Kamis, Juni 05, 2014

Nikah tanpa wali



Nikah tanpa wali



                Thema di atas kini telah menyebar luas di kalangan masyarakat,hususnya para remaja kita, namun masih  kabur, apakah di perkenankan menurut agama atau di larang.Kini saatnya kami akan mengkajinya dengan seksama.  Muhammad bin Ali bin Husain berkata: “  Nikah harus  dengan wali telah tercantum dalam al Quran. Allah berfirman:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Dan janganlah kamu ) para wali ) menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman.  ( Al Baqarah 221 )   
     Khithob di atas  kepada para wali. Jadi Allah melarang para wali untuk mengawinkan putrinya dengan  orang musyrik karena akan  membahayakan agamanya dan akan bertentangan tujuannya. Karena itu  nikah tanpa wali ditentang dengan ayat diatas. Ibnul Mundzir berkata: “ telah menjadi ketetapan bahwa Rasul bersabda:
لاَ نِكاَحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Tidak sah nika tanpa wali.
     Hadis ini diriwayatkan oleh Umar, Ali bin Abu Tholib, Ibnu Mas`ud, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan itulah pedoman Said  bin Al Musayyab, Hasan Al basri dan Umar bin Abd Aziz, Jabir bin Zaid, Sofyan Ats tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syibrimah, Ibnul mubarak, Syafii,Ubaidillah bin Hasan, Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid.  Qurthubi berkata: “ Itulah pendapat Imam Malik, Abu Tsur  dan Thobari
Hadis tersebut memang mursal tapi di mausulkan oleh para huffadhul hadis  seperti Israil dan  Abu Awanah   keduanya dari Abu Ishaq, dari Abu Burdah  dari Abu Musa dari Nabi SAW [1]
             Secara kenyataan bila perkawinan tanpa wali di perkenankan berarti akan membikin hubungan wali dan anak  ternoda, bahkan akan putus. terus kapan para sahabat menikahkan putrinya tanpa wali, kapan Nabi SAW memperbolehkan hal itu. Dalam masalah perkawinan kita harus hati – hati dan mengikuti  tuntunan yang ada  serta ulama` salaf.Bila tidak  akan membikin  perkawinan kita tidak sah lalu terjadi perzinaan. Karena itu, Nabi SAW sendiri melamar Aisyah melalui Abubakar sebagaimana hadis sbb:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ عَائِشَةَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ لَهُ أَبُو بَكْرٍ إِنَّمَا أَنَا أَخُوكَ فَقَالَ أَنْتَ أَخِي فِي دِينِ اللَّهِ وَكِتَابِهِ وَهِيَ لِي حَلَالٌ
 Sesungguhnya Nabi SAW melamar Aisyah melalui Abu bakar. Abu bakar berkata: “ Sesungguhnya aku hanyalah saudaramu “. Nabi SAW bersabda:” Engkau saudaraku menurut agama Allah dan kitabNya  dan Dia ( Aisyah ) halal untukku “. [2]
Ketika kawin dengan Hafshah Nabi juga melamar kepada Umar dan Umarlah yang menjadi walinya sebagaimana  hadis sbb:
ثُمَّ خَطَبَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ
Lantas Rasulullah SAW meminang Hafshah, lalu ku ( Umar ) kawinkan Hafshah dengan beliau [3] Allah berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma`ruf.[4]
               Imam Syafii berkata: “ Ayat ini menunjukkan bahwa para wali saat itu berperan untuk mengawinkan perempuan.
      Nikah tanpa wali bertentangan dengan ayat
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ(32)
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.[5] Ayat  ini menunjukkan para walilah yang akan mengawinkan perempuan.
           Sungguhpun demikian  bila terjadi perkawinan yang perempuan tidak suka kepada sang suami maka boleh di batalkan sebagaimana  seorang perempuan bernama Khonsa` binti Khidzam  Al anshoriyah yang janda lalu di kawinkan oleh ayahnya dengan orang yang tidak di sukai lalu melapor kepada Rasulullah SAW, lalu  beliau membatalkan nikahnya[6]



Pergilah ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Pengajianku
Peringatan:Mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL ) atau  08819386306   ( smartfren)
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1






[1] Al Qurthubi 72/3.  Hadis tersebut juga di riwayatkan oleh Tirmidzi  72 , 73/3  Bukhori /1970/5 Ibnu Hibban /386/9 Mustadrak alas shahihain /185/2. Al ahadis al muhtarah 214/10 Mawaridud dhom`an /304/1. Misbahuz zujajah /103/2. Sunan kubra lil baihaqi 56/7. Musnad syafii /210/1  Ibnu Majah /605/1 . Assunan 174/1. Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 32/4  Mushonnaf Abd razzaq 198/6. Syarah maanil atsar 10/3 Musnad Al bazzar 108/8 Mu`jam Ausath 8/4. Musnad Ahmad /418/4 Musnad Thoyalisi 206/1  Musnad Abu Ya`la 147/8 . Alfirdaus bima`tsurilkhithob 203/5. Fathul bari 526/8 Attamhid libni abdilbar 85/19 Hasyiyah ibnul qayyim 101/6 Tuhfatulahwadzi 192/4 dll.

[2]  HR  Bukhori  5081.
[3]  HR Bukhori 5123/Nikah , Nasai / Nikah / 3245 Ahmad /Musnad Asyrah /75. 
[4]  AlBaqarah 232
[5]  Annur 32
[6]  HR Bukhori /Nikah / 5139 , Nasai / Nikah / 3268. Abu Dawud / Nikah /2101. Ibnu Majah /Nikah / 1873 Ahmad /Baqi musnad Ansor /26246






1873 Ahmad /Baqi musnad Ansor /26246
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan