JAKARTA | SURYA Online - Inilah kronologis jalannya penangkapan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa S, Kepala Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, serta pengusaha E, AB, dan satu orang sopir.
Keempatnya ditangkap secara bersamaan di halaman Kantor Kejari Cibinong, saat melakukan penyuapan sebesar Rp 99,9 juta, Senin (21/11/2011) malam.
Sebelum menangkap keempatnya, tim penyidik KPK yang berjumlah delapan orang sudah berada di sekitar lokasi penangkapan di halaman kantor Kejari Cibinong. Setelah melakukan pengintaian sejak siang hari, KPK melakukan operasi penangkapan kira-kira pukul 18.00 WIB.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, AB yang membawa uang dalam amplop cokelat mendatangi mobil S. Uang itu ditaruh di dalam. Terlebih dahulu dibukakan pintu oleh S. Kita lakukan penangkapan,” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin malam.
Pada penangkapan itu, diketahui bahwa AB datang dengan membawa uang senilai Rp 99,9 juta dalam amplop cokelat. Uang itu kemudian diletakkan AB di dalam mobil Nissan X-trail milik jaksa S. Di saat bersamaan, E, teman AB yang merupakan pengusaha, menunggu di mobil lain. Pemberian uang diduga untuk memperingan tuntutan terhadap E, yang saat ini tengah menjadi terdakwa kasus pidana umum.
Uang itu langsung disita KPK. Selain uang, KPK juga menyita mobil Avanza berpelat F. Johan Budi mengatakan, KPK masih mengembangkan kasus ini. Tak tertutup kemungkinan penyidikan kasus ini akan berkembang kepada keterlibatan pihak-pihak lain selain tiga orang yang tertangkap tangan.
“Ini sedang kita kembangkan apa pemberian ini sekitar E dan S atau ada pihak lain,” kata Johan menjawab pertanyaan apakah ada hakim yang terlibat. Keempat orang tersebut kini masih diperiksa intensif di depan penyidik KPK di Jakarta.
Sumber : kompas.com
Editor : Adi Agus Santoso
Judul asli:
Inilah Kronologis Penangkapan KPK.
Sumber: http://www.surya.co.id/2011/11/22/inilah-kronologis-penangkapan-kpk
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sejak dulu, bukan sekarang saja, hukum Jahiliyah itu zalim dan hukum Allah itu menjamin keadilan. Allah berfirman dlm surat al Maidah sbb:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(45)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.[1]
Kalau kita masih mempertahankan bukan ingin mengganti terhadap hukum Jahiliyah, maka kita ber arti mendukung kezaliman itu dan kita anti keadilan . Kasihan rakyat, untunglah Hakim dan Jaksa serta pengacara di dunia bukan di akhirat. Kita di benci oleh Allah dan di ridai oleh setan – setan manusia.
Artikel Terkait
Hukum Jahiliyah
- Daerah Tradisi Temu Temanten Tebu, Ungkapan Syukur
- Perselingkuhan dipenjara adil atau serong
- Demi tumbangnya sistem thogut, perlu strategi dinamis bagi gerakan Islamis
- INgin nginjak hukum Allah , junjung hukum Thaghut
- Keluarga: Sebelum Lompat dari Angkot, Annisa Ditakut-takuti Sopir
- Bentengi Diri Dari Ajaran Radikalisme
- Astaghfirullah… Moral Pelajar Surabaya begitu parah
- Mahfud MD: Konstitusi Negara Indonesia Sesuai Syariat Islam
- Fauzi atau Jokowi Thaghut ?
- Hukuman bagi penghina Nabi SAW
- Tangkap SBY bila kunjung ke Inggris
- Bayar pajak halal atau haram.
- Hukum jahiliyah minta korban lagi
- Ayo mahalkan akta kelahiran untuk nindas rakyat kecil
- Ayo peres rakyat kecil, jangan diberi kemakumran.
- Pemerintah sangat menyiksa kaum fakir miskin
- Yang penting sariat tegak, hukum Thaghut tumbang
- Hidup dan mati tentara rezim di jalan setan. Pemberontak di jalan Allah
- Kapolrestabes: Korban Memang Dibunuh
- Warga Magetan Tewas Ditembak Polisi
- ICC : pengadilan setan Internasional pengadilan kafir bukan muslim
- Fatwa Tentang Penguasa Yang Menerapkan Undang-Undang Selain Syari’ah Allah (Habis)
- Banyak bencana alam tanda kedurhakaan rakyat dan kejelekan rezim
- larangan hukum syariah masuk sistem pengadilan negara kafir
- Warga Katholik tolak Presiden Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan