Selasa, November 15, 2011

Kafirlah bupati yang mengeluarkan surat izin peredaran Miras

TIMIKA | SURYA Online - Bupati Mimika, Papua, Klemen Tinal membantah sinyalemen bahwa, pihaknya menerbitkan izin peredaran minuman keras beralkohol (miras) ke sejumlah oknum pengusaha di Kota Timika.
“Saya belum pernah mengeluarkan izin perdagangan miras. Jangan ada kesan seolah-olan pemerintah yang mengizinkan peredaran miras, itu tidak benar,” kata Bupati Klemen Tinal di Timika, Rabu (16/11/2011).
Guna meredam penilaian miring masyarakat soal adanya mafia peredaran miras, Bupati Klemen Tinal meminta aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Mimika untuk segera menertibkan peredaran miras dan berbagai praktik perjudian yang merajalela di Kota Timika.
Hal itu diungkapkan menanggapi pandangan akhir Fraksi Demokrasi Keadilan DPRD Mimika terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika dan Laporan Pengelolaan APBD 2010.
Fraksi Demokrasi Keadilan DPRD Mimika melalui juru bicaranya, Fandanita Silimang mengatakan, ada banyak peristiwa kriminal di Timika yang dipicu akibat maraknya peredaran dan konsumsi miras.
Sehubungan dengan itu, Fraksi Demokrasi Keadilan meminta Bupati Mimika, Klemen Tinal melakukan koordinasi secara serius dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Polres Mimika dan elemen masyarakat Mimika lainnya untuk menghentikan pemasukan dan penjualan miras.
Sumber : antara
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Memberikan surat izin perdagangan Miras sama dengan menghalalkan apa yang di haramkan oleh Allah , sama dengan menentangNya, bukan taat kepadaNya. Hal ini mirip dengan mengharamkan apa yang di halalkan. Ini kezaliman yang nyata bukan keadilan yang samar lagi. Allah berfirman:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.[1]
  Jadi kafirlah bupati, Gubernur yang mengeluarkan surat izin peredaran Miras, lokalisasi prostitusi dan nightclub dll.



[1] Attaubah 29
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan