Walikota Bogor Diani Budiarto mendapatkan tekanan agar segera memberikan izin mendirikan bangunan (IMB), bagi Gereja Yasmin, di Bogor. Tekanan datang dari partai-partai politik, terutama Golkar, melalui Ketua Golkar, Ade Komaruddin, agar segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung, yang memenangkan perkara gugatan dari Gereja Yasmin.
Berdasarkan izin itu sekarang pihak Gereja Yasmin bersikeras segera membangun Gereja Yasmin, yang ditolak masyarakat di sekitarnya. Tidak mungkin Gereja berdiri di mana penduduk di sekitarnya bukan pemeluk Kristen/Katolik, dan melanggar SKB Tiga Menteri, yang mensyaratkan dukungan masyarakat sekitarnya.
Ditambah, proses keluarnya izin mendirikan bangunan Gereja Yasmin itu, tak lain hasil manipulasi tanda tangan penduduk sekitarnya. Orang yang mengkoordinir tangan itupun sudah mengakui. Inilah sebuah realitas pembangunan Gereja Yasmin.
Kalau fihak Gereja Yasmin tetap ingin mendirikan gereja di daerah itu, tak dapat dihindarkan lagi akan terjadi konflik "perang" antar agama. Apalagi, sekarang mendia-media sekuler, menggunakan opini menekan walikota Bogor.
Inilah Kronologi Penolakan Pembangunan Geraja di RT 08/Rw 08 Taman Yasmin Bogor.
Tahun 2002 – 2006.
Tahun 2002 – 2006.
Sejak tahun 2002 sampai sekarang tahun 2006 pihak panitia pembangunan Gereja menemui ketua RT setempat ( Bp. Muchtar AM ) untuk meminta izin pembangunan Gereja ( kurang lebih 5 Kali kunjungan ), namun selalu ditolak oleh Ketua RT dengan alasan sebagi berikut :
Bahwa mayoritas masyarakat diwilayah kami adalah Muslim dan mengacu kepada SKB 2 menteri ( yang lama)
Untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat
Untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat
15 Januari 2006
Pada tanggal 15 Januari 2006 diadakan pertemuan di kantor Kel Curug Mekar dari kelurahan dengan No. 005/007-CUMEK Tanggal 14 Januari 2006 dalam pertemuan itu juga warga RT 08/08 menolak pembangunan gereja tersebut melalui surat yang di sampaikan langsung ke lurah oleh Ketua RT setempat. Tapi ternyata surat tersebut tidah disertakan dalam pengajuan izin ke PEMKOT.
Januari – Februari 2007
Sekitar Januari – Februari 2007, pihak gereja memulai kagiatan pembangunan berdasarkan IMB yang dikeluarkan oleh PEMKOT Bogor. Masyarakat setempat mulai resah dan menyalurkan aspirasinya melalui Ormas – ormas Islam.
Maret 2007
Sekitar bulan Maret 2007, anggota DPRD Kota Bogor, meninjau lapangandan mengadakan dialog dengan pihak gereja dan Ketua RT setempat. Terakhir diputuskan untuk sementara kegiatan pembangunan gereja dihentikan dan pembangunan dinyatakan “STATUS QUO”
April 2007
Bulan April 2007, pihak gereja melaksanakan kegiatan pembangunan lagi, kemudian ditegur oleh Ketua RT setempat dengan surat bernomer : 148/17/RT-08/IV/2007 tanggal 30 April 2007.
Pihak gereja tetap melaksanakan kegiatan pembangunan, sehingga memancing timbulnya demontrasi – demontrasi warga muslim se Kota Bogor dan di expose oleh koran Radar Bogor. Serta melakukan lobby – lobby ke DPRD Kota Bogor.
Februari 2008
Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota PEMKOT Bogor.
14 Februari 2008
Dinas Tata Kota mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja.
4 September 2008
4 September 2008
Adanya putusan PTUN Bandung bahwa Pemkot khususnya DTKP dikalahkan dalam hal Pembekuan IMB. Pada tgl yg sama akhirnya Pemkot Banding atas Putusan PTUN Bandung
9 September 2008
Pemberitahuan Pernyataan Banding oleh Pemkot/DTKP
30 Oktober 2008
Memori Banding
3 November 2008
Pernyataan Memori Banding
2 Februari 2009
Putusan atas Banding Pemkot yg tanpa dihadiri oleh kuasa hukum pembanding/Pemkot yaitu kalahnya Pemkot/DTKP.
25 Februari 2009
Kasasi yg diajukan oleh Pemkot tidak memenuhi syarat Formal dan ditolak oleh MA karena yg menjadi Obyek gugatan adalah merupakan Keputusan Pejabat Daerah
Maret 2009
Sekitar Maret 2009 terjadi lagi kegiatan pembangunan gereja, kemudian di demo oleh warga muslim se-Curug Mekar yang mengakibatkan terjadinya pemasangan spanduk PENOLAKAN WARGA dan penutupan akses ke area pembangunan gereja.
25 April 2009
Terjadi demo dilokasi pembangunan Gereja untuk menghalau pekerja yg sedang melanjutkan pekerjaan gereja dan akan dilaksanakan pengecoran kembali mk warga demo agar pekerja menghentikan pekerjaannya dan kebetulan disana ada panitia pemb gereja dgn lawyernya dan aparat kelurahan, koramil dan polisi sudah ada dilokasi bedeng tsb.dan akhirnya dilaporkannya Hari Djunaedi oleh Ujang Sujai dengan pasal 335 KUHP.
15 Mei 2009
Mulai mencari data kebenaran sesuai data yg tertera dalan FORMAT TIDAK KEBERATAN , DAN AKHIRNYA DIKETEMUKAN , DATA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KENYATAANNYA. Beberapa orang menyatakan tidak pernah menandatangani pernyataan data seperti format tersebut, bahkan ada juga yang merasa tidak hadir dalam pertemuan dikelurahan/sosialisasi itupun dalam lembaran daftar hadir dan tanda tangan penerimaan uang sebagai pengganti uang transport
Rabu, 20 Januari 2010.
Warga Curug Mekar sepakat untuk membentuk suatu wadah agar mudah melakukan koordinasi antar warga, agar tidak terjadi adanya suatu tindakan yang terkendali oleh warga dengan adanya kegiatan pembangunan gereja GKI ini dengan mendirikan FORKAMI yang Pembina, Penasehat, Pengurus dan anggotanya adalah Warga Bogor dan khususnya warga Curug Mekar pada tanggal 20 Februari 2010 di Masjid Al Falaah, Sektor 6 Taman Yasmin.
Sabtu, 30 Januari 2010.
Forkami menemukan dan melaporkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga yang digunakan sebagai syarat pembuatan IMB Gereja GKI Yasmin ke POLRESTA dengan membawa 7 orang saksi yaitu M Ajuk, M Sholeh, Kornelis Abdullah, Maulana, Yanto,Munir dan Aming dengan diantar oleh sekitar 150 orang dengan laporan nomor: STBL/106/I/2010/SPK tertanggal 30 Januari 2010 jam 14.54 WIB.Pelapor M Ajuk melaporkan Ketua Panitia pembangunan Gereja GKI yaitu Thomas Wadudara.
Kamis, 4 Februari 2010.
Warga kita yang bernama Hari Junaedi dijadikan tersangka karena laporan dari pihak gereja dan sa’at itu melaporkan indikasi pemalsuan tanda tangan warga atas nama Haris Fadilah dan Idrus tertera pada tanggal 8 Januari 2006, mereka merasa tidak pernah tanda tangan.
Selasa, 9 Februari 2010.
Warga datang ke POLRESTA untuk klarifikasi indikasi pemalsuan tanda tangan warga yang dipalsukan untuk dicocokkan dengan data dari DTKP tetapi ternyata DTKP tidak bisa menunjukkan data aslinya ditunggu hingga pukul 14.00. Karena itu hari ini juga Forkami langsung ke PEMKOT untuk meminta pertanggungjawabannya atas semua ini dan akhirnya warga bisa minta PEMKOT untuk mengusut secara tegas.
Kamis, 11 Februari 2010.
Pertemuan dengan pihak PEMKOT yang menghasilkan kesanggupan PEMKOT untuk membatalkan IMB Gereja GKI Yasmin.
Jum’at, 12 Februari 2010.
Semula hari ini adalah janji PEMKOT untuk langsung akan mencabut IMB Gereja GKI Taman Yasmin, tetapi karna FORKAMI tidak mau pencabutan IMB ini tanpa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akhirnya FORKAMI minta pembatalan ini sesuai tahapan- tahapan yang berlaku atau sesuai dengan perda.
Senin, 15 --- 20 Februari 2010
Tahapan peneguran/peringatan dilapangan dilakukan oleh Satpol PP, musyawarah dan pemanggilan pihak gereja dg FKUB dimotori oleh pemkot sedang berjalan.
Senin, 22 Februari 2010
Menghadiri undangan :Pihak Pemkot Mengundang FORKAMI, FKUB, DEPAG DAN GEREJA UNTUK MENEYELESAIKAN PERMASALAHAN DAN MENCABUT IMB YANG BERMASALAH…Ternyata pihak gereja gak datang…takut kali… Pengaduan kita lanjutkan ke DPRD dan diterima oleh Ketua Komisi D Bp Najamudin.
Selasa, 23 Februari 2010
Pihak gereja ternyata sudah mempersiapkan baja ringan yg sedang dirangkai untuk dipasang, kami segera datang jam 10 pagi, melarang pembangunan dan segera dihentikan akhirnya kami cekcok mulut dg pemborong (Bp SAWI) yang dulu perjanjiannya hanya membangun tembok depan, ternyata dia diam2 melanjutkan pembangunannya kedalam..akhirnya kami telpon Satpol PP yang hadir Bapak Bugi Setyono dengan anggotanya sekitar 10-12 orang membawa barang bukti baja ringan yg mungkin bisa dibawa, karena cekcok mulut akhirnya Thomas Wadudara hadir sebagai Pimpro untuk menghentikan kerja.
Padahal Pada hasil rapat Tanggapan Bp Sekda pada point ke 3, Pemkot di TUN kalah, sa’at ini naik PK namun sampai sekarang belum turun hasilnya. Selama proses hukum berjalan dan belum ada keputusan tidak boleh ada kegiatan-kegiatan apapun di lapangan. Dari kejadian disini maka dikenainya pasal
Rabu, 24 Februari 2010
Pihak pemborong tetap saja melakukan pekerjaannya meskipun sudah dinasehati oleh Satpol PP hari yang lalu (selasa)..kami tidak tahu selanjutnya… katanya pihak Satpol PP akan datang ternyata kami tunggu bertiga(Susmanto,Aziez sos, Nana) untuk membuktikannya gak datang juga sampai jam 15.15 karena kami harus kehujanan didepan Giants..akhirnya kami pulang dengan harapan kosong. Sa’at itu P’Iman sedang rapat dengan jajaran Kapolresta dan Irjen Polisi Bp Dasrul di kapolresta.
Senin 1 Maret 2010
Sa’at ini adalah sa’at yang di nanti oleh warga , dengan dikeluarkannya surat rekomendasi no. 503 /367-Huk untuk pembatalan surat rekomendasi yg telah dikeluarkan tgl 15 Pebruari 2006 maka secara otomatis rekomendasi sebelumnyasudah tidak berlaku lagi artinya keputusan terhadap isi dari segalanya batal secara hukum untuk rekomendasi dan imb yang telah dikeluarkan.
Kamis 11 Maret 2010
Sebelas Maret adalah kejadian seperti SUPER SEMAR dimana waktu segala kepemimpinan beralih, sedangkan sebelas maret 2010 dibogor terjadinya penyegelan aktivitas gereja mulai diberhentikannya kegiatan pembangunan, dan harapan warga untuk selamanya……aminnn.Pada saat itu terjadi pertengkaran antara Pihak GKI, Pol PP dan Forkami dan adanya pengancaman dengan menggunakan clurit oleh Holiyanto yaitu premannya Gereja dan terkena pasal UU Darurat.
Kamis, 18 Maret 2010
Baru dipasang satu minggu tiba-tiba segel hilang/ lepas/ copot entah kemana dan ditanyakan lagsung ke pihak Pemkot tidak ada perintah langsung baik dari jajaran pemkot maupun Kasat pol PP. Timbulah kerurigaan warga adanya oknum yg ingin membuat masalah jadi ricuh. Pihak satpol PP berencana untuk measang lagi dalam waktu dekat ini dan atas dasar informasi dari Kasat Pol PP untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran 3 X 7 hari, berarti kita menunggu hingga paling cepat sampai 2 April 2010 untuk pelaksanaannya
Sabtu, 20 Maret 2010
Alhamdulillah akhirnya segel terpasang lagi dan masyarakat mulai percaya lagi dg kerja pemkot/satpol pp.
Rabu, 24 maret 2010
Masyarakat dan perwakilan FORKAMI sesuai surat sebelumnya pengajuan unntuk bertemu Walikota..ternyata kita ditemukan oleh Kesbang, Satpol PP dan Tapem. Intinya meminta kepastian pembatalan rekomendasi sehubungan dengan pembatalan IMB gerej adan pembongkaran bangunan sementara yang ada dilokasi..penjelasan dapat dilihat hasil rapat dan pertemuan dengan mereka.
Kamis, 25 Maret 2010
Forkami dan warga mengajukan 3 saksi ke polresta atas tuduhan pemalsuan data yang diajukan oleh panitia gereja, ternyata tanda tangan yang diminta rencananya untuk persetujuan pembangunan hermina, namun setelah ditelusuri kepihak yg memberi tanda tangan dimajukan untuk persetujuan pembangunan gereja. Inilah yg membuat warga marah dan menuntut yang mencantumkan tanda tangan tersebut saksi saksi mengatakan awal permintaan tanda tangan dilakukan oleh Ketua RT Bp Munir Karta.
Sabtu, 27 Maret 2010
Warga akhirnya membawa Bp Munir ke polresta klarifikasi dengan data yang diberikan ke polresta tersebut. Namun setelah sekian lama BAP berjalan terlihat pak Munir, bicara tidak Fokus dan tidak jelas alias ngelantur atas permintaan pengacara akhirnya BAP dibatalkan sementara akan diajukan bila P Munir kondisinya sudah lebih baik dengan masa waktu seminggu.
Kamis 1 April 2010.
Bapak munir, akhirnya memberi keterangan dan kesaksiannya sesuai apa yang dilaporkan oleh 3 saksi dan dia juga mengatakan bahwa tanda tangan yg didapat dari warganya, waktu itu untuk hermina sebenarnya untuk persetujuan pembangunan gereja atas dasar perintah dari panitia yaitu Bp Suntawijaya untuk mencari 8 sampai 10 orang tanda tangan..termasuk yg ikut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Sabtu, 3 April 2010
Atas permintaan penyidik untuk mengajukan lagi 2 saksi yang bernama Ahmad bin Isa dan Dian ( Mardian S ) untuk memberikan kesaksiannya sesuai apa yg disampaikan 3 orang saksi sebelumnya.
Rabu, 7 April 2010
Atas informasi penyidik untuk membawa saksi-saksi kasus kejadian 12 januari 2006, yang didatangi langsung oleh Lurah, Babinkamtibmas, LPM dan wakilnya.
Kamis, 8 April 2010
Klarifikasi PK ke PTUN Bandung
Sampai dengan saat ini yang turut memalsukan surat belum jg berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan yaitu :
Lurah Agus Ateng yaitu mantan Lurah Curug Mekar yang mendatangi warganya untuk meminta tanda tangan daftar hadir sosialisasi pendirian Gereja GKI Yasmin yg tertanggal 12 Januari 2006 dengan memberi uang ke masing masing orang sebanyak 7 orang sebesar Rp. 100 Rb dan ternyata tanda tangan tersebut digunakan untuk syarat pendirian gereja yaitu menjadi daftar tidak keberatan adanya pendirian Gereja sampai dgn saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan dengan alasan masih ada yg hrs dilengkapi kata Polisi.
Marjuki adalah warga Cijahe yang mengumpulkan tanda tangan warga dengan berbagai alasan dan ada juga yang ditulis sendiri oleh Marjuki tanpa konfirmasi ke orang yang namanya tersebut di daftar itu. Data tersebut akhirnya digunakan juga untuk syarat pendirian gereja yang tertanggal 8 Januari 2006, namun sampai dgn saat ini berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan dikarenakan data aslinya tidak diketemukan oleh pihak Kepolisian.
Sabtu, 10 April 2010.
Pihak Gereja membuang segel yg telah dipasang oleh Poll PP karena ketika penyegelan 11 Maret 2010, pintunya belum digembok maka pada pihak gereja memasukkan meja dan kursi yg akan digunakan untuk misa di hari minggunya. Forkami mendatangi Kasat Pol PP dan minta disegel ulang dan digembok yang akhirnya dilaksanakan oleh Pol PP dan saat itulah Kasat Pol PP Bambang Budianto SH dan Sesdakot Bambang Gunawan S SH Msi dan Ir Alan T dilaporkan ke Polresta oleh Thomas dengan Pasal 175 KUHP yaitu menghalang halangi beribadah.
2 Mei 2010
Jemaat GKI mengadakan misa di depan gereja
3 Mei 2010.
Pak Ahmad Iman diperiksa terkait dengan pengrusakan Bedeng dan pagar di lokasi gereja dan dijadikan tersangka pasal 170 KUHP
9 Mei 2010.
Jemaat GKI mengadakan misa di depan gereja
16 Mei 2010
Jemaat gereja GKI melakukan misa di bahu jalan atau trotoar di depan gereja GKI Tm Yasmin dan selalu dilakukan setiap 2 minggu sekali.
24 Mei 2010.
Forkami bersama TPM ke Komnasham yaitu klarifikasi keberadaan Jayadi Damanik yg mengaku staff ahli komnasham dll
27 Mei 2010.
Munir tidak mau lagi didampingi oleh lawyer yg diberikan oleh forkami yaitu Pak Thamrin dan P Thamrin diadukan oleh munir ke Polresta bahwa memalsukan tanda tangan Munir Karta dan munir karta ingin mencabut BAP nya dikarenakan apa yang tertuang di BAP Munir Karta krn hasil intimidasi yang dilakukan oleh Agus dan Ayu.
9 Juni 2010.
Gelar perkara ke Polda Jabar
24 Juni 2010.
Mendatangi dan mengirim surat Permohonan keadilan terkait PK yang diajukan oleh Pemkot Bogor, agar PK ditangguhkan terlebih dahulu karena terjadi indikasi kejahatan yaitu pemalsuan surat.
20 Juli 2010.
Berkas Perkara hari Djunaedi pasal 335 KUHP dilimpahkan ke Kejaksaan dan tidak ditahan
3 Agustus 2010.
Berkas Perkara Pemalsuan Surat Munir Karta Pasal 263 KUHP dilimpahkan ke Kejaksaan dan tidak ditahan.
12 Agustus 2010
Kasus Hari Djunaedi disidangkan di Pengadilan negeri Bogor dgn JPU M Fatria SH dan Suwoko Hadi SH dan didampingi oleh penasehat Hukum dari TPM yaitu M Sahal Cs, Sholeh Amin dan M Thamrin.Agenda Sidang adalah pembacaan Dakwaan.
19 Agustus 2010.
Sidang ke II Kasus Hari Djunaedi dgn Agenda Pembacaan Eksepsi oleh Penasehat hukum M Sahal Cs, Sholeh Amin dan Thamrin.
25 Agustus 2010
Sidang I kasus Munir Karta
26 Agustus 2010.
Sidang ke III Kasus Hari Djunaedi yaitu Pembacaan jawaban Eksepsi oleh JPU Suwoko.
27 Agustus 2010.
Pol PP melepas Segel Gereja GKI Yasmin dan pada hari itu juga para panitia pembangunan gereja dan lawyernya memasuki areal gereja GKI. Warga minta ke Walikota,Sesdakot,Astapraja,Kapolresta untuk segera memerintahkan Kasat Pol PP untuk memasang kembali segel tersebut.
28 Agustus 2010.
Akhirnya jam 22.35 Pol PP dikawal Satuan Polisi memasang kembali Segel di lokasi GKI Taman Yasmin.
1 September 2010.
Sidang Munir karta(Muslim yg memihak gereja)
21 Oktober 2010.
Sidang Kasus Hari Djunaedi dengan Agenda Pemeriksaan dari BAP Polisi yaitu
Sidang Kasus Hari Djunaedi dengan Agenda Pemeriksaan dari BAP Polisi yaitu
28 Oktober 2010.
Sidang Kasus Hari Djunaedi dengan Agenda Pemeriksaan dari BAP Polisi yaitu Hudri Hamdi, Admiral, Muchtar AM, Syafei dan Seklur Sahdi
04 November 2010.
Sidang Kasus Hari Djunaedi dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan terdakwa yaitu permintaan oleh Penasehat Hukum adalah Mariadi Adong, Ahmad Santika dan Abdul Halim.
02 Desember 2010
Sidang Kasus Hari Djunaedi dengan Agenda Pembacaan Tuntutan JPU
09 Desember 2010.
Sidang Kasus Hari Djunaedi dengan Agenda Pembacaan Pembelaan/Pledoi oleh Hari Djunaedi dan Oleh Penasehat Hukum.
16 Desember 2010.
Sidang Kasus Hari Djunaedi dengan Agenda Pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum.
19 Desember 2010.
Ketika jemaat GKI melakukan MISA minggu pagi ditrotoar, datanglah sekelompok rombongan dari Jakarta yang dipimpin oleh Bondan Gunawan dan eva savitri anggota DPR PDIP membongkar Segel dengan paksa tanpa ijin dari Satpol PP ataupun Pemkot.
20 Desember 2010.
Dengan tekanan dari warga baik demo ke PEMKOT maupun ke MACO Pol PP dan kembali lagi ke PEMKOT akhirnya jam 18.00 Segel dipasang kembali oleh Pol PP dengan dikawal oleh anggota Polisi.
23 Desember 2010.
Sidang Kasus Hari Djunaedi dengan Agenda Pembacaan Duplik atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum Oleh Hari Djunaedi dan Penasehat Hukum Team TPM.
25 Desember 2010.
Pihak Jemaat Gereja GKI memaksa mengadakan MISA di depan Lokasi akan dibangunnya Gereja GKI Yasmin/ ditrotoar yang dilakukan mulai jam 17.00 yaitu dengan mendirikan tenda dan kemudian MISA yang telah dihalau oleh ratusan warga tetapi aparat tetap saja tidak tegas termasuk MUSPIDA tetap saja membiarkan mereka MISA di tempat itu. Itulah ketidaktegasan aparat.
26 Desember 2010.
Dari mulai subuh aparat Kepolisian dan Brimob serta satpol PP mensterilkan Lokasi tersebut karena Jemaat GKI tetap memaksa akan melakukan Misa Minggu Pagi seperti yang biasa mereka lakukan di setiap Minggu pagi.
Warga berkumpul ratusan untuk meyakinkan bahwa tidak akan digunakan untuk Misa lagi. Mereka itu tidak bosan- bosannya melanggar perda dan instruksi Gubernur Jawa Barat yaitu beribadat di pingir jalan/trotoar di setiap minggu pagi dengan penjagaan ketat oleh anggota Polsek dan Polresta. (mak)
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Kaum muslimin seingat saya tidak pernah mendirikan masjid di desa yang mayoritas kristen atau Budha. Dan sering sekali, kaum kristen mendirikan Greja di desa yang mayoritas muslim. Ini bisa memicu kemarahan bukan mengajak perdamaian. Mereka tidak bisa mencari tanda tangan sekalipun hanya delapan orang sebagai bukti bukan perasangka bahwa di desa tsb tidak ada orang kristennya. Lalu untuk apakah didirikan Greja kristen.
Kaum muslimin bikin masjid untuk salat tiap waktu, sedang kaum kristiani mendirikanm Greja untuk Misa seminggu sekali. Karena itu, mereka siap mendatangi seminggu sekali bukan tiap waktu di Greja yang jauh, apalagi yang dekat.lalu di pilih tempat yang mayoritas muslim. Mereka telah bikin kepalsuan tanda tangan dan ini suatu penipuan dan penghianatan.
Ikutilah ayat ini:
(9). Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.. Attahrim 9
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan