Senin, November 14, 2011

Jimly Asshidiqie bisa kfir bila menolak hukuman mati


JEMBER l SURYA Online- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie tidak sepakat dengan hukuman mati untuk koruptor. Ia malah menegaskan, pada saatnya nanti Indonesia harus menghapus hukuman mati dari peradilan Indonesia.
“Iya kalau hukuman mati itu membuat efek jera. Ada wacanan hukuman mati untuk koruptor, apa itu bisa menjadi efek jera, selama ini saya melihat tidak ada efek jera dari hukuman mati. Hukuman mati nantinya harus dihapus,” ujar Jimly usai menyampaikan pidato ilmiah dalam rangka Milad Universitas Jember (Unej) ke-47 di gedung Soetarjo Unej, Senin (14/11/2011).
Oleh karena itu ia tidak setuju dengan wacana hukuman mati untuk koruptor yang sempat dilontarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Apalagi jika nantinya hukuman tersebut sampai dicantumkan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia tersebut lebih sepakat jika harta koruptor dirampas sesuai dengan jumlah kerugian negara atau bahkan bisa dua kali lipat dari jumlah kerugian negara.
“Lebih baik pemiskinan. Harta dia dirampas, bisa dua kali lipat dari jumlah kerugian negara. Cukup ditinggali kebutuhan minimum saja seperti sandang pangan dan papan,” lanjutnya. Ia juga menyarankan, para komisioner KPK untuk bekerja semaksimal mungkin dan tidak terlalu banyak melontarkan opini publik serta tampil di media massa.
Menurutnya, pejabat harus efisifen dan efektif menggunakan waktunya untuk bekerja dan tidak melulu melontarkan opini publik di media massa. Sebelumnya Ketua KPK Busyro Muqoddas mengingatkan pentingnya hukuman mati dalam jenis hukum untuk koruptor di UU Pemberantasan Tipikor menyusul rencana revisi terhadap UU tersebut oleh pemerintah.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
   Pemiskinan  harta para koruptor itu malah membikin mereka bergembira, bukan jera dari pada  hukuman mati. Tapi bila hukuman mati, mereka takut akan berbuat korupsi, malah ingin memberantasnya. Dan  tidak suka teman- temannya melenggang  dengan menikmati kekayaan hasil korupsi bukan sedih atas perbuatannya yang merusak negara dan  menderitakan rakyat.  Ayat yang tegas dalam hal ini sbb:
Untuk sangsi koruptor dalam al quran sudah tegas dalam ayat ini :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ(33)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, Maidah  33.

Baca lagi disini:
20 Agt 2011

06 Agt 2011
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan