JAKARTA (Arrahmah.com)
- Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mendesak ahli obat (farmakolog) untuk segera menemukan zat lain sebagai
pengganti beberapa enzim seperti enzim babi yang digunakan dalam pembuatan
beberapa jenis vaksin seperti pada vaksin polio dan meningitis agar tidak
meresahkan kaum muslim.
“Segera temukan obat pengganti dari obat yang
mengandung enzim tersebut (enzim babi), agar kita dan konsumen tidak terpaku pada
keharaman obat,” ujar Ketua MUI, Amidhan, di Jakarta, lansir Antaranews.com,
Kamis (12/12/2013).
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan penggunaan enzim babi pada obat tertentu ini dilakukan karena belum ada penggantinya.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan penggunaan enzim babi pada obat tertentu ini dilakukan karena belum ada penggantinya.
“Hanya segelintir obat yang bermasalah
(mengandung enzim babi) seperti beberapa obat pengencer darah dan beberapa
jenis vaksin hal ini karena hingga saat ini belum ditemukan pengganti enzim
tersebut,” ujar Ketua Bidang Kajian Obat dan Farmakoterapi IDI, Masfar Salim, di
Kantor IDI, Jakarta Pusat, Kamis.
Menanggapi hal ini, Amidhan mengatakan pada
saat terdesak dan darurat boleh mengonsumsi obat yang mengandung enzim
tersebut, namun harus dikaji terlebih dahulu, sehingga masyarakat diimbau untuk
mengutamakan obat yang halal.
“Tidak boleh mengutamakan obat yang tidak
halal untuk dikonsumsi,” kata Amidhan.
IDI juga mengatakan para dokter berusaha
memberikan informasi pada pasien terkait adanya kandungan enzim yang tidak
halal dalam obat sehingga pasien dapat mengambil keputusannya sendiri, meski
begitu tidak semua dokter mengetahui secara pasti semua kandungan pada obat.
“Kami menginformasikan dan memberikan pilihan
pada pasien tapi tidak setiap dokter mengetahui secara pasti semua kandungan
dalam obat yang akan diberikan, karena kami hanya meresepkan bukan pembuat
obat,” ungkap Masfar Salim.
Minimnya informasi halal yang tertera pada
obat menyulitkan pihak dokter maupun konsumen dalam mengonsumsi sebuah obat.
Hal ini pun diutarakan Masfar Salim yang merasa membutuhkan informasi tersebut.
“Informasi obat itu lengkap cuma tidak ada
halal atau haramnya, saya juga berharap kedepannya ada buku panduan yang
menginfokan halal atau tidaknya suatu obat untuk para dokter,” kata Masfar
Salim.
Masfar Salim juga menambahkan dengan adanya
buku panduan para dokter dapat dengan pasti memberikan obat yang pasti pada
pasien sesuai syariat agama Islam. (azm/arrahmah.com)
Komentarku ( Mahrus
ali):
Tidak bisa secara cepat
dikatakan darurat untuk minum obat yang mengandung babi, sebab orang masih bisa pilih untuk
berobat dengan cara halal, suatu misal akupunter, refleksi dll.
Banyak obat alami dari tanaman asli yang masih bisa dibuat penyembuhan atau dengan cara bekam. Dan ingat kebanyakan pil tablet itu untuk menyembuhkan suatu penyakit dan punya dampak negatif – yaitu mendatangkan penyakit lagi. Kadang – kadang lebih parah.
Banyak obat alami dari tanaman asli yang masih bisa dibuat penyembuhan atau dengan cara bekam. Dan ingat kebanyakan pil tablet itu untuk menyembuhkan suatu penyakit dan punya dampak negatif – yaitu mendatangkan penyakit lagi. Kadang – kadang lebih parah.
Pilihlah alternatif terbaik , Al Hamdulillah sembilan
tahun saya tidak pernah minum obat
farmasi atau herbal. Untuk caranya klik
disini:
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan