PALEMBANG | SURYA Online - Banyak yang belum tahu di venue catur SEA Games XXVI 2011 di Hotel Swarna Dwipa Palembang membunyikan handphone bakal didenda 100 dollar.
“Untung kita getarkan. Nah kan kalau kelupaan bisa kena denda 100 dollar. Ini sudah peraturan di catur internasional,” ujar Prima, pengurus catur Pengprov Percasi Sumsel sembari menunjukkan ada
panggilan di handphonenya, Minggu (13/11).
panggilan di handphonenya, Minggu (13/11).
Peringatan larangan dan denda 100 dollar ini tertempel di beberapa kaca dalam ruangan pertandingan SEA Games ini. Meski tidak begitu banyak yang menyaksikan cabang olahraga asah otak ini, namun menjadi
peringatan juga bagi panpel daerah, LO (Lassion Officer), maupun wartawan yang meliput.
peringatan juga bagi panpel daerah, LO (Lassion Officer), maupun wartawan yang meliput.
“Bisa-bisa repot, tekor kalau apes lupa matikan HP. Artinya kita harus mengeluarkan uang Rp 900 ribu,” ujar seorang wartawan yang meliput di Hotel Swarna Dwipa ini.
Namun hingga kemarin, menurut panitia yang juga Sekum Pengprov Percasi Sumsel Mursili belum ada yang terkena denda selama pertandingan ini digelar.
“Baru ada satu orang yang kemarin HP nya begitu berbunyi langsung dimatikan, tapi langsung diproses dibawa keluar ruangan. Kalau yang ini tadi oficial dari negara asing ini kita tegur karena tidak sopan
mengenakan sandal,” ujar Mursili.
mengenakan sandal,” ujar Mursili.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Setahu saya denda dengan uang itu tidak ada tuntunannya kecuali dalam masalah pembunuhan sebagaimana ayat:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[1]
Bayar diyat disini adalah dana yang di serahkan kepada keluarga korban pembunuhan.
Atau ada juga denda memberi makan kepada orang miskin sebagaimana ayat:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).[2]
Dan masih banyak ayat dalam masalah ini.
Untuk melihat pertandingan catur, lalu di ambil denda karena bunyi HP, maka saya tidak tahu dalilnya yang memperkenankan atau mengharamkan. Hukuman itu adalah bid`ah bagi saya.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan