Dalam syarhus sunnah di jelaskan: Maksud taring adalah yang di buat
untuk melukai mangsanya seperti taring Singa, Anjing dan Serigala. Sedang maksud cakar yang
memotong atau membelah seperti burung Garuda, Elang dan Rajawali[1]
Begitu juga pendapat Al Mubarkafuri [2]
Saya katakan: Pengertian mikhlab dengan cakar untuk membelah atau
memotong perlu dalil dan pengarang syarhus sunnah tidak mengetengahkan dalilnya
begitu juga Muhammad Syamsul haq Al adhim pengarang Aunul ma`bud . Saya sampai
sekarang belum menjumpai dalilnya. Saya lihat di seluruh kamus Indonesia,
arti mikhlab adalah cakar secara mutlak. Apalagi cakar itu ibarat kuku bagi
manusia. Bila mikhlab di artikan cengkeram, lantas apa bahasa arabnya cakar? .
Jelas tidak akan di temukan.
Imam Tirmidzi membikin bab sbb:
بَاب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ كُلِّ
ذِي نَابٍ وَذِي مِخْلَبٍ
Bab : Makruh makan binatang bertaring atau bercakar.
Saya katakan: Kebanyakan ulama mengharamkan binatang bertaring atau
bercakar dan saya sendiri menjumpai Rasulullah SAW melarangnya. Sudah cukup
larangan Rasulullah SAW dibuat
pegangan. Saya ikut hadis :
مَا نَهَيْتُكُمْ
عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ
مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
Apa yang telah kularang, hindarilah. Dan apa yang ku perintahkan
kepadamu kerjakanlah semampumu.
Sesungguhnya bangsa sebelummu binasa
karena banyak bertanya dan berbeda
dengan para Nabi – Nabinya
Allah juga
berfirman :
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ
عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasullullah saw, takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab
yang pedih.
Ali ra berkata:
نَهَى
عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ وَذِي
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang memakan
binatang bertaring atau burung bercakar [3].
Hadis lemah .
Saya katakan : Hadis yang sahih dalam hal ini adalah dari Ibnu Abbas
yang Muttafaq alaih dan dari Al irbadh, bukan dari Ali bin Abu Tholib. Karena
itu, tidak perlu di ragukan lagi . Imam Nawawi berkata:
فَوَجَبَ قَبُوْلُهُ وَالْعَمَلُ بِهِ
Maka harus di terima dan di jalankan [4]
Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.Artikel Terkait
Ayam
- Audio Dialog bahasa arab tentang ayam haram saya kirim ke 21 grup Timur tengah
- Audio bahasa arab tentang ayam haram di grup ahlus sunnah Yaman belum ada jawaban
- Telor haram
- Audio keharaman ayam telah saya kirimkan ke grup timur tengah
- Kirim audio tentang ayam haram di grup WA arab Timur tengah
- Fase 3 keharaman ayam , pengertian mikhlab
- Fase ke 2 ayam haram
- fase ke 1 ayam haram
- Jawabanku untuk Abul Haarits Akmal Al-Bintany
- Ayam haram
- Makna Salwa adalah madu bukan burung
- Mencuri telur
- Makna Salwa
- Jawaban untuk member Wa ngaji bareng kiyai Mahrus
- Jawabanku untuk HF
- Jawabanku untuk member di grup Ngaji bareng kiyai Mahrus
- Jawabanku untuk members di FMP WA
- Jawabanku untuk member di FMP
- Jawabanku untuk member grup WA di FMP
- Ijma` bukan landasan hukum
- Jawabanku untuk asatidz dan masyayekh FMP yg mulia ini
- Jawabanku untuk Grup asatidz dan masyayekh FMP yg mulia.
- Jawabanku untuk para asatidz dan masyayekh di FMP
- Jawabanku untuk members di Group kajian fikih dan hadis
- Syubhat dalil ke empat tentang ayam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan