Di website Sarkub ada artikel sbb:
Kekeliruan Mahrus Ali Seputar Mengkhususkan Ziarah di Waktu Tertentu
Dalam buku “Mantan Kyai NU Menggugat Tahlilan Istighatsah dan
Ziarah Para Wali” (hal. 556), Mahrus Ali berkata:
“Beberapa kekeliruan seputar ziarah kubur:
1. Mengkhususkan waktu-waktu tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti pada hari Jum’at legi, bulan Sya’ban ataupun pada hari Idul Fitri, atau dengan kata lain menjadikan kuburan sebagai Ied dan tempat berkumpul-kumpul untuk menyelenggarakan acara Ibadah di sana, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah jadikan kuburanku sebagai Ied (perayaan).(HR. Abu Daud).”
“Beberapa kekeliruan seputar ziarah kubur:
1. Mengkhususkan waktu-waktu tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti pada hari Jum’at legi, bulan Sya’ban ataupun pada hari Idul Fitri, atau dengan kata lain menjadikan kuburan sebagai Ied dan tempat berkumpul-kumpul untuk menyelenggarakan acara Ibadah di sana, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah jadikan kuburanku sebagai Ied (perayaan).(HR. Abu Daud).”
Tanggapan
kami:
Berikut ini kami paparkan dalil-dalil diperbolehkannya melakukan ritual ibadah pada hari-hari tertentu:
Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar:
Berikut ini kami paparkan dalil-dalil diperbolehkannya melakukan ritual ibadah pada hari-hari tertentu:
Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ
(صحيح البخاري)
“Nabi SAW selalu mendatangi masjid Quba setiap hari sabtu baik dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai kendaraan, sedangkan Abdullah selalu melakukannya.” (HR. Imam al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari I/398 hadits 1174)
Dalam mengomentari hadits ini al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
الْحَدِيْثُ عَلَى اخْتِلاَفِ طُرُقِهِ دِلاَلَةٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيْصِ بَعْضِ اْلأَيَّامِ بِبَعْضِ اْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ ، وَفِيْهِ أَنَّ النَّهْيَ عَنْ شَدِّ الرِّحَالِ لِغَيْرِ الْمَسَاجِِدِ الثَّلاَثَةِ لَيْسَ عَلَى التَّحْرِيْمِ
“Hadits ini dengan sekian jalur yang berbeda menunjukkan akan diperbolehkannya menjadikan hari-hari tertentu untuk sebuah ritual yang baik dan istiqamah. Hadits ini juga menerangkan bahwa larangan bepergian ke selain tiga masjid (Masjid al-Haram, Masjid al-Aqsa, dan Masjid Nabawi tidak haram). (al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari III/69, Dar al-Fikr Beirut)
Hadits yang diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih al-Taimi:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ يَأْتِي قُبُوْرَ الشُّهَدَاءِ عِنْدَ رَأْسِ الْحَوْلِ فَيَقُوْلُ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ وَكَانَ اَبُو بَكْرٍ وَ عُمَرُ وَعُثْمَانُ يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ
“Nabi SAW mendatangi kuburan orang-orang yang mati syahid ketika awal tahun, beliau bersabda: “Keselamatan semoga terlimpah atas kamu sekalian, karena kesabaranmu dan sebaik-baiknya tempat kembali ke surga. “Shahabat Abu Bakar, Umar dan Utsman juga melakukan hal yang sama seperti Nabi SAW.” (diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf, III/537 dan al-Waqidi dalam al-Maghazi).
Hadits di atas menerangkan kebolehan melakukan amaliah pada waktu
tertentu, sedangkan hadits yang dijadikan landasan oleh Mahrus untuk melarang ziarah
kubur dalam waktu tertentu terlihat kurang tepat. Dalam konteks ini Ali bin Abi
Thalib mengatakan:
مِنَ السُّنَّةِ زِيَارَةُ جَبَانَةَ الْمُسْلِمِيْنَ يَوْمَ اْلعِيْدِ وَلَيْلَتِهِ
“Diantara sunnah Nabi SAW adalah berziarah ke kuburan kaum Muslimin di siang hari raya dan malamnya.” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra).
Catatan penting bagi Mahrus, bahwa polemik yang terjadi antara penganut
aliran Wahabi dan Ahlussunnah wal Jama’ah sudah lama terjadi sejak abad ketujuh
yang diprakarsai oleh Ibnu Taimiyah, akan tetapi dalil-dalil yang ia gunakan
tidak mengena sama sekali. Apakah kira-kira hadits di atas absen dari ingatan
Mahrus Ali dan Wahabi lainnya?
Komentarku ( Mahrus ali ):
Dalam artikel itu di katakan:
Dalam buku “Mantan Kyai NU Menggugat Tahlilan Istighatsah dan
Ziarah Para Wali” (hal. 556), Mahrus Ali berkata:
“Beberapa kekeliruan seputar ziarah kubur:
1. Mengkhususkan waktu-waktu tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti pada hari Jum’at legi, bulan Sya’ban ataupun pada hari Idul Fitri, atau dengan kata lain menjadikan kuburan sebagai Ied dan tempat berkumpul-kumpul untuk menyelenggarakan acara Ibadah di sana, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah jadikan kuburanku sebagai Ied (perayaan).(HR. Abu Daud).”
“Beberapa kekeliruan seputar ziarah kubur:
1. Mengkhususkan waktu-waktu tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti pada hari Jum’at legi, bulan Sya’ban ataupun pada hari Idul Fitri, atau dengan kata lain menjadikan kuburan sebagai Ied dan tempat berkumpul-kumpul untuk menyelenggarakan acara Ibadah di sana, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah jadikan kuburanku sebagai Ied (perayaan).(HR. Abu Daud).”
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya tidak menjumpai pernyataan tsb dalam buku saya: “Mantan Kyai NU
Menggugat Tahlilan Istighatsah dan ziarah ke wali songo” di halaman tsb. Tolong
telitilah terlebih dahulu, jangan serampangan kalau menulis atau berkata
sesuatu. Di halaman tsb tidak ada pernyataan saya seperti itu. Saya sudah
mengeceknya berkali - kali di buku saya itu.
Di katakan
lagi dalam artikel tsb sbb:
Tanggapan
kami:
Berikut ini kami paparkan dalil-dalil diperbolehkannya melakukan ritual ibadah pada hari-hari tertentu:
Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar:
Berikut ini kami paparkan dalil-dalil diperbolehkannya melakukan ritual ibadah pada hari-hari tertentu:
Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ
(صحيح البخاري)
“Nabi SAW selalu mendatangi masjid Quba setiap hari sabtu baik dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai kendaraan, sedangkan Abdullah selalu melakukannya.” (HR. Imam al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari I/398 hadits 1174)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Dalam kebanyakan riwayat tidak disebutkan kalimat " setiap hari
Sabtu".
Dalam kitab allu`lu wal marjan terdapat keterangan sbb:
بَابُ فَضْلِ مَسْجِدِ قُبَاءَ وَفَضْلِ
الصَّلاَةِ فِيْهِ وَزِيَارَتِهِ
97. Bab keutamaan masjid
Quba, mendatanginya dan melakukan shalat di dalamnya.
883- حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي
قُبَاءً رَاكِبًا وَمَاشِيًا
أَخْرَجَهُ اْلبُخَارِيّ فِي: 20
كِتَابُ فَضْلِ الصَّلاَةِ فِي مَسْجِدِ مَكَّةَ وَاْلمَدِيْنَةِ: 4 بَابُ
إِتْيَانِ مَسْجِدِ قُبَاءَ مَاشِيًا وَرَاكِبًا
883.Ibnu Umar ra menuturkan: “Nabi saw biasa
mendatangi masjid Quba sambil berkendaraan dan sambil berjalan kaki.” (Bukhari,
20, Kitab Fadhlush Shalat fii Masjidi Mekah wal Madinah, 4, bab mendatangi masjid
Quba sambil berjalan atau berkendaraan).
Komentarku
( Mahrus ali ):
Allu`lu`
wal marjan 419/1 Al albani berkata: sahih’
Lihat di kitab karyanya: Sahihut targhib wattarhib, nomer hadis 1182
Di kitab tsb, tidak ada kalimat hadis " setiap
hari Sabtu ".
Albani juga menyatakan dalam kitab " Al tsamar al
mustathob "sbb:
الثمر المستطاب - (ج 1 / ص 573)
1 -
عن نافع عنه
أَخْرَجَهُ الْبُخَارِي ( 3 / 53 ) وَمُسْلِم (
4 / 127 ) وَمَالِكٌ ( 1 / 181 ) وَأَبُو دَاوُدَ ( 1 / 319 ) وَالطَّيَالِسِي ( ص
252 رَقْم 1839 ) وَأَحْمَدُ( 2 / 4 و 57 و 58 و 65 و 101 و 155 ) مِنْ طُرُقٍ
عَنْهُ. وَالزِّياَدَةُ الثَّانِيَةُ لِلشَّيْخَيْنِ
Hadis tsb dari Nafi`. HR Bukhari 3/53. Muslim
4/ 127 Malik 1/ 181. Abu dawud
1/319. Thoyalisi, hal 252, nomer 1839. Ahmad 2/4,57,58, 65, 101, 155 dari
beberapa jalur dari padanya. Tambahan kedua adalah riwayat Bukhari Muslim.
Komentarku ( Mahrus ali ): Maksud tambahan kedua disini adalah "
lalu melakukan salat dua rakaat di masjid Quba` ".
Untuk riwayat Abu dawud dan Nasai di pastikan
tanpa tambahan kalimat: "setiap hari Sabtu". Jadi tambahan ini masih hilaf bukan
kesepakatan diantara ulama ahli hadis.
Dalam
riwayat Bukhari yang menggunakan kalimat" setiap hari Sabtu"
terdapat perawi yang tertuduh keliru, lihat sanadnya sbb:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا
وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
يَفْعَلُهُ
Bercerita kepada kami Musa bin Ismail lalu
berkata: Bercerita kepada kami Abd Aziz bin Muslim dari Abdullah bin
Dinar dari ibn Umar ra berkata: ……………………………( menyebut hadis tsb).
Komentarku ( Mahrus ali ):
Seorang perawi bernama Abd Aziz bin Muslim
yang kadang keliru dalam menyampaikan hadis. Lihat komentar para ulama tentang
sosok tersebut.
وَقَالَ ابْنُ حِبَّانَ أَيْضًا فِى
كِتَابِ " الصَّحَابَةِ " فِى تَرْجَمَةِ فَرْوَةَ بْنِ نَوْفَلَ:
عَبْدُ اْلعَزِيْزِابْنُ مُسْلِمٍ رُبَّمَا وَهِمَ فَأَفْحَشَ. اهـ.
Ibnu Hibban dalam kitab "As
shohabah" dalam menjelaskan riwayat hidup Farwah bin Naufal: Abd Aziz bin
Muslim terkadang keliru yang sangat ( dalam menyampaikan hadis ).
Dalam kitab Mausuah ruwatil hadis 4122 ada
keterangan sbb:
مَرْتَبَتُهُ عِنْدَ ابْنِ حَجَرَ:
ثِقَةٌ عَابِدٌ رُبَّمَا وَهِمَ
مَرْتَبَتُهُ عِنْدَ الذَّهَبِـي:
ثِقَةٌ عَابِدٌ
Martabatnya menurut Ibnu Hajar: Dia ( Abd Aziz ) adalah perawi terpercaya
kadang keliru.
Martabatnya menurut Dzahabi sbb: Dia perawi terpercaya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Barang kali tambahan kalimat"setiap hari Sabtu" itu dari
kekeliruan Abd Aziz tadi bukan perawi lainnya.
Dalam http://www.mktaba.org/vb/showthread.php?t=13976
terdapat
keterangan sbb:
ثَبَتَ فِي الْحَدِيْثِ الْمُتَّفَقِ
عَلَيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ مُحَمَّدٌ كَانَ يَزُوْرُ مَسْجِدَ قُبَاءَ
وَيُصَلِّي فِيْهِ ، وَفِي رِوَايَةٍ فَيُصَلِّي فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ.
Dalam hadis yang muttafaq alaih terdapat keterangan bahwa Nabi Muhammad
berziarah ke masjid Quba` dan melakukan salat di dalamnya. Dalam suatu
riwayat: Lalu beliau melakukan salat dua
rakaat di dalamnya.
Lantas sang Admin melanjutkan perkataannya sbb:
وَهُوَ فِي يَوْمِ السَّبْتِ آكَدُ
نَاوِيًا التَّقَرُّبَ بِزِيَارَتِهِ
وَالصَّلاَةِ فِيْهِ
Hal itu di hari Sabtu lebih di sunnahkan dengan niat mendekat kepada
Allah dengan berkunjung kepadanya dan melakukan salat di dalamnya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis yang beliau gunakan tanpa
menyebut kalimat " Setiap hari Sabtu ".
Dalam kebanyakan riwayat hadis tanpa
menggunakan kalimat " setiap hari Sabtu" yang di gunakan pokok
pembahasan oleh Idrus Ramli dalam bukunya yang dikutip oleh Sarkub. Boleh
dilihat disini: 1193 Bukhari. Muslim 1399.Musnad Ahmad 5177,5497,6396
Menurut riwayat Muslim, juga terdapat orang
yang tertuduh keliru dalam menyampaikan hadis yaitu Sofyan, lihat
hadisnya sbb:
صحيح مسلم - (ج 7 / ص 170)
- وحَدَّثَنَاه ابْنُ
أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ يَأْتِي قُبَاءً يَعْنِي كُلَّ سَبْتٍ كَانَ يَأْتِيهِ رَاكِبًا وَمَاشِيًا
Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami tentang hadis dibawah ini,
lalu berkata: Bercerita kepada kami Sofyan
dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah
SAW datang ke Quba` - ya`ni pada tiap Sabtu dengan naik kendaraan atau berjalan
kaki. HR Muslim 7/170.
Imam Muslim berkata:
و حَدَّثَنِيهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
هَاشِمٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ دِينَارٍ بِهَذَا
الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ كُلَّ سَبْتٍ
Saya diberi tahu tentang hadis tsb oleh Abdullah bin Hasyim, lalu
berkata: Bercerita kepada kami Waki` dari Sofyan dari Abdullah bin Dinar tanpa menyebut: "
Setiap hari Sabtu".
Komentarku ( Mahrus ali ):
Imam Muslim sendiri
menyatakan bahwa kalimat " setiap
hari Sabtu " tidak di sebutkan dalam riwayat itu.
Perawi bernama Sofyan martabatnya sbb: Dia terpercaya dan juga mudallis
( suka menyelinapkan perawi lemah) dan hapalannya berobah ketika ahir hayat.[1][1]
Dalam kitab Umdatul qari 143/ 2 diterangkan sbb:
عُمْدَةُ اْلقَارِي 7 - (ج 2 / ص 143)
زَادَ ابْنُ عُيَيْنَةَ وَعَبْدُ
اْلعَزِيْزِ بْنُ مُسْلِمٍ كُلَّ سَبْتٍ
Ibnu Uyainah dan Abd Aziz bin Muslim menambahi kalimat: " setiap
sabtu".
Komentarku ( Mahrus ali ):
Dengan demikian jelas, tidak
samar lagi bahwa kalimat " setiap hari Sabtu " adalah tambahan kedua
perawi tersebut bukan lainnya dan tidak asli hadisnya begitu.
Dalam kitab mausuat 4122 dejelaskan:
الطَّبْقَةُ: 7: مِنْ كِبَارِ أَتْبَاعِ
التَّابِعِيْنَ
اْلوَفَاةُ: 167 هـ
Tingkat tujuh, termasuk pengikut tabiin yang senior.
Wafat 167 H.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi perawi bernama Abd Aziz
bin Muslim tsb bukan sahabat juga bukan tabiin tapi pengikiut tabiin yang
senior. Jadi mulai adanya tambahan
kalimat " setiap hari Sabtu " dalam hadis tsb di perkirakan
masa pengikut tabiin bukan masa tabiin atau para sahabat. Di masa sahabat dan
tabiin tambahan itu tidak ada. Tambahan itu tidak bisa dibuat pegangan tapi
harus di buang agar tidak menyesatkan umat yang ingin benar.
Dalam kitab Mausuah 2451 terdapat keterangan tentang Sofyan bin Uyainah
perawi hadis di atas sbb:
الْمَوْلِدُ: 107 هـ
الطَّبْقَة: 8: مِنَ الْوُسْطَى مِنْ
أَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ
اْلوَفَاةُ: 198 هـ بـ مَكَّةَ
Dia lahir 108 H. Tingkatan: Dia termasuk kalangan menengah dari
pengikut Tabiin, wafat pada tahun 198.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi kedua perawi yan g tertuduh menambahi redaksi hadis tadi adalah
Abd Aziz dan Sofyan bin Uyainah. Keduanya bukan sahabat atau tabiin tapi
pengikut tabiin. Mulai dari 100 hijriyah
ke atas.
Dalam
kitab Al Musnadul jami` 10/113 terdapat keterangan sbb:
أَخْرَجَهُ مَالِكٌ "الْمُوَطَّأ" رِوَايَةُ أَبِي مُصْعَبٍ (553), وَالْحُمَيْدِي (658) قَالَ: حَدَّثَنَاسُفْياَنُ. وَ"أَحْمَدُ" 2/30(4846) قَالَ: حَدَّثَنَايَزِيْدُ ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيْدٍ. وَفِي 2/58(5218) قَالَ
أَخْرَجَهُ مَالِكٌ "الْمُوَطَّأ" رِوَايَةُ أَبِي مُصْعَبٍ (553), وَالْحُمَيْدِي (658) قَالَ: حَدَّثَنَاسُفْياَنُ. وَ"أَحْمَدُ" 2/30(4846) قَالَ: حَدَّثَنَايَزِيْدُ ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيْدٍ. وَفِي 2/58(5218) قَالَ
Diriwayatkan oleh Imam Malik "Muwatta" diriwayatkan oleh Abu
Musab (553), dan al Humaidi (658) berkata: Bercerita kepada kami Sofyan.
Dan "Ahmad" berkata 2/30
(4846): Bercerita kepada kami Yazid, beritahu kami Yahya bin Said. Di 2/58
(5218) Imam Ahmad mengatakan:
:
حَدَّثَنَاوَكِيْعٌ ، حَدَّثَنَا
سُفْياَنُ (ح) وَعَبْدُ الرَّحْمَن ، عَنْ سُفْيانَ. وَفِي 2/65(5329) قَالَ:
قَرَأْتُ عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَهْدِي: مَالِكٌ. وَفِي 2/72(5403)
قَالَ:
Bercerita kepada kami Waki`, Sofyan mengatakan kepada kami ( pindah
sanad ) dan Abdul Rahman, dari Sofyan.
Di 2/65 (5329) Imam Ahmad mengatakan: Saya baca hadis pada Abdul-Rahman bin
Mahdi.
Imam Malik. Dalam 2/72 (5403) Imam Ahmad mengatakan
حَدَّثَنَا أَبُوسَلْمَةَ ،
حَدَّثَنَا ابْنُ بِلاَلٍ ، يَعْنِي سُلَيْمَان. وَفِي 2/80(5522)
قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ
، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ. وَفِي
2/107(5860) قَالَ: حَدَّثَنَاعَفَّانُ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اْلعَزِيْزِ بْنُ مُسْلِمٍ.
Bercerita kepada kami: Abu salma, anak Bilal mengatakan kepada kami,
maksudku Sulaiman. Dalam 2/80 (5522) Imam Ahmad berkata: Mengatakan kepada
kami: Abdul Razzaq, Sufyan mengatakan kepada kami. Dalam 2/107 (5860) Imam
Ahmad berkata: Bercerita kepada kami Affan, Bercerita kepada kami Abdul Aziz
bin Muslim.
و"عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ" 790
قَالَ: أَخْبَرَنَا يَزِيْدٌ بْنُ
هَارُوْنَ ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ
سَعِيْدٍ الأَنْصَارِي. وَ"البُخَارِي" 2/77(1193) قَالَ: حَدَّثَنَامُوْسَى بْنُ إِسْمَاعِيْلَ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اْلعَزِيْزِ بْنُ مُسْلِمٍ.
Dan " Abed bin Humaid
" 790 berkata:
Beritahu kami Yazid putra Harun, beritahu kami Yahya bin Sa`id
Al-Anshari. Dan "al Bukhari " berkata 2/77 (1193): Bercerita kepada
kami Musa bin Ismail, Bercerita kepada kami
Abdul Aziz bin Muslim,
وَفِي 9/128(7326) قَالَ: حَدَّثَنَاأبونُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا سُفْياَن. و"مُسْلِمٌ"
4/127 (3374) قَالَ: حَدَّثَنَايحَيْىَ
بْنُ يَحْيَى. قَالَ: قرأتُ عَلَى مَالِكٍ.
Dalam 9/128 (7326) Imam Bukhari mengatakan: Bercerita kepada kami Abu
Nuaim, Sofyan mengatakan kepada kami. Dan "Muslim" 4/127 (3374)
mengatakan: Bercerita kepada kami Yahya bin Yahya, lalu berkata: Aku baca hadis
kepada Imam Malik
وَفِي (3375) قَالَ: وَ حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ أَيُّوْبَ ، وقُتَيْبَةُ ، وَابْنُ حُجْر. قَالَ ابْنُ
أَيُّوْبَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيْلُ بْنُ
جَعْفَرَ.
Pada (3375) Muslim mengatakan: Dikisahkan oleh Yahya bin Ayyub, dan Qutaiba, dan Ibnu Hajar. Ibn Ayyub
berkata: Beritahu kami Ismail bin Jafar.
وَفِي (3376) قَالَ: وَحَدَّثَنِي زُهَيْرٌ بْنُ
حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا سُفْيانُ بْنُ
عُيَيْنَةَ. وَفِي (3377) قَالَ: وَ حَدَّثَنَاهُ ابن أَبِي عُمَرَ ، حَدَّثَنَا سُفْيانُ.
Pada (3376) Imam Muslim mengatakan: Zuhair bin Harb meriwayatkan
padaku,, mengatakan kepada kami Sufyan
bin Uyainah. Pada (3377) Muslim
mengatakan: Bercerita kepada kami
Ibnu Abi Omar, mengatakan kepada kami Sufyan.
وَفِي (3378) قَالَ: وَحَدَّثَنِيْهِ
عَبْدُ اللهِ بْنُ هَاشِمٍ ، حَدَّثَنَا
وَكِيْعٌ ، عَنْ سُفْيان. و"النَّسَائِي" 2/37,. وَفِي
"الكُبْرَى" 779 قَالَ:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَة, عَنْ مَالِكٍ.
Pada (3378) Muslim mengatakan: Bercerita kepadaku Abdullah bin Hasyim,
mengatakan kepada kami Waki` dari Sofyan. Dan "Nasa`i" 2/37. Dalam
779 " Al Kubro" mengatakan: Beritahu kami Qutaiba dari Imam Malik.
سَبْعَتُهُمْ (مَالِكٌ, وَسُفْيانُ بْنُ
عُيَيْنَةَ ، وَيَحْيَى بْنُ سَعِيْدٍ اْلأَنْصَارِي ، وسُفْيانُ الثَّوْرِي ،
وَسُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ ، وَعَبْدُ اْلعَزِيْزِ بْنُ مُسْلِم ،
وَإِسْمَاعِيْلُ بْنُ جَعْفَرَ) عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِيْنَار ، فَذَكَرَهُ.
Tujuh perawi tsb (Malik, Sufyan
bin Uyainah, Yahya bin Sa`id Al-Anshari, dan Sofyan Tsauri, dan Sulaiman bin
Bilal, Abdul Aziz bin Muslim, dan Ismail bin Ja`far) dari Abdullah bin Dinar,
dia menyebutkan ( hadis tsb ).
Komentarku ( Mahrus ali ):
Intinya hadis tsb hanya diriwayatkan oleh Abdullah bin Dinar. Bukan
orang lain. Dia adalah tabiin bukan sahabat. Hadis tsb di kalangan sahabat
tidak dikenal alias nyeleneh, populer di kalangan kita. Dikalangan tabiin saja, hadis tsb tidak di
kenal dianggap unik apalagi di kalangan sahabat. Bila hadis tsb di kenal di kalangan sahabat,
maka sudah tentu banyak yang meriwayatkannya bukan satu orang gitu yaitu hanya
Abdullah bin Umar. Mestinya bila Nabi SAW benar menjalankan seperti itu, maka
banyak sahabat yang tahu bukan Ibnu Umar saja dan mereka juga menjalankannya
karena ikut pada Nabi SAW bukan menyelisihinya.
Berhubung tiada yang menjalankan dari kalangan sahabat kecuali Ibnu
Umar, maka hadis tsb termasuk tafarrud yaitu menyendiri, ganjil dan unik sekali
bukan hadis yang terkenal di kalangan sahabat Dan inilah yang di buat pegangan
oleh Idrus Ramli yang dikutip oleh Sarkub dengan bangga seolah protesnya kepada
saya itu benar, hakikatnya salah total.
Bukti yang tidak bisa di bantah, bahwa hadis itu di kebanyakan kitab
hanya dari Abdullah bin Umar, dan redaksi “setiap hari Sabtu “ hanya di
cantumkan dalam sebagian kecil riwayat
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan