TIMIKA | SURYA Online - Bupati Mimika, Papua, Klemen Tinal membantah sinyalemen bahwa, pihaknya menerbitkan izin peredaran minuman keras beralkohol (miras) ke sejumlah oknum pengusaha di Kota Timika.
“Saya belum pernah mengeluarkan izin perdagangan miras. Jangan ada kesan seolah-olan pemerintah yang mengizinkan peredaran miras, itu tidak benar,” kata Bupati Klemen Tinal di Timika, Rabu (16/11/2011).
Guna meredam penilaian miring masyarakat soal adanya mafia peredaran miras, Bupati Klemen Tinal meminta aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Mimika untuk segera menertibkan peredaran miras dan berbagai praktik perjudian yang merajalela di Kota Timika.
Hal itu diungkapkan menanggapi pandangan akhir Fraksi Demokrasi Keadilan DPRD Mimika terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika dan Laporan Pengelolaan APBD 2010.
Fraksi Demokrasi Keadilan DPRD Mimika melalui juru bicaranya, Fandanita Silimang mengatakan, ada banyak peristiwa kriminal di Timika yang dipicu akibat maraknya peredaran dan konsumsi miras.
Sehubungan dengan itu, Fraksi Demokrasi Keadilan meminta Bupati Mimika, Klemen Tinal melakukan koordinasi secara serius dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Polres Mimika dan elemen masyarakat Mimika lainnya untuk menghentikan pemasukan dan penjualan miras.
Sumber : antara
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Memberikan surat izin perdagangan Miras sama dengan menghalalkan apa yang di haramkan oleh Allah , sama dengan menentangNya, bukan taat kepadaNya. Hal ini mirip dengan mengharamkan apa yang di halalkan. Ini kezaliman yang nyata bukan keadilan yang samar lagi. Allah berfirman:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.[1]
Jadi kafirlah bupati, Gubernur yang mengeluarkan surat izin peredaran Miras, lokalisasi prostitusi dan nightclub dll.
Artikel Terkait
Hukum Jahiliyah
- Daerah Tradisi Temu Temanten Tebu, Ungkapan Syukur
- Perselingkuhan dipenjara adil atau serong
- Demi tumbangnya sistem thogut, perlu strategi dinamis bagi gerakan Islamis
- INgin nginjak hukum Allah , junjung hukum Thaghut
- Keluarga: Sebelum Lompat dari Angkot, Annisa Ditakut-takuti Sopir
- Bentengi Diri Dari Ajaran Radikalisme
- Astaghfirullah… Moral Pelajar Surabaya begitu parah
- Mahfud MD: Konstitusi Negara Indonesia Sesuai Syariat Islam
- Fauzi atau Jokowi Thaghut ?
- Hukuman bagi penghina Nabi SAW
- Tangkap SBY bila kunjung ke Inggris
- Bayar pajak halal atau haram.
- Hukum jahiliyah minta korban lagi
- Ayo mahalkan akta kelahiran untuk nindas rakyat kecil
- Ayo peres rakyat kecil, jangan diberi kemakumran.
- Pemerintah sangat menyiksa kaum fakir miskin
- Yang penting sariat tegak, hukum Thaghut tumbang
- Hidup dan mati tentara rezim di jalan setan. Pemberontak di jalan Allah
- Kapolrestabes: Korban Memang Dibunuh
- Warga Magetan Tewas Ditembak Polisi
- ICC : pengadilan setan Internasional pengadilan kafir bukan muslim
- Fatwa Tentang Penguasa Yang Menerapkan Undang-Undang Selain Syari’ah Allah (Habis)
- Banyak bencana alam tanda kedurhakaan rakyat dan kejelekan rezim
- larangan hukum syariah masuk sistem pengadilan negara kafir
- Warga Katholik tolak Presiden Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan