Nikah
tanpa wali
Thema di atas kini telah
menyebar luas di kalangan masyarakat,hususnya para remaja kita, namun
masih kabur, apakah di perkenankan
menurut agama atau di larang.Kini saatnya kami akan mengkajinya dengan seksama. Muhammad bin Ali bin Husain berkata: “ Nikah harus
dengan wali telah tercantum dalam al Quran. Allah berfirman:
وَلَا
تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Dan
janganlah kamu ) para wali ) menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. ( Al Baqarah 221 )
Khithob di atas kepada para wali. Jadi Allah melarang para
wali untuk mengawinkan putrinya dengan
orang musyrik karena akan
membahayakan agamanya dan akan bertentangan tujuannya. Karena itu nikah tanpa wali ditentang dengan ayat diatas.
Ibnul Mundzir berkata: “ telah menjadi ketetapan bahwa Rasul bersabda:
لاَ
نِكاَحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Tidak
sah nika tanpa wali.
Hadis ini diriwayatkan oleh Umar, Ali bin
Abu Tholib, Ibnu Mas`ud, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan itulah pedoman Said bin Al Musayyab, Hasan Al basri dan Umar bin
Abd Aziz, Jabir bin Zaid, Sofyan Ats tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syibrimah,
Ibnul mubarak, Syafii,Ubaidillah bin Hasan, Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid. Qurthubi berkata: “ Itulah pendapat Imam
Malik, Abu Tsur dan Thobari
Hadis
tersebut memang mursal tapi di mausulkan oleh para huffadhul hadis seperti Israil dan Abu Awanah
keduanya dari Abu Ishaq, dari Abu Burdah
dari Abu Musa dari Nabi SAW [1]
Secara kenyataan bila perkawinan
tanpa wali di perkenankan berarti akan membikin hubungan wali dan anak ternoda, bahkan akan putus. terus kapan para
sahabat menikahkan putrinya tanpa wali, kapan Nabi SAW memperbolehkan hal itu.
Dalam masalah perkawinan kita harus hati – hati dan mengikuti tuntunan yang ada serta ulama` salaf.Bila tidak akan membikin
perkawinan kita tidak sah lalu terjadi perzinaan. Karena itu, Nabi SAW
sendiri melamar Aisyah melalui Abubakar sebagaimana hadis sbb:
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ عَائِشَةَ إِلَى أَبِي
بَكْرٍ فَقَالَ لَهُ أَبُو بَكْرٍ إِنَّمَا أَنَا أَخُوكَ فَقَالَ أَنْتَ أَخِي
فِي دِينِ اللَّهِ وَكِتَابِهِ وَهِيَ لِي حَلَالٌ
Sesungguhnya Nabi SAW melamar Aisyah melalui
Abu bakar. Abu bakar berkata: “ Sesungguhnya aku hanyalah saudaramu “. Nabi SAW
bersabda:” Engkau saudaraku menurut agama Allah dan kitabNya dan Dia ( Aisyah ) halal untukku “. [2]
Ketika
kawin dengan Hafshah Nabi juga melamar kepada Umar dan Umarlah yang menjadi
walinya sebagaimana hadis sbb:
ثُمَّ
خَطَبَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَحْتُهَا
إِيَّاهُ
Lantas
Rasulullah SAW meminang Hafshah, lalu ku ( Umar ) kawinkan Hafshah dengan
beliau [3]
Allah berfirman:
وَإِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ
يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
Apabila
kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para
wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat
kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma`ruf.[4]
Imam Syafii berkata: “ Ayat ini
menunjukkan bahwa para wali saat itu berperan untuk mengawinkan perempuan.
Nikah
tanpa wali bertentangan dengan ayat
وَأَنْكِحُوا
الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ
يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ(32)
Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.[5]
Ayat ini menunjukkan para walilah yang
akan mengawinkan perempuan.
Sungguhpun demikian bila terjadi perkawinan yang perempuan tidak
suka kepada sang suami maka boleh di batalkan sebagaimana seorang perempuan bernama Khonsa` binti
Khidzam Al anshoriyah yang janda lalu di
kawinkan oleh ayahnya dengan orang yang tidak di sukai lalu melapor kepada
Rasulullah SAW, lalu beliau membatalkan
nikahnya[6]
Cara pengobatan yang murah dan halal
135 cd pengajianku dan daftar buku - buku karyaku
Dengarkan pengajian - pengajianku
135 cd pengajianku dan daftar buku - buku karyaku
Dengarkan pengajian - pengajianku
[1]
Al Qurthubi 72/3. Hadis tersebut juga di
riwayatkan oleh Tirmidzi 72 , 73/3 Bukhori /1970/5 Ibnu Hibban /386/9 Mustadrak
alas shahihain /185/2. Al ahadis al muhtarah 214/10 Mawaridud dhom`an /304/1.
Misbahuz zujajah /103/2. Sunan kubra lil baihaqi 56/7. Musnad syafii
/210/1 Ibnu Majah /605/1 . Assunan
174/1. Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 32/4
Mushonnaf Abd razzaq 198/6. Syarah maanil atsar 10/3 Musnad Al bazzar
108/8 Mu`jam Ausath 8/4. Musnad Ahmad /418/4 Musnad Thoyalisi 206/1 Musnad Abu Ya`la 147/8 . Alfirdaus
bima`tsurilkhithob 203/5. Fathul bari
526/8 Attamhid libni abdilbar 85/19 Hasyiyah ibnul qayyim 101/6 Tuhfatulahwadzi
192/4 dll.
[2] HR
Bukhori 5081.
[3] HR Bukhori 5123/Nikah , Nasai / Nikah / 3245
Ahmad /Musnad Asyrah /75.
[4] AlBaqarah 232
[5] Annur 32
[6] HR Bukhori /Nikah / 5139 , Nasai / Nikah /
3268. Abu Dawud / Nikah /2101. Ibnu Majah /Nikah / 1873 Ahmad /Baqi musnad
Ansor /26246
1873 Ahmad /Baqi musnad
Ansor /26246
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan