فتح الباري لابن حجر - (ج 4 / ص 190)
فَيَبْطُلُ
بِذَلِكَ قَوْل مَنْ مَنَعَ شَدَّ اَلرِّحَال إِلَى زِيَارَةِ اَلْقَبْرِ
اَلشَّرِيفِ وَغَيْره مِنْ قُبُورِ اَلصَّالِحِينَ وَاَللَّه أَعْلَمُ
Dengan beberapa argumen tersebut,
maka gugurlah pendapat
ulama (Ibnu Taimiyah) yang melarang melakukan perjalanan ke makam Nabi Saw dan makam lainnya, yakni makam-makam
orang shaleh. (Fath al-Bari. 4/190). [1] hal 94 dalam buku menjawab tuduhan sebagai penyembah kuburan karya Muhammad Ma`ruf Khozin
ulama (Ibnu Taimiyah) yang melarang melakukan perjalanan ke makam Nabi Saw dan makam lainnya, yakni makam-makam
orang shaleh. (Fath al-Bari. 4/190). [1] hal 94 dalam buku menjawab tuduhan sebagai penyembah kuburan karya Muhammad Ma`ruf Khozin
Komentarku
( Mahrus ali ):
Namun
yang kami tanyakan mana dalil dari Ibnu
Hajar yang memperbolehkan berpergian
untuk ziarah kubur. Sedang tuntunan
dari Rasul atau sahabat tidak ada. Tuntunan yang ada adalah ziarah kuburan yang dekat untuk mengingat
akhirat bukan kuburan yang jauh untuk rekreasi yang melupakan akhirat dan mengingat
dunia.
Lihat dalam
kitab kumpulan fatwa Syaikh Abd Aziz bin Baz sbb:
Apa hukum melakukan perjalanan untuk
berziarah ke kuburan Nabi atau kuburan para wali, orang-orang shalih dan
lain-lain?
Al-Hamdulillah. Tidak boleh melakukan
perjalanan dengan tujuan untuk menziarahi kuburan Nabi, atau kuburan orang lain
menurut pendapat yang benar dari kalangan para ulama, berdasarkan sabda Nabi:
"Tidak boleh melakukan perjalan
khusus kecuali ke ketiga masjid: Masjid
Al-Haram, masjid An-Nabawi dan masjid Al-Aqsha."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Yang disyariatkan bagi orang yang
ingin berziarah ke kuburan Nabi, sementara ia tinggal jauh dari kota Al-Madinah, untuk
meniatkan mengunjungi masjid An-Nawabi. Jadi menziarahi kuburan Nabi, kuburan
Abu Bakar, Umar dan para Syuhada di Baqie' terikut dengan sendirinya dalam
amalan tersebut. Kalau keduanya (menziarahi masjid dengan kuburan Nabi)
diniatkan secara bersamaan, boleh-boleh saja. karena menziarahi kuburan Nabi
itu boleh diniatkan secara bersamaan dengan mengunjungi masjid Nabi, namun
tidak boleh diniatkan secara khusus. Bila niatnya hanya untuk mengunjungi
kuburan Nabi saja, tidak boleh bila dilakukan dengan perjalanan khusus. Namun
apabila jaraknya dekat, tidak membutuhkan perjalanan khusus dan berat, sehingga
perjalan ke kuburan itu tidak termasuk kategori bepergian, maka itu tidak
menjadi masalah. Karena mengunjungi kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, kuburan dua Sahabat beliau tanpa melalui perjalanan khusus adalah
sunnah dan termasuk pendekatan diri kepada Allah. Demikian pula halnya dengan
menziarahi kuburan para syuhada dan para penghuni kuburan di Baqie'. Sama
halnya juga dengan menziarahi kuburan kaum muslimin di setiap tempat, hukumnya
sunnah dan merupakan pendekatan diri kepada Allah. Tetapi tanpa melakukan
perjalan khusus dan berat, berdasarkan sabda Nabi:
"Berziarahlah ke kuburan,
sesungguhnya itu dapat mengingatkan kalian kepada Akhirat."
(Dikeluarkan oleh Muslim dalam
Shahih-nya)
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengajarkan para Sahabat beliau bila berziarah kuburan untuk mengucapkan:
Assalamu 'alaikum Ahlad Diyaar
Minal Mukminin wal Muslimin, wa Inna Insya Allahu Bikum Laahiqun, Nas-alullaha
Lana wa Lakumul Aafiyah.
"Assalamu 'alaikum wahai para
penghuni kuburan dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Kami -insya Allah--
akan menyusul kalian. Kami memohon keselamatan buat kami dan buat kalian
semua." (Dikeluarkan oleh Muslim juga dalam Shahih-nya)
Kitab Majmu' Fatawa wa Maqalat
Mutanawwi'ah oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah- VIII :
33
Cara pengobatan yang murah dan halal
135 cd pengajianku dan daftar buku - buku karyaku
Dengarkan pengajian - pengajianku
135 cd pengajianku dan daftar buku - buku karyaku
Dengarkan pengajian - pengajianku
Artikel Terkait
MASJID NABAWI DAN MAKAM NABI MUHAMMAD SAW
BalasHapusSalah satu mukjizat dari Allah Ta'ala pada Nabi Muhammad SAW dan hamba-hamba-Nya kaum Muslim pengikutnya ialah diperintahkan-Nya untuk HIJRAH dari kota Mekah ke Madinah sampai akhir hidup Nabi Muhammad SAW.
Kalau seandainya tidak ada perintah hijrah dari Allah Ta'ala maka Nabi Muhammad SAW bukan hanya akan ditangkap, dipenjarakan bahkan sampai ada maksud untuk dibunuh. Lah kalau sampai terbunuh otomatis missi menyampaikan, menyebarkan dan menerapkan ajaran Islam akan putus sampai disitu saja.
Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya (QS. 8:30).
Baik sewaktu Nabi Muhammad SAW belum hijrah ke Madinah maupun kembali dan menguasai kota Mekah, Allah Ta'ala tidak menurunkan azab-Nya pada musuh-musuh Nabi ya beda dengan sebagaimana dialami nabi-nabi dan umat-umat sebelum Nabi kita Muhammad SAW :
Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun
Kenapa Allah tidak mengazab mereka padahal mereka menghalangi orang untuk (mendatangi) Masjidilharam, dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya? Orang-orang yang berhak menguasai(nya) hanyalah orang-orang yang bertakwa. tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui (QS. 8:33-34).
Dampak hijrah yang lain yakni ketika Nabi Muhammad SAW wafat ya hanya bisa dimakamkan di Madinah bukan di Mekah. Bayangkan, seandainya Beliau wafatnya di Mekah, maka hampir 99% sahabat-sahabat Beliau itu akan memutuskan pemakaman jenazah Beliau dilakukan sekitar Masjidil Haram atau Baitul Haram (Ka'bah )sebagai suatu penghormatan.
Bayangkanlah bagaimana dampak dari penyelenggaraaan ibadah haji yang berpusat di sekitar Ka’bah dan Masjidil Haram dimana di areal itu ada makamnya Nabi Muhammad SAW. Pada hal, sebaiknya suatu masjid itu di dalamnya tidak ada ‘kuburan’ sehingga tidak mengganggu lahir dan batin orang yang sedang melakukan ibadah shalat dan kegiatan lainnya untuk kepentingan syiar Islam maupun kemaslahatan umat Muslim.
Kasus semacam ini ya sedang dialami oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai penguasa yang mengelola Masjidil Madinah Munawarah atau disebut Masjid Nabawi di Madinah.
http://www.dream.co.id/news/makam-nabi-muhammad-diusulkan-dipindahkan-1409022.html