Rabu, Juni 04, 2014

Jokowi-JK Bakal Larang Syariat Islam

 By Asqi Resnawan on 4:34 AM 

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Namun, khusus untuk Aceh, PDIP akan memberikan keistimewaan.

"Aceh pengecualian (boleh ada syariat Islam) karena Aceh daerah khusus," kata Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Trimedya menyatakan Jokowi-JK memahami keistimewaan Aceh yang memiliki sejarah panjang dengan dunia Islam. Karenanya, tidak akan larangan perda baru di Aceh yang berlandaskan syariat Islam. "Kami memahami kekhususan Aceh. Sama seperti di Papua dan Yogyakarta," ujarnya.

Selain Aceh, PDIP menolak munculnya perda syariat Islam baru. Karena dianggap tak sejalan dengan ideologi yang dianut PDI Perjuangan. Selain itu, syariat Islam juga bertentangan dengan UUD 1945. "Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final," ujar Ketua DPP Bidang Hukum PDIP itu.

Perda syariat Islam dinilai bakal menciptakan dikotomi tatanan sosial di masyarakat. Ujung-ujungnya, perda syariat Islam dianggap bakal menganggu kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika.

"Ke depan kami berharap perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-kotakan masyarakat," kata anggota Komisi III DPR itu.

Selama ini, kata Trimedya, PDIP gencar menyosialisasikan program empat pilar kebangsaan yang digagas mantan ketua MPR, almarhum Taufik Kiemas. Yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Dia menyatakan pemerintahan Jokowi-JK juga akan menyampaikan sosialisai ke berbagai kepala daerah tentang pentingnya empat pilar kebangsaan. "Bagi PDIP Pancasila sudah final," ujarnya.
(repuiblika)
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan