Rabu, Juni 04, 2014

Tuntunan akad nikah .








                         Dlm pernikahan  biasanya di dahului dengan bacaan Al qur`an ,kalimat sambutan dari keluarga lelaki dan perempuan , ceramah agama oleh  seorang ustad , baca syahadat bagi mempelai putra . Lalu di bacakan hutbah Nikah ,lalu Ijab qabul . Biasanya Pak Naib yang mengawinkan.  Acara sedemikian ini kental dengan nuansa tradisional. Tiada tuntunannya . Sebetulmya yang berhak menikahkan adalah wali perempuan bukan Naib.Karena itu di masa Rasulullah SAW , Rasul tidak pernah di undang untuk menikahkan.   Rasul bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Setiap perempuan yang nikah tanpa izin walinya  maka nikahnya  tidak sah X3 . Bila bersetubuh dengannya , maka perempuan tersebut mendapat maskawinya karena telah  bersetubuh dengannya . Bila  para wali bercekcok ,( tidak mau  menjadi wali ) maka  pemerintah  adalah wali  bagi orng yang tidak punya wali[1]
       Imam Turmudzi yang meriwayatkan hadis tersebut berkata :  Hadis tersebut masih hilaf di antara  ulama` ahli hadis .   Ibnu Hajar berkata dlm kitab Talkhis  sebagaian ulama` menyatakan hadis tersebut  lemah karena Ibnu Juraih perawi hadis bertemu dengan Azzuhri  perawi hadis pula lalu  di tanya tentang hadis di atas tapi beliau menjawab : “ Aku tidak mengetahuinya dan ingkar kepadanya . Al baihaqi membicarakan  hadis tersebut dengan panjang lebar dlm  kitab Al Hilafiyat , begitu juga Ibnul Jauzi dlm kitab Tahkik[2]
       Aku berkata : Hadis tersebut menjelaskan bahwa perkawinan tanpa wali tidak sah , mestinya  bila terjadi setubuh antara dua mempelai berarti dihukumi zina, tapi mengapa kok diperbolehkan , malah perempuan mendapat maskawin.  Imam  Bukhori, Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud  tidak menyatakan hadis tersebut sahih. Jadi seorang sulthon ( penguasa ) menjadi wali tidak memiliki dalil yang kuat. Karena  itu ,di masa khilafah Abu bakar  tidak pernah beliau mengawinkan sebagai ganti wali perempuan, begitu juga Umar, Usman dan Ali  sebagaimana  yang di lakukan oleh Naib atau kiyai, ustad dll. . Para sahabat yang lainpun yang  menjadi wali tidak pernah mewakilkan kepada wali lain. Imam  Madzhab empat juga tidak pernah menjalankan.
         Situasi  pernikahan yang kita lihat saat ini telah menyalahi tuntunan dan serong. Karena itu seorang wali hendaknya mengawinkan putrinya sendiri. Dialah yang  mengijabi  walaupun dengan bahasa Indonesia, jawa dll.
     Imam  ahmad menyatakan :Bila ayah tiada maka  saudara lelakinya yang mengawinkan si mempelai putri [3] Yang  menikahkan harus seorang wali , inilah pendapat Umar bin Al Khotthob , Ali bin Abu Tholib , Abdullah bin Abbas , Abu Hurairah , Said bin Al Musayyab , Al Hasan Al Basri ,Syuraih , Ibrahim , Annakhoi ,  Umar bin Abdul aziz , Sufyan Ats sauri . Auzai , Abdullah bin Mubarak , Malik , Syafi`I , Ishak , Ahmad dll . kata Turmudzi   Allah berfirman  :
               قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
Berkatalah dia (Wali ): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.[4]
   Disini  Allah memberikan gambaran pernikahan yang sah yaitu si wali yang menikahkan kepada putrinya. Jadi sang ayah langsung berkata  kepada mempelai : “ Saya  mengawinkan putriku bernama  …………. Dengan kamu  dengan maskawin ……………..  Jangan sekali  - kali sang ayah mewakilkan kepada Naib atau kiyai . Tidak ada aturannya dalam hadis maupun Al Quran tentang hal itu . Allah berfirman lagi :

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.  ( Al Baqarah 221 )    Rasul bersabda sbb :
َإِنِّي أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ فَحَدَّثَنِي فَصَدَقَنِي
  Sesungguhnya  akulah yang mengawinkan putriku dengan Abul ash bin Arrabi` ,lalu dia bicara dengan ku dengan benar [5]
     Jadi para wali tidak diperkenankan untuk mengawinkan putrinya dengan lelaki yang musrik , karena lelaki mukmin lebih baik  , seakidah , bisa saling menghurmat dan satu tujuan . Dia bisa membikin harmunis rumah tangga . Lihat dalam ayat tersebut , hanya wali  yang di larang , bukan kiyai atau Naib.
Saya berusaha mencari dalil untuk memperkenankan perkawinan yang di lakukan oleh Naib sampai sekarang belum menjumpai .  Pembacaan  syahadat dalam pernikahan itu tidak berdasar dari kitab dan sunnah. Itu sekedar tradisi ahli bid`ah. Sedang hutbah Nikah  boleh di baca  boleh tidak . Dan  tidak membacanya lebih ku senangi .  Hutbah yang terdapat tuntunannya sbb :

       إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا فَمَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَيَقْرَأُ ثَلَاثَ آيَاتٍ قَالَ عَبْثَرٌ فَفَسَّرَهُ لَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ ( اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) ( وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) ( اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ) [6]
    Sofyan Ats tsauri berkata :”  Akad nikah sah tanpa hutbah”.
  Katakan kepada mempelai :
«بارك الله لك وبارك عليك، وجمع بينكما في خير»[7]
                
Pergilah ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Pengajianku
Peringatan:Mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL ) atau  08819386306   ( smartfren)
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1

[1]
[2]  Tuhfatul ahwadzi 194/92
[3]  AlMughni  25/7 .
[4]  Al Qashas 27
[5]  Muttafaq alaih
[6]  HR Ahmad , Abu Dawud , Tirmidzi dan beliau menyatakan hasan.
[7]  HR Ahmad , Abu Dawud , Tirmidzi    المبدع فى شرح المقنع 14/7

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan