Jumat, Desember 23, 2011

Omongan para normal menyesatkan tidak menjadi solusi


JAKARTA I SURYA Online - AKBP Mindo Tampubolon, ditahan oleh penyidik Polda Kepri di Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan terlibat pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. AKBP Mindo ditahan sejak Rabu (21/12/12).
Dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Gloria Tamba selaku Tim Penasihat Hukum AKBP Mindo Tampubolon menyatakan keberatan. “Kami sangat keberatan atas penahanan terhadap klien kami tersebut karena sampai saat ini tidak pernah ada bukti dari penyidik yang dapat menunjukkan keterlibatan Mindo,” tulis  Gloria Tamba, Jumat (23/12/2011).
Menurutnya, alasan penyidik menangkap dan menahan hanya berdasarkan keterangan 2 orang tersangka pembunuhan, Ujang dan Ros, yang keterangannya pun sering berubah-ubah. “Bahkan Ros menyatakan klien kami terlibat pada saat Ros sedang kesurupan, yang anehnya dipercaya begitu saja oleh penyidik,” ujar Gloria.
Belum lagi, lanjut Gloria Tambah, Polda Kepri juga ikut meminta bantuan paranormal, Ki Joko Bodo, untuk mencari tahu keterlibatan klien kami.
Diberitakan sebelumnya,  istri Mindo, Putri Mega Umboh (25) ditemukan tewas dengan luka tujuh tusukan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011. Mulanya diduga Putri, yang merupakan putri mantan Kapoltabes Pekanbaru, tewas dibunuh pembantunya, Rosma alias Ros dan Gugun Gunawan alias Ujang, Belakangan keduanya mengaku perbuatan itu atas perintah Mindo.

Judul asli:Pengacara Protes, Penyidik Percayai Ki Joko Bodo


Komentarku ( Mahrus ali ):
 Orang yang harus dikisas adalah yang mengaku telah membunuh- yaitu Ros dan Gugun Gunawan, bukan Mindo yang di tuduh memerintahnya. Bila benar, Mindo yang memerintah, bukan yang melarang, mengapa Ros dan Gugun mau diperintah kemungkaran bukan di perintah kebaikan. Apalagi belum ada bukti yang kongkrit, bukan omongan KI joko bodo tanpa bukti. Kembalilah ke firmanNya.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.[1]


[1] Jawa Pos /2/10/2001
[1] Al Baqarah 178.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan