By Asqi Resnawan on 2:13 AM
Serangan mantan Panglima ABRI Wiranto kepada Prabowo Subianto yang dikesankan sebagai pelanggar HAM, ternyata justru balik menimpa dirinya sendiri.
Pengadilan yang didukung PBB mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Jenderal TNI Wiranto atas pelanggaran HAM di Timor Timur tahun 1999 silam.
“Dikeluarkannya perintah penangkapan Wiranto merupakan langkah penting dalam upaya berkelanjutan kami untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil Timor Timur pada 1999,” ujar penuntut PBB Nicholas Koumjian, dalam sebuah pernyataan yang dirilis di Timtim, seperti dilansir Associated Press (AP), Senin (10/5/2004) silam, yang juga dimuat oleh detik.com.
Surat penangkapan ini keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus Timtim menuduh Wiranto bertanggung jawab atas “pembunuhan, deportasi dan penganiayaan” di Timor Lorosae pada tahun 1999 dimana 1.500 orang tewas.
Perintah penangkapan ini akan diteruskan ke Interpol. Artinya, Wiranto bisa ditangkap jika Ketua Umum Partai Hanura itu meninggalkan Indonesia.
Pemerintah RI tidak bersedia untuk bekerja sama dengan pengadilan khusus Timtim yang didukung PBB tersebut.
Wiranto sendiri sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan-tuduhan pelanggaran HAM tersebut merupakan bagian dari konspirasi untuk merusak aspirasi kepresidenannya.(jurnal3)
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan