Selasa, Juli 29, 2014

Kesalahan buku menjawab tuduhan sebagai penyembah kuburan, seri ke 3





مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح - (ج 5 / ص 440)
قلت فيستفاد منه أنه إذا كانت الخيمة لفائدة مثل أن يقعد القراء تحتها فلا تكون منهية قال ابن الهمام واختلف في إجلاس القارئين ليقرؤوا عند القبر والمختار عدم الكراهة  وقد أباح السلف البناء على قبر المشايخ والعلماء المشهورين ليزورهم الناس ويستريحوا بالجلوس فيه اه  
Syaikh Mulla Ali al-Qari berkata:

Saya berkata: "Maka diambil faidah dari penjelasan di atas bahwa
jika kemah (bangunan di atas makam) ada manfaat, misalnya
untuk duduk para pembaca al-Qur'an di kuburan maka tidak
dilarang." Ibnu al-Hammam berkata: "Ulama berbeda pendapat
dalam memberi tempat duduk bagi orang-orang yang membaca
al-Qur'an di dekat kuburan. Pendapat yang dipilih (kuat) adalah
tidak makruh (boleh)... Dan Sungguh ulama Salaf memperbolehkan
membangun di atas kuburan para guru dan ulama yang masyhur,
agar mereka diziarahi oleh manusia dan mereka bisa beristirahat
dengan duduk di bangunan tersebut"(Mirqat al-Mafatih Syarah
Misykat al-Mashabih, 4/440).
Lihat hal 130  dalam  buku menjawab tuduhan sebagai penyembah kuburan karya Muhammad Ma`ruf Khozin
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ada kalimat penting yang di buang dalam teks aslinya  sbb:
مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح - (ج 5 / ص 440)
قال التوربشتي ولأنه من صنيع أهل الجاهلية أي كانوا يظللون على الميت إلى سنة قال وعن ابن عمر أنه رأى فسطاطا على قبر أخيه عبد الرحمن فقال أنزعه يا غلام وإنما يظله عمله وقال بعض الشراح من علمائنا ولإضاعة المال
Turbatsyi berkata: Membangun kuburan di larang karena  termasuk prilaku masarakat Jahiliyah. Mereka menegakkan kemah di kuburan mayat selama satu tahun. Beliau berkata lagi: Di kisahkan dari Ibnu Umar bahwa beliau melihat kemah dikuburan saudaranya  Abd Rahman lalu  berkata: Copotlah kemah itu wahai pemuda. Sesungguhnya dia sudah di naungi  oleh amal perbuatannya.
Sebagian komentator  dari ulama  kami berkata: Ia  termasuk menghamburkan harta.   
"(Mirqat al-Mafatih Syarah
Misykat al-Mashabih, 5/440).
Komentarku ( Mahrus ali ):
Untuk baca al Quran di kuburan ini tiada dalil yang kuat. Kebanyakan dalilnya lemah yang harus   di tinggalkan dn tidak boleh di ambil lagi.

Inilah fatwa Bin Baz tentang baca al Quran di kuburan :

Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur

Yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, sebagian yang ziarah kubur sering membawa Qur’an –terutama surat Yasin-, lalu membacanya di sisi kubur. Kita sepakat bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan surat Yasin adalah surat yang baik, mengandung pelajaran dan hikmah-hikmah penting di dalamnya. Namun apakah ketika ziarah kubur dituntunkan demikian? Ataukah ada tuntunan atau ajaran lainnya dari Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para salaf menasehati agar membaca Al Qur’ah ketika pemakaman.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1]
Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata,
اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ
Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini..
Memang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika  riwayat tersebut shahih- bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung. Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin,
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka itu tidak selamatnya  bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil. Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.
Adapun perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi, kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut, berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah di sana. Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada.
Lalu Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Diriwayatkan mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya seandainya  beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu ‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad.  Sekali lagi, pegangan kita dalam ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah.
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59).
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10).
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci.
Ada yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab tertentu?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di masa silam. Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya. Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu.
[Referensi: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9920]
Fatwa di atas mengajarkan pada kita suatu pedoman yang penting dalam beragama. Hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al Qur’an dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang terlalu fanatik buta pada madzhab tertentu. Padahal para imam madzhab sendiri tidak memerintahkan kita untuk ikut pendapatnya, yang mereka anjurkan adalah ikutilah dalil.
Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[2]
Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[3]
Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[4]
Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[5]
Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[6].
Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[7]
Sekali lagi ulama dan imam madzhab bukanlah Rasul yang setiap perkataannya harus diikuti, apalagi jika menyelisihi  dalil. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[8]
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ KSU, Riyadh KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H


[1] Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975)
[2] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail
[3] I’lamul Muwaqi’in, 1/75
[4] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41
[5] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’
[6] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55
[7] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53
[8] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’
Komentarku ( Mahrus ali ):

Untuk hadis :
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).


Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya pernah menunjukkan sisi kelemahannya di salah satu buku saya  dengan gamblang. Namun  disini saya jelaskan secara ringkas saja dan saya tidak menyimpan ilmu  dalam hal ini banyak atau sedikit.

Muhammad al amin berkata:
هَذِهِ اْلأَحَادِيْثُ يَنْطَبِقُ عَلَيْهَا قولُ الْحافِظِ اِبْنِ عَبْدِ الْبَرِّ فِي التَّمْهِيْدِ ( 10 \ 278 ):« وَلَمْ يُخْرِجِ الْبُخَارِيُّ وَلَا مُسْلِمٌ بْنُ الْحَجَّاجِ مِنْهَا حَديثًا وَاحِدًا. وَحَسْبُكَ بِذَلِكَ ضُعْفًا لَهَا ».
Hadis – hadis  ini berlaku kata-kata Hafiz Ibnu Abdul Barr di kitab Tamhid (10 \ 278): «Bukhari  dan Muslim bin Al Hajjaj tidak meriwayatkan   satu  hadis ini. Dan dengan nya  cukup hadis tsb untuk dikatakan lemah.

وَمَنْ نَقَلَ تَقْبَلُ الأُمَّةُ لِهَذَا الْحَديثِ بِالْقَبُولِ فَلَمْ يُصِبْ بِذَلِكَ أيضاً. فَقَدْ نَقَّلْنَا عَنْ أَحَدِ الْمُتَقَدِّمِينَ تَضْعِيفَهُ ، وَهَذَا يَكْفِي لِسُقُوطِهِ.
Barang siapa yang mengutip bahwa umat telah menerima hadis itu dengan baik, maka tidak benar. Sungguh kami telah mengutip salah satu tokoh terdahulu yang melemahkannya. Ini sudah cukup bahwa hadis tsb jatuh nilainya.

فَالْحَديثُ لَيْسَ لَهُ طَرِيقٌ يُعْتَبَرُ بِهَا إلّا عَنْ مَجْهُولَيْنِ ( مُثَنًّى مَجْهُولٍ ) عَنِ العرباض بْنِ سَارِيَةٍ.

Hadis itu tidak memiliki jalur periwayatan yang bisa di andalkan kecuali  dari dua anonim ( perawi yang tak dikenal )  dari Al Irbadh bin Saroyah.

وَهَذَا الأَمْرُ دِينٌ فَاُنْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِيْنَكُمْ. هَلْ نَأْخُذُهُ عَنْ مَجَاهِيلَ ؟! نَعَمْ بَعْضُ الْمُتَقَدِّمِينَ وَكَثِيرٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِيْنَ يَأْخُذُ عَقِيْدَتَهُ عَنْ مَجَاهِيْلَ وَيُصَحِّحُ مِثْلَ هَذَا الْحَديثِ ، بَلْ مَنْ كَانَ أَضْعَفَ مِنْهُ. أَمَّا أَنْ يَحْتَجَّ بِهِ عَلَينَا فَلَا.
Ini adalah sebuah agama dan lihatlah dari  siapa Anda mengambil agamamu. Apakah kita ambil agama dari perawi yang tak di kenal.
 Ya, beberapa kalangan orang – orang dahulu  dan banyak generasi terahir ini mengambil akidah dari perawi – perawi yang belum diketahui dan hadis  seperti itu langsung dibenarkan, bahkan menerima yang  lebih lemah dari dia. Bila di buat bantah  kepada kita, maka  tidak bisa.

Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL ) atau  08819386306   ( smartfren)
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1Waru Sidoarjo Jatim


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan