Oleh: Marlen Sitompul
nasional - Kamis, 24 Juli 2014 | 16:46 WIB
INILAHCOM, Jakarta - Tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dinilai sudah tepat untuk mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilpres 2014.
Penilaian itu disampaikan pengamat politik dari UIN Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, kepada INILAHCOM, Kamis (24/7/2014).
Menurutnya, KPU tidak berani bertindak tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan kecurangan, atas pelaksanaan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Laporan tim Prabowo-Hatta mau mempidanakan KPU sudah pas. Karena KPU tak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu terkait TPU di 5000 TPS," kata Ipang, panggilan akrabnya.
Yang jadi persoalan, kata Ipang, KPU tidak mau menjalankan rekomendasi Bawaslu atas dugaan temuan pelanggaran Pilpres di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
"Maka solusinya kasus kecurangan yang terjadi secara sistematis dan massif harus diselesaikan ke MK," tegasnya. [gus]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan