Minggu, Juni 08, 2014

LARANGAN JILBAB SYAR'I BAGI GURU DARI 'MARKAS' PDIP JAWA TENGAH


Jawa tengah dikenal sebagai 'markas' PDIP. Sejak Pemilu dimasa reformasi PDIP selalu tampil sebagai pemenang. Hal ini diperkuat lagi dengan kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng beberapa waktu yang lalu, serta gubernur-gubernur dari PDIP sebelumnya.

Dengan dalih menegakkan disiplin, seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memberikan teguran keras kepada guru yang memakai jilbab besar, sesuai syar’i. Bahkan, pejabat tersebut mengancam bahwa guru-guru yang memakai jilbab sesuai syar’i tidak akan akan dinaikkan pangkatnya.

Dua orang ibu guru di SD Selo 2, Kecamatan Tawang Harjo, Kabupaten Grobogan, mengaku mendapatkan teguran keras karena memakai pakaian yang syar’i ketika mengajar. Teguran keras itu mereka terima dari Kabid TK dan SD Dinas Pendidikan, Margono, S.Pd, saat kunjungan pada waktu ujian sekolah kelas enam beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dikutip dari kiblat.net, Margono mengatakan musuhnya banyak ketika mau menegakkan disiplin kepada para pegawai yang amburadul. Termasuk para guru yang memakai jilbab yang sesuai syariat Islam.

“Memakai jilbab yang gedhe seperti itu adalah tradisi Arab. Pakaian yang benar yang sesuai aturan di dinas, jilbab harus dimasukan ke baju. Kita jangan gampang ikut-ikutan seperti itu,” ujar ibu guru yang tidak mau disebutkan namanya itu, menirukan perkataan Margono.

Guru itu menambahkan bahwa teguran tersebut juga disertai ancaman tidak naik pangkat. “Kami diancam tidak naik pangkat,” ungkapnya.

Kepala SD Selo 2, Sutrisno, S.Pd, membenarkan adanya teguran keras tersebut. “Memang benar telah ada ‘pembinaan’ kepada seluruh pegawai di SD kami, saat kunjungan pejabat Dinas Pendidikan pada waktu ujian sekolah kelas 6,” kata kepala sekolah.

Menurut pengakuan Sutrisno, memakai jilbab yang sesuai syar’i sama sekali tidak mengganggu kinerja guru-guru itu. Bahkan keduanya pernah membawa anak didiknya mendapatkan juara 2 dan 3 pada lomba mata pelajaran di tingkat kecamatan.

Ketika dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan, salah satu stafnya mengatakan bahwa memang sempat ada edaran dari pemerintah kabupaten tentang himbauan pakaian dinas. Dalam edaran itu di antaranya berisi aturan mengenai pakaian jilbab yang harus dimasukkan ke baju. Tetapi pelaksanaannya diserahkan dinas masing-masing dan aturan itu tidak kaku. [kiblatnet/salam-online/mh]


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan