kasihan sekali, nasib wanita bukan lelaki di negara Jahiliyah bukan negara Islam yang menjadikan al quran sebagai landasan hukumnya bukan hukum warisan Belanda, wanita di dalam negara tersebut selalu menjadi korban bukan pengambil manfaat, kadang jadi korban kekerasan, Tiada solusi kecuali harus menjadikan kalamullah sebagai acuan bernegara dan berbangsa.   
Artikel Terkait

2 komentar:

  1. Assalamualaikum \wr wb. Benar dan setuju dengan artikel Saudara, bahwa Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Bersabar menghadapi nafsu syahwat itu lebih mudah daripada bersabar menghadapi arah yang dituju oleh syahwat, karena syahwat akan menimbulkan rasa sakit dan siksaan. Semoga kita semua “terjaga”. Amin. Saling menjaga tali silaturahim, membangun Kesatuan Islam, silakan saudara dan saya saling follow/tukar link jika berkenan 

    BalasHapus
  2. Trima kasih, semoga sambung terus dalam kebaikan

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan