REPUBLIKA.CO.ID, MUMBAI - Cucu pemimpin partai Shiv Sena, Bal Thackeray (85), menikah dengan seorang Muslim asal Gujarat. Bal Thackeray dikenal sebagai tokoh ekstrimis Hindu.
Seperti dilaporkan laman The Nation, pernikahan berlangsung pada 4 Desember di Mumbai. Bal Thackeray memiliki tiga orang anak yaitu Bindumadhav, Jaidev dan Uddhav. Cucunya yang menikah yakni Neha, putri dari Bindumadhav.
Neha menikah dengan Mannan. Sementara itu, Mannan merupakan putra dari teman dekat Raj Thackeray (53 tahun), keponakan Bal Thackeray yang juga ketua Partai Navnirman Sena (MNS).
Bal dikabarkan tidak menghadiri pernikahan cucunya yang diselenggarakan di hotel Taj Lands End. Namun keluarga Raj Thackeray turut menghadiri pernikahan tersebut. Ibu Neha, Madhavi Thackeray, menerima tamu para politikus termasuk menteri Manohar Joshi, anggota legislatif dari partai MNS- Ram Kadam, dan banyak tokoh penting lainnya.
Salah seorang pembaca, Rakesh K Agarwal berkomentar melalui akun Facebooknya bahwa menikahnya cucu Bal Thackeray dengan seorang muslim sebagai salah satu contoh umat Hindu dan Islam juga bisa hidup berdampingan. Menurutnya, di India telah banyak contoh orang Hindu yang menikah dengan muslim.
Bal dikabarkan tidak menghadiri pernikahan cucunya yang diselenggarakan di hotel Taj Lands End. Namun keluarga Raj Thackeray turut menghadiri pernikahan tersebut. Ibu Neha, Madhavi Thackeray, menerima tamu para politikus termasuk menteri Manohar Joshi, anggota legislatif dari partai MNS- Ram Kadam, dan banyak tokoh penting lainnya.
Salah seorang pembaca, Rakesh K Agarwal berkomentar melalui akun Facebooknya bahwa menikahnya cucu Bal Thackeray dengan seorang muslim sebagai salah satu contoh umat Hindu dan Islam juga bisa hidup berdampingan. Menurutnya, di India telah banyak contoh orang Hindu yang menikah dengan muslim.
Judul asli: Cucu Ekstrimis Hindu Nikahi Seorang Muslim
Komentarku ( Mahrus ali ):
Pernikahan seorang muslim dengan orang Hindu tidak di perkenankan, bukan di perbolehkan, di halalkan atau di perintahkan. Ia mirip dengan perzinaan atau prostitusi saja. Katanya nikah tapi hakikatnya zina. Bila pernikahan itu berlangsung cukup lama, maka sama dengan perzinaan lama yang di perbolehkan atau di beri surat resmi dari pemerintah kufur bukan pemerintah Islam. Kembalilah kepada ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَءَاتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلاَ تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ(10)
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Al mumtahanah 10. atau 60/10.
Kalimat ini perlu di perhatikan, jangan di abaikan:
. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar.
Kalimat tsb menunjukkan bahwa kaum muslimin tidak boleh kawin dengan non muslim yang kafir. Untuk kawin dengan Kristen atau Yahudi – ahli kitab, maka perlu pengkajian sebab kalangan ulama masih hilaf dlm hal itu.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan