Aep saepulloh darusmanwiati
mengatakan lagi dalam artikel kemarin sbb:
Dalam kitab an-Nihâyah ditambahkan:
'Dinamakan khamrah (tikar kecil), apabila ukurannya seperti itu'. Ia juga
berkata: 'Dinamakan khamrah, karena jahitannya (atau anyamannya) tertutup
dengan pelapahnya'. Al-Khattabi juga berkata: 'Khamrah dalam istilah sekarang
adalah sajadah yang biasa dipakai sebagai tempat sujud bagi orang yang shalat'.
Komentarku ( Mahrus
ali):
Saya lihat di kitab annihayah ada
keterangan yang berbeda jauh dengan
keterangan Ustadz Aep saepulloh
darusmanwiati itu sbb:
النهاية في غريب الأثر - (ج 2 / ص 148)
قال لها وهي حائض ناوِلِيني الخُمْرة ] هي
مقدارُ ما يَضَع الرجُل عليه وجْهه في سجوده من حَصِير أو نَسِيجة خُوص ونحوه من
النَّباتِ ولا تكون خُمْرة إلا في هذا المقدار وسُمِّيت خُمْرة لأنّ خُيوطها
مَسْتُورة بِسَعَفِها
Rasulullah SAW berkata kepada Aisyah yang lagi haidh ,
berikanlah khumrah itu kepadaku ).
Penulis berkata: Khumrah hamparan
yang cukup untuk hamparan wajah waktu sujud, baik berupa tikar atau anyaman
daun kurma dan sesamanya dari pada kain.
Dan tidak di katakan khumrah kecuali dengan ukuran itu ( ya`ni sajadah
yang untuk wajah saja). Diberi nama
Khumrah karena benangnya tertutp oleh pelepahnya. Annihayah
148/2.
Komentarku ( Mahrus
ali):
Khumrah dalam kitab annihayah itu
adalah hamparan yang cukup untuk wajah ketika sujud. Bukan sebagaimana tikar
yang panjang. Walaupun demikian, konteknya
hadis yang menerangkan nabi menggunakan khumrah itu adalah salat sunnat
bukan salat wajib. Kalau salat wajib, maka
Rasulullah SAW selalu melakukannya
di atas tanah langsung, bukan di keramik, sajadah atau karpet.
Aep saepulloh darusmanwiati
mengatakan lagi dalam artikel kemarin sbb:
Sejalan dengan apa yang disampaikan
oleh para ulama sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar di atas, Imam Nawawi juga
menguatkannya. Bahkan, dalam Syarah nya terhadap Shahih Muslim (5/163), Imam
Nawawi membuat satu bab berjudul: 'Bab bolehnya shalat berjamaah di atas
kendaraan, serta bolehnya shalat di atas tikar, sajadah dan baju'.
Masih di tempat yang sama, Imam
Nawawi—yang merupakan pioneer dalam Madzhab Syafi'i—ketika menjelaskan salah
satu hadits, ia berkata: "Hadits tersebut juga menjadi dalil bolehnya
shalat di atas tikar atau semua bahan yang tumbuh di atas tanah. Dan hal ini
sudah merupakan kesepakatan (ijma') seluruh ulama.
Komentarku ( Mahrus
ali):
Kami cari dari refrensinya yaitu
syarah Muslim, saya dapati seperti ini:
شرح النووي على مسلم - (ج 2 / ص 461)
قَوْله : ( فَقُمْت إِلَى حَصِير لَنَا قَدْ
اسْوَدَّ مِنْ طُول مَا لُبِسَ فَنَضَحْته بِمَاءٍ ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُول
اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَصَفَفْت أَنَا وَالْيَتِيم وَرَاءَهُ
وَالْعَجُوز مِنْ وَرَائِنَا ، فَصَلَّى لَنَا رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ اِنْصَرَفَ )
فِيهِ : جَوَاز الصَّلَاة عَلَى الْحَصِير
وَسَائِر مَا تُنْبِتهُ الْأَرْض ، وَهَذَا مُجْمَع عَلَيْهِ
Anas bin Malik berkata; "Aku
lalu berdiri menuju sebuah tikar yang warnanya telah menghitam, karena sekian
lama tidak dipakai, lalu kuperciki dengan air, sementara Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam berdiri diatasnya. Aku lalu membuat shaff bersama seorang anak
yatim yang berada di belakang beliau dan seorang wanita tua di belakang kami.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian shalat dua raka'at mengimami
kami, selanjutnya beliau beranjak pergi."
Imam Nawawi berkata: Hadis itu
menunjukkan boleh menjalankan salat di atas tikar dan seluruh apa yang
ditumbuhkan oleh bumi ( tanaman ) . dan ini sudah di sepakati.
( Ijma` ).
Komentarku ( Mahrus
ali):
Asal hadis tsb sbb:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ
ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى
حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ
عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا
وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya
bin Yahya, katanya; aku pernah menyetorkan hapalan kepada Malik dari Ishaq bin
Abdullah bin Abu Thalhah dari Anas bin Malik, bahwa neneknya Mulaikah pernah
mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena hidangan yang
dibuatnya. Beliau pun memakannya, setelah itu beliau bersabda: "Berdirilah
kalian, aku akan melakukan salat untukmu." Anas bin Malik berkata;
"Aku lalu berdiri menuju sebuah tikar yang warnanya telah menghitam,
karena sekian lama tidak dipakai, lalu kuperciki dengan air, sementara
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri diatasnya. Aku lalu membuat
shaff bersama seorang anak yatim yang berada di belakang beliau dan seorang
wanita tua di belakang kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian
shalat dua raka'at mengimami kami, selanjutnya beliau beranjak pergi." HADIST NO – 1053. HR Muslim
Komentarku ( Mahrus
ali):
Kisah itu adalah untuk salat sunat
bukan untuk salat wajib. Ia salat sunat berjamaah bukan sendirian. Beliau
menjalankan salat hanya dua rakaat bukan empat rakaat dhuhur .
Mari kita lihat dalam riwayat yang lain , kita akan
mendapat keterangan lebih jelas lagi – saat itu , Rasulullah SAW tidak
menjalankan salat wajib tapi salat sunat
sbb:
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا
هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلَّا أَنَا وَأُمِّي وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِي
فَقَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ بِكُمْ فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلَاةٍ فَصَلَّى بِنَا
فَقَالَ رَجُلٌ لِثَابِتٍ أَيْنَ جَعَلَ أَنَسًا مِنْهُ قَالَ جَعَلَهُ عَلَى
يَمِينِهِ ثُمَّ دَعَا لَنَا أَهْلَ الْبَيْتِ بِكُلِّ خَيْرٍ مِنْ خَيْرِ
الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فَقَالَتْ أُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ خُوَيْدِمُكَ ادْعُ
اللَّهَ لَهُ قَالَ فَدَعَا لِي بِكُلِّ خَيْرٍ وَكَانَ فِي آخِرِ مَا دَعَا لِي
بِهِ أَنْ قَالَ اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيهِ
Telah menceritakan kepadaku Zuhair
bin Harb telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim telah menceritakan
kepada kami Sulaiman dari Tsabit dari Anas katanya; Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam pernah menemui kami ketika tidak ada seorangpun selain aku, ibuku, dan
Ummu Haram, bibiku. Lalu beliau bersabda: "Berdirilah kalian, aku akan
shalat bersama kalian diluar waktu shalat." Maka beliau shalat bersama
kami." Seseorang bertanya kepada Tsabit; "Dimanakah beliau meletakkan
Anas?" Tsabit menjawab; "Beliau meletakkan Anas di sebelah kanannya, lantas
beliau mendokan kebaikan untuk kami, ahli bait, dengan kebaikan dunia dan
akhirat." Kemudian ibuku berkata; "Wahai Rasulullah, pelayan kecilmu -maksudnya
Anas- tolong do'akanlah kebaikan untuknya!" Beliau kemudian mendo'akan
segala kebaikan untukku, terakhir kali doa beliau untukku adalah dengan bacaan
ALLAAHUMMA AKTSIR MALAHU WAWALADAHU WABAARIK LAHU FIIHI (Ya Allah, perbanyaklah
hartanya dan anaknya, dan berilah barakah padanya baginya)." HR Muslim HADIST
NO - 1055
Komentarku ( Mahrus ali):
Disini jelas ada kalimat
فَلِأُصَلِّيَ بِكُمْ فِي غَيْرِ وَقْتِ
صَلَاةٍ
aku akan shalat bersama kalian
diluar waktu shalat.
Kalimat itu yang menjadi bukti bahwa
saat itu Rasulullah SAW melakukan salat sunat bukan salat wajib. Dan ini jangan di jadikan landasan boleh melakukan salat wajib dengan
tikar. Ini akan menyalahi tuntunan salat wajib Rasulullah SAW yang sujudnya
langsung ke tanah bukan sajadah, tikar atau keramik.
Dalam kitab Tuhfatul ahwadzi 267/1 dijelaskan sbb:
تحفة الأحوذي - (ج 1 / ص 267)
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنْ الْفَوَائِدِ
صَلَاةُ النَّافِلَةِ جَمَاعَةً فِي الْبُيُوتِ
Dalam hadis itu terdapat beberapa faedah – di antaranya adalah melakukan salat sunah dengan berjamaah di rumah.
فتح الباري لابن حجر - (ج 2 / ص 91)
وَفِي
هَذَا الْحَدِيث مِنْ الْفَوَائِد إِجَابَة الدَّعْوَة وَلَوْ لَمْ تَكُنْ عُرْسًا
وَلَوْ كَانَ الدَّاعِي اِمْرَأَة لَكِنْ حَيْثُ تُؤْمَنُ الْفِتْنَة ، وَالْأَكْل
مِنْ طَعَام الدَّعْوَة ، وَصَلَاة النَّافِلَة جَمَاعَة فِي الْبُيُوت
Dalam hadis ini banyak
faedahnya yaitu mengabulkan
undangan sekalipun bukan untuk
kemanten, sekalipun pengundangnya perempuan
asal aman dari fitnah dan makan makanan
undangan lalu salat berjamaah di
rumah. Fathul bari 91/2
Jadi saya masih belum menjumpai dalil
bahwa Rasulullah SAW pernah menjalankan salat wajib di atas tikar. Dalil yang
ada hanya Rasul selalu
menjalankan salat wajib langsung ke tanah bukan di tikar atau sajadah.
Pergilah ke
blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Peringatan:Mesin pencari diblog tidak berfungsi,
pergilah ke google lalu tulislah: mantan
kiyai nu lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfreand ). 081935056529 (XL ) atau 08819386306 ( smartfreand )
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 088803080803( Smartfreand ). 081935056529 (XL ) atau 08819386306 ( smartfreand )
Artikel Terkait
salat tanpa alas
- Salat di tanah ke 9
- salat tidak sah karena wudhunya tidak sah
- Salat di tanah fase ke 8 tentang salat berjamaah di masjid di karpet.
- Audio ke empat tentang salat di tanah
- Audio ke tiga tentang salat di tanah
- Hukum salat di lantai 2
- audio salat ditanah ke 1
- Masjid haram belum dikeramik tapi masih berupa tanah
- 4 klip audio tentang salat di tanah
- sms via WA
- Galang dana untuk masjid berlantai tanah
- Ringkasan kesimpulan dialog salat wajib di tanah.
- salat di tanah dg sepatu
- Salat di kapal
- Jawabanku untuk member grup WA ku
- Bantahan untuk Ust Aqsith ke tiga
- Jawabanku untuk Ust Aqsith yg kedua
- Tidak ada larangan bukan dalil
- Bantahan untuk Ust Aqsith
- Salat tanpa sajadah
- Salat di kapal
- Salat di tanah tdk termasuk sarat rukun salat
- Beda salat sunat dan wajib
- Penemu Dajjal .
- Hadis tentang salat di kapal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan