Kami sengaja
menampilkan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN
SEKULARISME AGAMA karena ternyata banyak masyarakat yang belum tahu adanya
fatwa tersebut. Padahal fatwa tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2005 lalu.
Paham Pluralisme
agama, khususnya, sangat membahayan aqidah umat sehingga bisa menyebabkan
mereka kufur terhadap kebenaran agama yang dipeluknya.
Kalau diibaratkan
penyakit, paham Pluralisme Agama seperti virus HIV (Human Immunodeficiency
Virus) yang menyebabkan rusaknya/melemahnya sistem kekebalan tubuh manusia
sehingga rentan terhadap penyakit. Makin lama penderita virus ini makin banyak,
dan semakin banyak pula yang meninggal karenanya. Begitu juga paham Pluralisme
Agama yang sedang dikembangkan di Indonesia, akan memperlemah keyakinan
pemeluknya akan kebenaran agamanya. Semakin hari semakin banyak pemeluk agama
yang terjangkiti olehnya, dan semakin banyak pula yang akan gugur agamanya.
Paham Pluralisme
Agama ini semakin ngetrend setelah wafatnya Abdurrahman Wahid (Gus
Dur) yang mendapat pujian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai
"Bapak Pluralisme". Pujian SBY ini disampaikan sebagai ucapan kata
terakhir untuk Gus Dur saat menyampaikan pidato prosesi pemakaman Gus Dur.
"Selamat
jalan Bapak Pluralisme. Semoga tenang di sisi Allah SWT," kata
SBY dalam pidatonya di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Rabu (31/12/2009).
Menanggapi pujian
ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun mengaku bangga dengan sebutan ini.
Bahkan menurut Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB, Muhaimin Iskandar di Jakarta, PKB
merasa terhormat, presiden memberikan gelar bapak pluralisme.
Bahkan Cak Imim
(panggilan akrab Muhaimin Iskandar) menyatakan, menjadi tanggung jawab PKB
untuk meneruskan gelar pluralisme ini. "Kita akan lanjutkan sekuat tenaga,"
jelasnya.
Berbeda dengan
PKB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur dengan tegas menolak
gelar "Bapak Pluralisme" untuk Gus Dur oleh Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono.
"Kami tidak
sependapat jika Gus Dur disebut sebagai Bapak Pluralisme seperti diungkapkan
Presiden di Jombang beberapa waktu lalu karena dapat menimbulkan konflik
agama," kata Ketua MUI Jatim K.H. Abdusshomad Buchori di Surabaya, Rabu
(13 Januari 2010).
Kiai Buchori
menilai, pluralisme adalah faham pencampuradukan beberapa ajaran agama sehingga
sangat berbahaya terhadap kehidupan beragama di Indonesia.
Beberapa tahun
sebelum wafatnya Gus Dur, gagasan menyematkan gelar sebagai Bapak Pluralisme
sudah pernah diwacanakan. Pada tahun 2006, tepatnya tanggal 21 September, di
Hotel Aryaduta dalam acara peluncuran buku ‘Islamku, Islam
Anda, Islam Kita’ karya Gus Dur, Syafi’i Anwar mengatakan
bahwa Gus Dur adalah bapak pluralisme Indonesia. Wimar Witoelar menambahkan
bahwa beliau sebetulnya juga adalah bapak plularisme dunia, mengingat bahwa
dunia kini kekurangan tokoh pluralisme dan bahkan didominasi oleh pemimpin
eksklusif dari semua pihak.
Berikut ini Keputusan Fatwa
MUI Tentang Pluralisme, Liberalisme, Sekularisme Agama:
________________________________________
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli 2005 M.;
MENIMBANG :
a.
Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan
sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
b.
Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta
dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat
meminta MUI untuk menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut;
c. Bahwa karena itu, MUI
memandang perlu menetapkan Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan
sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam. MENGINGAT :
1.
Firman Allah :
"Barang siapa
mencari agama selaian agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama
itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi…" (QS.
Ali Imaran [3]: 85)
"Sesungguhnya
agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…" (QS. Ali Imran [3]:
19)
"Untukmu
agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. al-Kafirun [109] : 6).
"Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata."
(QS. al-Azhab [33:36).
Allah tiada
melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah
hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu
karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka
itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).
Dan carilah pada
apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan
janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).
Dan jika kamu
menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan
menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti
persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta. (terhadap Allah).
(QS. al-An’am [6]: 116).
Andaikata
kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini,
dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada
mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (Q.
al-Mu’minun [23]: 71).
2.
Hadis Nabi SAW :
a.
Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda
Rasulullah SAW : “Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun
baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini,
kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia
akan menjadi penghuni Neraka.” (HR Muslim).
b.
Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain
Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia
yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi
mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra
dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
c.
Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan komunitas-komunitas
non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang
tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin
Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat
al-Bukhari dan Muslim).
MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas
VII VII MUI 2005.
Dengan
bertawakal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA
TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertama :
Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini,
yang dimaksud dengan
1.
Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah
sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu,
setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar
sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua
pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
2.
Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu
terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
3.
Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan
menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama
yang sesuai dengan akal pikiran semata.
4.
Sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk
mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia
diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Kedua :
Ketentuan Hukum
1.
Pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian
pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
2.
Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.
3.
Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam
arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan
ibadah pemeluk agama lain.
4. Bagi masyarakat muslim
yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah
sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap
inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain
sepanjang tidak saling merugikan. Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, (K.H. MA’RUF AMIN )
Sekretaris,
(HASANUDIN)
(PurWD/voa-islam.com)
Sumber: www.mui.or.id
Pergilah ke
blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Dan kliklah 4 shared mp3
jangan di panahnya.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan