Komentarku ( Mahrus ali):
Sayang sekali anda tidak
memberikan keterangan bagaiamana states kisah Ibn Umar mengusap tempat duduk Nabi SAW, lalu tangannya di
usapkan ke wajahnya. Ini perlu kejelasan
statesnya.
ٍSetahu
saya , kisah Ibnu Umar bila sahih, maka
tidak bisa di buat pegangan, boleh di lepaskan. Ya`ni boleh di buang
karena sahabat - sahabat selain Ibn Umar jumlahnya banyak
sekali. Dan mereka tidak melakukan seperti itu. Untuk apakah kita mengambil
atau berpegangan kepada prilaku Ibn Umar
lalu kita tinggalkan perilaku Rasul.
Secara realita saja, khulafaur rasyidin , Ali , Hasan dan Husain tidak menjalankan seperti itu.
Imam Ahmad sendiri meriwayatkan
kisah tsb dari Ibrahim bin Abdillah.
Pada hal , setahu saya Imam Ahmad bukan muridnya. Karena murid Ibrahim bin Abdillah hanya dua orang
الْجُعَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَن
يَزِيْدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ خَصِيْفَة (
سى ) .
Juaid bin Abd Rahman dan Yazid bin Abdullah bin Khashifah[2]
Jadi
hadis itu terputus sanadnya, tidak bersambung karena Ibrahim bin Abdillah bukan
murid Ibn Umar. Ini sebagai sinyal
kelemahan dan jauh dari kesahihan.
Lihat
di thabaqat Ibn Sa`ad , malah lain lagi perawu yang melihat , bukan Ibrahim bin
Abdillah
إبن سعد -
الطبقات الكبرى - الجزء : ( 1 ) - رقم الصفحة : ( 254
572 - أَخْبَرَناَ :
مُحَمَّدٌ بْنُ إِسْمَاعِيْلَ بْنِ أَبِي فُدَيْك قَالَ : ، أَخْبَرَنِي : بْنُ
أَبِي ذِئْبٍ ، عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِي جَعْفَرَ ، عَنْ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ الْقَارِئِ أَنَّهُ نَظَرَ
إِلَى بْنِ عُمَرَ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى مَقْعَدِ النَّبِي (ص) مِنَ الْمِنْبَرِ ثُمَّ
وَضَعَهَا عَلَي وَجْهِهِ.
Bercerita
kepada kami Muhammad bin Ismail bin Abu Fudaik berkata; Ibn Abi Dzuaib Bercerita
kepada ku dari Hamzah bin Abu Ja`far
dari Ibrahim bin Abd Rahman bin Abd Qari , sesungguhnya dia melihat Ibn Umar
meletakkan tangannya ke tempat duduk
Nabi SAW di mimbar , lalu di letakkan ke
wajahnya. Thabaqat kubra 254 / 1
Di kitab terahir ini ternyata ada bedanya dengan kisah yang di kutip oleh Muhammad Idrus Ramli dan Muhammad
Syafiq alydrus, kalau tadi orang yang
melihat Ibn Umar melakukan itu adalah Ibrahim bin Abdullah bin Abd Qari. Tapi
disini malah lain, bukan dia tapi orang lain yaitu Ibrahim bin Abd rahman bin Abd Qari. Dan setahu saya,
Ibn Hajar dan Dzahabi tidak pernah menyebutkan seorang perawi bernama Ibrahim bin Abd Rahman bin Abd Qari ini. Ini mungkin salah
cetak. Dan Ibrahim itu tidak mempunya guru Ibn Umar . Tiada keterangan dia pernah melihat Ibn
Umar ,. Ini tanda kelemahan yang
membikinnya tidak bisa di buat
pegangan. Ibrahim adalah tabiin tingkat
3
Seandainya
benar kisah tsb, maka hakikatnya Ibn Umar bukan panutan dan banyak
sahabat atau istri Rasulullah SAW tidak menjalankannya. Ini yang menimbulkan berbagai pemahaman yang
keliru.
Bila
hal itu di sariatkan, tentunya
dipan Rasulullah SAW yang di buat yidur, bajunya, hamparan dan bantal
beliau lebih layak untuk di sentuh agar
mendapat keberkahan. Fathimah putri
Rasul akan memperhatikannya dan akan merebutnya untuk di taruh di rumahnya
sebagai barang yang mengandung keberkahan. Berhubung keterangan seperti itu
tidak ada, maka pada hakikatnya
barang – barang tsb di biarkan begitu saja , lalu di cari oleh orang –
orang sekarang.
قَالَ شَيْخُ اْلإِسْلاَمِ بَعْدَ هَذَا فِي
(الاِقْتِضَاءِ): "فَقَدْ رَخَّصَ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ فِي التَّمَسُّحِ بِالْمِنْبَرِ
وَالرُّمَّانَة الَّتِي هِيَ مَوْضِعُ مَقْعَدِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
وَلَمْ يُرَخِّصُوا فِي التَّمَسُّحِ بِقَبْرِهِ" وَقَالَ:
"وَكَرِهَ مَالِكٌ التَّمَسُّحَ بِالْمٍِنْبَرِ، كَمَا كَرِهُوا التَّمَسُّحَ بِاْلقَبْرِ،
فََأَمَّا الْيَوْمَ فَقَدْ احْتَرَقَ الْمِنْبَرُ وَمَا بَقِيَتْ الرُّمَّانَةُ،
وَإِنَّمَا بَقِيَ مِنَ الْمِنْبَرِ خَشَبَةٌ صَغِيْرَةٌ، فَقَدْ
زَالَ مَا رَخَّصَ فِيْهِ؛ ِلأَنَّ اْلأَثَرَ الْمَنْقُوْلَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَغَيْرَهُ
إِنَّمَا هُوَ التَّمَسُّحُ بِمَقْعَدِهِ".
Sayikhul Islam berkata setelah ini dalam kitab al Iqtidha` . Sungguh Imam Ahmad dan
lainnya memperbolehkan untuk mengusap mimbar, dan pohon kurma yang menjadi tempat duduk Nabi SAW > Dan
mereka tidak memperbolehkan untuk
mengusap kuburan.
Ibn Taimiyah berkata: Imam Malik
tidak suka ( makruh ) menyentuh mimbar sebagaimana mereka tidak suka mengusap kuburan. Adapun
sekarang, maka mimbar telah terbakar dan pohon delimanya juga tidak
ada. Hanya ada kayu kecil dari mimbar
tsb. Jadi apa yang di perkenankan itu
telah tiada> Sebab atsar yang dikutip dari Ibn Umar dan lainnya adalah mengusap tempat duduknya.
Komentarku ( Mahrus ali):
Dasar Imam Ahmad memperbolehkan
itu kisah Ibnu Umar tadi, dan telah
nyata , tidak ragu lagi kelemahannya. Jadi keliru sudah untuk berpegangan
kepada pendapat Imam Ahmad. Lihat Imam Malik sebagai tokoh ulama Medinah tidak
suka melakukan hal itu, sudah tentu, beliau lebih tahu bagaimana perilaku
penduduk Medinah saat itu , yaitu tidak menyentuh mimbar itu .
Sudahlah tidak usah menyentuh
mimbar yang pernah di sentuh nabi SAW , tapi jalankan saja sunnahnya, hindari
kebid`ahan dan kesyirikan lebih baik dan afdhal dari pada minta keberkahan
seperti itu . Kayak orang – orng yang berziarah ke makam wali – wali , lalu
minta berkah disana, menyentuh tembok kuburan untuk keberkahan. Oh itu, siasat
setan untuk menjerumuskan ke dalam kesyirikan, lalu tauhid akan hilang melayang
ke angkasa raya. Tapi ikutilah jalan tol saja , yaitu teladani perilaku para wali itu dan hindari larangannya . Ini
jos dan tepat sekali.
Tunggulah terbitnya buku bantahanku atas buku kiyai NU atau wahabi
yang sesat tanpa sadar
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Alamat
rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
Waru Sidoarjo.
Jatim.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan